BACAAJA, SEMARANG- Mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI, Babay Farid Wazadi menegaskan, bank pemberi kredit kepada PT Sritex justru berada di posisi korban, bukan pelaku.
Pernyataan itu disampaikan Babay saat membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Selasa, (6/1/2026). “Bank ini korban. Kalau korban, kenapa jadi terdakwa?” ujar Babay di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, akar persoalan seharusnya dilihat dari kondisi PT Sritex sebagai debitur. Ia menilai, masalah utama bukan pada bank yang menyalurkan kredit, melainkan pada perusahaan yang kemudian bermasalah secara finansial.
Baca juga: Gak Terima Dituding Korupsi, Bekas Bos Sritex Salahkan Pandemi Covid-19 saat Sidang
Babay menjelaskan, dalam praktik perbankan, pemberian kredit didasarkan pada laporan keuangan perusahaan. Laporan tersebut dibuat oleh emiten dan telah melalui proses audit serta pemeriksaan.
Ia juga menegaskan bahwa kredit macet adalah risiko yang tidak bisa dihindari dalam dunia perbankan. “Tidak ada bank di dunia ini yang non-performing loan (NPL) nol,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon.
Minta Dibebaskan
Karena itu, Babay menilai tidak semua kredit macet, meskipun nilainya besar, otomatis bisa ditarik ke ranah pidana. Ia bahkan menyebut perkara ini bukan sekadar soal bank atau perusahaan, tetapi bisa berdampak luas terhadap sistem keuangan. “Sidang ini menentukan nasib bangsa,” ujarnya.
Baca juga: Top Korupsi di Jateng, Kasus Sritex dan BUMD Cilacap Masih Bertakhta
Atas dakwaan jaksa yang dinilainya tidak lengkap dan tidak cermat, Babay meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan. Dalam perkara ini, Babay didakwa terkait pemberian fasilitas kredit PT Sritex yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun. Sementara itu, kredit macet PT Sritex di Bank DKI tercatat mencapai Rp180 miliar.
Di dunia perbankan, kredit macet itu risiko. Tapi kalau risiko berubah jadi kursi pesakitan, mungkin bank ke depan bukan cuma hitung bunga, tapi juga harus siap bawa pengacara sejak tanda tangan akad. (tebe)

