Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI: Kami Korban, Kok Malah Didakwa?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI: Kami Korban, Kok Malah Didakwa?

Ngasih pinjaman, terus yang minjem bermasalah. Harusnya urusan bisnis, eh malah nyasar ke meja hijau. Itulah yang lagi dirasakan eks pejabat Bank DKI di kasus Sritex. Dari kredit macet, ceritanya melebar jadi perkara hukum.

T. Budianto
Last updated: Januari 7, 2026 1:47 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
LEPASKAN BORGOL: Petugas melepaskan borgol tangan mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI, Babay Farid Wazadi sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/1/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI, Babay Farid Wazadi menegaskan, bank pemberi kredit kepada PT Sritex justru berada di posisi korban, bukan pelaku.

Pernyataan itu disampaikan Babay saat membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Selasa, (6/1/2026). “Bank ini korban. Kalau korban, kenapa jadi terdakwa?” ujar Babay di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, akar persoalan seharusnya dilihat dari kondisi PT Sritex sebagai debitur. Ia menilai, masalah utama bukan pada bank yang menyalurkan kredit, melainkan pada perusahaan yang kemudian bermasalah secara finansial.

Baca juga: Gak Terima Dituding Korupsi, Bekas Bos Sritex Salahkan Pandemi Covid-19 saat Sidang

Babay menjelaskan, dalam praktik perbankan, pemberian kredit didasarkan pada laporan keuangan perusahaan. Laporan tersebut dibuat oleh emiten dan telah melalui proses audit serta pemeriksaan.

Ia juga menegaskan bahwa kredit macet adalah risiko yang tidak bisa dihindari dalam dunia perbankan. “Tidak ada bank di dunia ini yang non-performing loan (NPL) nol,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon.

Minta Dibebaskan

Karena itu, Babay menilai tidak semua kredit macet, meskipun nilainya besar, otomatis bisa ditarik ke ranah pidana. Ia bahkan menyebut perkara ini bukan sekadar soal bank atau perusahaan, tetapi bisa berdampak luas terhadap sistem keuangan. “Sidang ini menentukan nasib bangsa,” ujarnya.

Baca juga: Top Korupsi di Jateng, Kasus Sritex dan BUMD Cilacap Masih Bertakhta

Atas dakwaan jaksa yang dinilainya tidak lengkap dan tidak cermat, Babay meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan. Dalam perkara ini, Babay didakwa terkait pemberian fasilitas kredit PT Sritex yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun. Sementara itu, kredit macet PT Sritex di Bank DKI tercatat mencapai Rp180 miliar.

Di dunia perbankan, kredit macet itu risiko. Tapi kalau risiko berubah jadi kursi pesakitan, mungkin bank ke depan bukan cuma hitung bunga, tapi juga harus siap bawa pengacara sejak tanda tangan akad. (tebe)

You Might Also Like

RUU LPSK, Komisi XIII DPR dan LPSK Sepakat Aturan Harus Lebih “Nendang” untuk Lindungi Korban dan Saksi

Gagal ke Piala Asia U-23, Timnas Indonesia U-23 Takluk 0-1 dari Korea Selatan di Sidoarjo

DPR Gak Mau Main-main: Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Potong Tunjangan & Stop Kunker Luar Negeri

KUHP Baru vs Gen Z Digital: Kritik di Medsos Bisa Antar Kamu ke Penjara?

Rakyat Gak Butuh Dolar tapi Ukuran Tempe Jadi Kecil, Pedagang Ngeluh Sepi Pembeli

TAGGED:bank dkiheadlinekorupsi sritexpengadilan tipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Manyaran Punya Taman Baru: Bocil Senang, Orang Tua Tenang
Next Article Geopolitik Panas Bikin Terorisme Jadi Alat Lemahkan Negara

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TAK TERDAFTAR BPJS--Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan menjelaskan data kepesertaan BPJS dalam rapat koordinasi di Semarang, Kamis (25/6/2026). (bae)

Wah! Ada 458 Ribuan Pekerja Semarang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Setelah Kemhan Nyatakan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer KDMP, Korban Meninggal Bertambah

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Sensus Ekonomi 2026 Jateng Resmi Dimulai

Juni 15, 2026
Hukum

Drama Saham PSIS Tamat di Meja Hakim

Oktober 23, 2025
Jaksa mengangkat sebagian uang sitaan korupsi Bank Jateng Rp10,9 miliar. (bae)
Hukum

Pamer Uang Rp10,9 Miliar, Jaksa Kejari Semarang: Sitaan Korupsi Bank Jateng

Desember 9, 2025
Sepak Bola

Fans Qatar vs UEA Saling Lempar iPhone 17 Pro Max

Oktober 16, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI: Kami Korban, Kok Malah Didakwa?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?