BACAAJA, JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) lagi jadi sorotan serius. Nggak cuma viral di medsos, kasus ini juga bikin banyak pihak angkat suara, termasuk dari DPR.
Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, secara tegas mengecam tindakan tersebut. Ia menyebut kasus ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi sudah masuk kategori serius karena menyangkut nilai kemanusiaan dan etika akademik.
“Ini jadi alarm penting, terutama buat dunia pendidikan hukum,” tegas Lola, Selasa (14/4/2026).
Bacaaja: Mahasiswa Undip Korban Pengeroyokan Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Begini Sikap Kampus
Bacaaja: 18,3 Persen Anak di Jateng Alami Pelecehan di Internet
Menurut Lola, para mahasiswa ini adalah calon penegak hukum di masa depan. Artinya, mereka seharusnya punya standar tinggi dalam hal integritas, empati, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Makanya, kasus ini dinilai jadi tamparan keras buat dunia kampus, khususnya fakultas hukum yang seharusnya jadi tempat lahirnya penegak keadilan.
Kasus ini awalnya mencuat setelah 16 mahasiswa tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan. Belakangan, baru terungkap kalau permintaan maaf itu terkait dugaan pelecehan seksual verbal.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bentuk pelecehan yang dilakukan berupa pesan bernuansa seksual yang merendahkan korban, dan disebarkan lewat grup WhatsApp serta LINE.
“Mayoritas berupa pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” jelasnya.
Semua pelaku disebut sudah mengakui perbuatannya.
Lola menegaskan, proses penanganan internal lewat Satgas PPKS harus tetap mengutamakan korban dan menjunjung keadilan. Tapi di sisi lain, kampus juga diminta bertindak tegas.
“Termasuk pemberian sanksi yang bisa memberi efek jera,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan kasus ini masuk ke ranah hukum, kalau memang ditemukan unsur pidana.
“Kalau ada unsur pidana, aparat harus turun tangan, khususnya unit yang menangani perempuan dan anak,” tambahnya.
Pihak Fakultas Hukum UI sendiri sudah angkat bicara. Dalam pernyataan resminya, kampus mengecam keras tindakan para mahasiswa tersebut.
Mereka menegaskan, segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia jelas bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.
Kasus ini bukan cuma soal pelanggaran individu, tapi juga jadi pengingat bahwa lingkungan kampus belum sepenuhnya aman dari kekerasan seksual, bahkan dalam bentuk verbal.
Dorongan untuk memperkuat edukasi soal etika, kesadaran gender, hingga sistem pengawasan di kampus pun makin menguat.
Satu hal yang jelas: publik sekarang nunggu langkah nyata, bukan cuma klarifikasi, tapi juga tindakan tegas. (*)

