BACAAJA, JAKARTA – Aturan insentif Rp6 juta per hari buat dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih berlaku hingga saat ini.
Maraknya kasus keracunan MBG yang semakin sering terjadi, tak berpengaruh terhadap insentif Rp6 per hari per SPPG.
Skema insentif Rp6 juta per har per SPPG merupakan aturan yang dibikin oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana.
Lantaran belum ada aturan baru yang dibikin, maka skema insentif Rp6 juta per hari per SPPG tetap diberlakukan.
Bacaaja: Lagi-lagi Keracunan MBG! 752 Siswa dan 25 Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal
Bacaaja: Gak Cuma Satu! Emil Ungkap 19 Lembaga Pendidikan Terdampak Keracunan MBG di Sidoarjo
Namun, BGN berencana mengubah aturan insentif SPPG tersebut. Rencananya, insentif tiap SPPG akan berbeda, tidak dipukul rata Rp6 juta per hari per SPPG.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono bilang, dalam aturan baru nanti jumlah porsi yang diproduksi akan ikut menentukan besaran insentif SPPG.
Sudaryono mengatakan, perubahan ini tinggal menunggu Peraturan Kepala Badan (Perbadan) baru diterbitkan.
“Yang berlaku sampai dengan hari ini itu kan peraturan lama. Semenjak jadi Kepala Badan, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan,” kata Sudaryono usai rapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Ia berharap aturan baru tersebut segera terbit. Setelah itu, BGN akan mengumumkan skema insentif yang baru.
Skema insentif Rp6 juta per hari gak adil
Menurut Sudaryono, insentif yang dipukul rata Rp6 juta per hari per SPPG itu gak adil. Masalahnya ada pada kapasitas produksi setiap dapur SPPG yang berbeda-beda.
Ada dapur yang memproduksi 2.000 porsi. Ada yang 2.500 porsi. Ada juga yang bisa mencapai 3.000 porsi.
Namun, semuanya mendapat insentif yang sama, yaitu Rp6 juta. Menurut Sudaryono, sistem seperti ini kurang adil.
“Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi, dibayar semua Rp6 juta kan enggak adil,” ujarnya.
Ia kemudian memberikan contoh sederhana. SPPG yang memproduksi 2.000 porsi dengan insentif Rp6 juta berarti mendapat nilai insentif sekitar Rp3.000 per porsi.
Sementara dapur yang memproduksi 3.000 porsi dengan insentif yang sama, nilai insentif per porsinya otomatis lebih kecil. Karena itu, BGN ingin mengubah sistem tersebut.
Dengan aturan baru nanti, nominal Rp6 juta nggak akan lagi diberikan secara rata kepada semua SPPG. Jumlah produksi bakal menjadi salah satu dasar perhitungan.
“Sekarang tidak, ya, tidak rata semua kemudian satu dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” tegas Sudaryono.
Namun, perubahan tersebut belum berlaku sekarang. Selama Perbadan baru belum diterbitkan, SPPG masih menerima insentif RP6 juta per hari berdasarkan aturan lama. (*)

