Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI: Kami Korban, Kok Malah Didakwa?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI: Kami Korban, Kok Malah Didakwa?

Ngasih pinjaman, terus yang minjem bermasalah. Harusnya urusan bisnis, eh malah nyasar ke meja hijau. Itulah yang lagi dirasakan eks pejabat Bank DKI di kasus Sritex. Dari kredit macet, ceritanya melebar jadi perkara hukum.

T. Budianto
Last updated: Januari 7, 2026 1:47 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
LEPASKAN BORGOL: Petugas melepaskan borgol tangan mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI, Babay Farid Wazadi sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/1/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI, Babay Farid Wazadi menegaskan, bank pemberi kredit kepada PT Sritex justru berada di posisi korban, bukan pelaku.

Pernyataan itu disampaikan Babay saat membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Selasa, (6/1/2026). “Bank ini korban. Kalau korban, kenapa jadi terdakwa?” ujar Babay di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, akar persoalan seharusnya dilihat dari kondisi PT Sritex sebagai debitur. Ia menilai, masalah utama bukan pada bank yang menyalurkan kredit, melainkan pada perusahaan yang kemudian bermasalah secara finansial.

Baca juga: Gak Terima Dituding Korupsi, Bekas Bos Sritex Salahkan Pandemi Covid-19 saat Sidang

Babay menjelaskan, dalam praktik perbankan, pemberian kredit didasarkan pada laporan keuangan perusahaan. Laporan tersebut dibuat oleh emiten dan telah melalui proses audit serta pemeriksaan.

Ia juga menegaskan bahwa kredit macet adalah risiko yang tidak bisa dihindari dalam dunia perbankan. “Tidak ada bank di dunia ini yang non-performing loan (NPL) nol,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon.

Minta Dibebaskan

Karena itu, Babay menilai tidak semua kredit macet, meskipun nilainya besar, otomatis bisa ditarik ke ranah pidana. Ia bahkan menyebut perkara ini bukan sekadar soal bank atau perusahaan, tetapi bisa berdampak luas terhadap sistem keuangan. “Sidang ini menentukan nasib bangsa,” ujarnya.

Baca juga: Top Korupsi di Jateng, Kasus Sritex dan BUMD Cilacap Masih Bertakhta

Atas dakwaan jaksa yang dinilainya tidak lengkap dan tidak cermat, Babay meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan. Dalam perkara ini, Babay didakwa terkait pemberian fasilitas kredit PT Sritex yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun. Sementara itu, kredit macet PT Sritex di Bank DKI tercatat mencapai Rp180 miliar.

Di dunia perbankan, kredit macet itu risiko. Tapi kalau risiko berubah jadi kursi pesakitan, mungkin bank ke depan bukan cuma hitung bunga, tapi juga harus siap bawa pengacara sejak tanda tangan akad. (tebe)

You Might Also Like

SD Negeri Sepi Peminat, Disdik Semarang Petakan Ulang Sebaran Siswa

PDIP Rombak Kursi Kader di DPR, Rieke ‘Oneng’ Sekarang di Komisi Ini

Golkar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Sepakat Usulan Cak Imin

Bulog Jateng Siap Serap Beras Lokal

85 Persen Warga Semarang Sudah Pegang JKN

TAGGED:bank dkiheadlinekorupsi sritexpengadilan tipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Manyaran Punya Taman Baru: Bocil Senang, Orang Tua Tenang
Next Article Geopolitik Panas Bikin Terorisme Jadi Alat Lemahkan Negara

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kantor Dinsos Jateng di Jalan Pahlawan Kota Semarang. (ist)
Info

Pendamping PKH Jateng Diperiksa KPK, Begini Penjelasan Dinsos

September 8, 2026
Presiden Prancis Emmanuel Macron saat di Borobudur. Borobudur merupakan salah satu destinasi wisata andalan di Jateng.
Ekonomi

Jateng Jadi Provinsi Paling Cuan dari Pariwisata, Kalahkan Bali dan Jogja

Januari 5, 2026
Tim penyidik sedang memeriksa pelimpahan kasus pengedit konten cabul dengan AI, Kamis (8/1/2026). (bae)
Hukum

Masih Ingat Chiko, Pengedit Konten Cabul Smanse? Bentar Lagi Dia Disidang

Januari 8, 2026
Daerah

Diterjang Angin, Rumah Warga Siap Diperbaiki Lewat RTLH

April 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI: Kami Korban, Kok Malah Didakwa?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?