Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sengketa Direksi PDAM Tirta Moedal Masih Lanjut, Pemkot Siap Tempuh Jalur Hukum
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sengketa Direksi PDAM Tirta Moedal Masih Lanjut, Pemkot Siap Tempuh Jalur Hukum

Jagat media sosial sempat ramai membahas putusan banding terkait pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal. Namun, Pemkot Semarang mengingatkan publik agar tidak buru-buru menarik kesimpulan.

T. Budianto
Last updated: Juli 11, 2026 5:26 am
By T. Budianto
3 Min Read
Share
KANTOR PDAM: Kantor Pusat Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang di Jalan Kelud Raya, Semarang. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pemkot Semarang memastikan sengketa hukum terkait pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal masih terus berproses. Karena itu, informasi yang beredar di media sosial mengenai putusan banding diminta tidak dimaknai sebagai akhir dari perkara.

Pemkot juga menegaskan akan memanfaatkan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memperoleh kepastian hukum atas sengketa tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Endang Sri Rejeki atau yang akrab disapa Cici menjelaskan, putusan pada tingkat banding belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Putusan pada tingkat banding belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, proses hukum masih terus berjalan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir,” tegas Cici.

Baca juga: Agustina Ogah Balikin Jabatan, Eks Bos PDAM Dipaksa Duel Lagi

Ia menjelaskan, perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu berkaitan dengan Keputusan Wali Kota Semarang mengenai pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal.

Sebagai negara yang menjunjung supremasi hukum, kata Cici, Pemkot Semarang menghormati setiap putusan pengadilan. Namun di sisi lain, pemerintah juga memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkot akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kepastian Hukum

Menurut Cici, langkah tersebut bukan semata-mata soal memenangkan perkara, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan setiap kebijakan strategis memiliki kepastian hukum yang jelas.

Selain itu, proses hukum juga dinilai penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus memberikan kepastian bagi pelayanan publik.

“Kami menghormati independensi lembaga peradilan dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan itikad baik. Pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum demi menjaga tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Baca juga: Direksi Baru PDAM Dilantik, Air Harus Lancar, Keluhan Jangan Ngantri

Pemkot juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang beredar di media sosial tanpa memahami keseluruhan proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut Cici, penilaian terhadap suatu perkara sebaiknya dilakukan setelah terdapat putusan yang benar-benar berkekuatan hukum tetap.

Di tengah proses sengketa tersebut, Pemkot memastikan operasional dan pelayanan kepada pelanggan PDAM Tirta Moedal tetap berjalan normal sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap layanan air bersih.

Pemkot juga berkomitmen menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai tahapan hukum yang berlangsung.

Di era media sosial, putusan banding sering dianggap seperti peluit akhir pertandingan. Padahal, dalam hukum, peluit terakhir baru benar-benar berbunyi saat semua proses selesai dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. (tebe)

You Might Also Like

Duel Sesama Pejuang: PSIS vs Persipal, Siapa Kabur dari Zona Merah?

Mahasiswa Undip Berotak Cabul Cuma Dihukum Setahun Penjara, Bikin Korban Kecewa

Fakta Baru Kematian Diplomat Arya Daru: Misteri 4 Sidik Jari di Lakban

Anak Zaman Scroll Harus Waras

Bisyarah di Semarang Nambah Banyak, Negara Ikut Patungan

TAGGED:headlinepdam tirta moedalpemkot semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article OTT Guncang Sukoharjo, Gubernur: “Pelayanan Publik Jangan Tumbang”
Next Article Polda Jateng Tegaskan Anggota Tetap Wajib Kooperatif saat Dipanggil Kejaksaan, Namun….

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Akhiri Dominasi Solo, Semarang Juara Umum Peparpeda Jateng 2026

Entaskan Kemiskinan, TP PKK-Baznas Jateng Berikan Pelatihan Usaha

LATIHAN PENANGANAN KARHUTLA - Kodim 0728/Wonogiri menggelar latihan gabungan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Alas Kethu.

Kebakaran Hutan dan Lahan di Jateng Meledak 700 Persen

Pengurus MUI Jateng Dikukuhkan

KEBERSAMAAN - Berbagai lomba yang memperkuat kekompakan digelar PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah bersama para Iconers, untuk memeriahkan HUT ke-81 RI.

Bukan Sekadar Perayaan, Ini Cara PLN Icon Plus SBU Jateng Maknai Kemerdekaan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Molotov Terbang di Depan Mapolda Jateng, Demo Ojol & Mahasiswa Berubah Chaos

Agustus 29, 2025
Info

Antisipasi Kekeringan, Kementan Tambah 5.000 Pompa di Jateng

Juli 21, 2026
Ilustrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Politik

Jangan Lupakan Sejarah! Dulu Pilkada lewat DPRD Dihapus karena Politik Uang

Januari 19, 2026
Tangis Darwanto, petani Madiun yang dipenjara gara-gara nyelametin landak jawa.
Hukum

Selamatin Landak Jawa yang Dilindungi Petani Madiun Malah Dibui, Hukum Macam Apa Ini?

Desember 18, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sengketa Direksi PDAM Tirta Moedal Masih Lanjut, Pemkot Siap Tempuh Jalur Hukum
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?