Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kursi Kosong di PN Solo: Gusti Moeng dan PB XIV Purbaya Sama-sama Absen
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kursi Kosong di PN Solo: Gusti Moeng dan PB XIV Purbaya Sama-sama Absen

Sidang sudah dibuka, mediator sudah siap, tapi tokoh utamanya nggak kelihatan. Sidang mediasi soal nama besar Keraton Solo di PN Solo justru diwarnai kursi kosong. Yang hadir cuma kuasa hukum, sementara para prinsipal kompak nggak datang.

T. Budianto
Last updated: Februari 12, 2026 5:00 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purbaya
SHARE

BACAAJA, SURAKARTA- Sidang mediasi gugatan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (12/2/2026), berjalan tanpa sosok yang digugat dan menggugat.

Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, tak tampak di ruang sidang. Begitu juga PB XIV Purbaya. Keduanya diwakili masing-masing kuasa hukum. Pantauan di PN Solo sekitar pukul 10.37 WIB, pihak Gusti Moeng diwakili pengacaranya, Sigit Nugroho Sudibyanto. Sementara dari pihak tergugat, PB XIV Purbaya, diwakili Teguh Satya Bakti.

Hasilnya? Mediasi mentok alias deadlock.

Menurut Sigit, mediator dari hakim PN Solo sebenarnya menghendaki kehadiran langsung para prinsipal. Soalnya, ini sengketa yang menyangkut nama, legitimasi, dan simbol penting Keraton Solo. “Mediator menghendaki prinsipal penggugat dan tergugat hadir langsung.

Baca juga: LDA Minta Dana Hibah Keraton Diaudit

Tapi karena keduanya ada alasan pekerjaan, maka tidak bisa hadir,” kata Sigit usai sidang. Alasan absen sama: urusan kerja. Alhasil, mediasi belum bisa melangkah jauh karena yang bisa mengambil keputusan justru tidak ada di tempat.

Perubahan Nama

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan ini dilayangkan Gusti Moeng selaku Ketua LDA setelah PN Solo mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, menjelaskan gugatan tersebut sudah didaftarkan sejak 28 Januari 2026. Sidang perdana bahkan sudah digelar pada 5 Februari lalu. “Yang kami gugat adalah legalitas pergantian nama tersebut,” tegas Eddy.

Baca juga: Respati Dampingi Menbud Serahkan SK Keraton Solo, Babak Baru Penataan Kasunanan

Intinya, LDA mempersoalkan sah atau tidaknya putusan PN Solo yang mengubah nama dan gelar KGPH Purbaya menjadi Pakubuwono XIV. Namun pada sidang mediasi kali ini, substansi belum sempat dibahas lebih jauh. Semua tertahan di satu titik: pihak yang bersengketa belum duduk satu meja.

Dan begitulah sidang mediasi hari ini berakhir, nama besar diperdebatkan, keputusan ditunggu, tapi yang hadir cuma pengacara. Keraton bicara legitimasi, pengadilan bicara mediasi, sementara kursi utama masih setia kosong menunggu empunya. (tebe)

You Might Also Like

Masih Ingat Dias, Dosen Unissula Ribut dengan Dokter? PN Semarang Jatuhkan Denda Rp8 Juta

Fakta Balik Layar Terungkap di Persidangan: AKBP Basuki Muluskan Jalan Levi jadi Dosen Untag

Gerobak Pinggir Jalan Hancur, Disikat Mobil MBG Owi Pulang Tinggalkan Anak Masih Balita

Kasus Tragis di Purbalingga, Anak Bunuh Ayah Kandung 

Kalapas Purwodadi Ajak WBP Hidup Sehat

TAGGED:keraton soloPB XIV
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sepanjang 2025, Backlog Jateng Turun 274 Ribu
Next Article Rawa Pening Disiapkan Jadi Proyek Percontohan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rapat Belum Kelar, Asap Rokok dan Game Keburu Viral Dulu, Nah Loh…

Sidang Nadiem Makin Panas, Tuntutan Belasan Tahun Bikin Geger

Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang

OC Kaligis Laporkan Menkes ke Polda Metro Jaya, Ternyata Terkait Hal Ini

Gerobak Pinggir Jalan Hancur, Disikat Mobil MBG Owi Pulang Tinggalkan Anak Masih Balita

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Kasus Ponpes Pati Bikin Geram: Kemenag Minta Pelaku Dihukum Berat

Mei 5, 2026
Pelaku pembakaran saat demo tertangkap, mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (17/9/2025). (istimewa)
Hukum

Pelaku Bakar Mobil dan Pos Polisi saat Demo Ricuh Semarang Akhirnya Ketangkep

September 20, 2025
Hukum

Yaqut Tahanan Rumah, MAKI Ngegas: Kok Bisa Beda Sama Lukas?

Maret 22, 2026
Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Iko Unnes Dilempar Benda Tumpul Sebelum Terjatuh

September 14, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kursi Kosong di PN Solo: Gusti Moeng dan PB XIV Purbaya Sama-sama Absen
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?