Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Selamatin Landak Jawa yang Dilindungi Petani Madiun Malah Dibui, Hukum Macam Apa Ini?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Selamatin Landak Jawa yang Dilindungi Petani Madiun Malah Dibui, Hukum Macam Apa Ini?

R. Izra
Last updated: Desember 18, 2025 10:16 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Tangis Darwanto, petani Madiun yang dipenjara gara-gara nyelametin landak jawa.
Tangis Darwanto, petani Madiun yang dipenjara gara-gara nyelametin landak jawa.
SHARE

BACAAJA, MADIUN – Niat baik dan berbuat baik bukan berarti kamu bisa lolos dari jerat penjara. Warga yang lugu, punya niat baik, dan kelakuan baik, bisa-bisa malah dipenjara.

Beneran lho ini. Bukan fiksi. Kalau tidak percaya, coba sima kisah Darwanto. Seorang petani kecil di Madiun, Jawa Timur.

Petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur itu kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Bacaaja: Cerita Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Mikat Burung Cendet
Bacaaja: Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa

Bukan karena mencuri atau merusak, melainkan karena menyelamatkan dua ekor landak jawa yang terjerat jaring kebunnya, lalu merawatnya hingga berkembang biak menjadi enam ekor.

Landak jawa memang bukan hewan sembarangan. Satwa endemik Indonesia ini masuk daftar satwa dilindungi, yang artinya tak boleh ditangkap, disimpan, apalagi dipelihara tanpa izin resmi.

Aturan itu pula yang kini menjerat Darwanto dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024.

Masalahnya, Darwanto mengaku tak tahu. Tak tahu bahwa landak jawa dilindungi. Tak tahu bahwa niat merawat bisa berujung pidana.

“Niat saya cuma mengamankan tanaman dari hama. Saya tidak tahu kalau itu melanggar hukum,” ujar Darwanto usai sidang, Selasa (16/12/2025).

Ilustrasi landak jawa.
Ilustrasi landak jawa.

Sejak 2021, enam ekor landak itu dipeliharanya tanpa pernah diperjualbelikan.

Tak ada transaksi. Tak ada cuan. Yang ada hanya rasa kasihan. Ironisnya, rasa kasihan itu kini dibayar mahal: Darwanto ditahan di Lapas Kelas I Madiun.

Di ruang sidang, Darwanto bahkan sampai menyampaikan permohonan langsung kepada Bupati Madiun hingga Presiden Prabowo Subianto.

Suaranya mewakili kegelisahan petani kecil di pinggir hutan—yang hidup berdampingan dengan alam, tapi minim akses informasi hukum.

“Kami petani kecil, tinggal di pinggir hutan. Kami tidak tahu aturan. Tolong nasib kami diperhatikan,” katanya.

Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat maupun motif ekonomi. Menurutnya, ini bukan soal kejahatan lingkungan, melainkan benturan antara hukum kaku dan realitas desa.

“Klien kami tidak paham status hukum landak jawa. Ketika terjebak, pilihannya adalah merawat. Tidak ada jual beli, tidak ada keuntungan,” ujarnya.

Kasus Darwanto kembali membuka pertanyaan besar:

  • Apakah hukum lingkungan sudah cukup adil bagi masyarakat kecil?
  • Atau justru paling keras menghantam mereka yang paling minim akses informasi?

Kini, nasib Darwanto sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Di balik pasal dan aturan, ada seorang petani kecil yang hanya ingin tanamannya selamat—tapi justru harus mempertaruhkan kebebasannya.

Coba kalau Darwanto gak punya niat baik waktu itu, misalkan dah biarin aja itu hewan mati dan bangkainya dibuang, dia gak akan dipenjara! (*)

You Might Also Like

Lap-Lap Altar, Cuci Aura: Tay Kak Sie Mode Bersih Jelang Imlek

KPK Lacak Duit Fadia Arafiq

Healing Sehat dan Instagramable ala Karenina Agung Resort Gunungpati

Aset Sritex Disita, Buruh Waswas Tagihan Tak Dibayar

Kurang dari Dua Hari, Polisi Tangkap Dua Terduga Perampok Counter HP di Ambarawa

TAGGED:dipenjaraheadlinelandak jawamadiunpetanipetani madiun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sohib Messi Runtuhkan Ambisi Rizky Ridho Raih Puskas Award 2025
Next Article Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf a;ias Gus Ipul. Mensos Saipul Usul Korban Bencana Sumatera Dikasih Jaminan Hidup Rp10.000 Sehari

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi lahan pertanian mengalami kekeringan parah.

Lahan Pertanian Jateng Terancam Gagal Tanam, Ketersediaan Air Menipis

Bio IG-mu Bukan Rekam Medis

Ilustrasi petugas SPPG sedang menyiapkan MBG.

Keracunan MBG Berulang, Wagub Jateng Gus Yasin Sorot Pergantian Penjamah Makanan

TRANSFORMASI LAYANAN DIGITAL - PLN Icon Plus perkuat implementasi transformasi digital pelayanan pelanggan melalui New Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T) Wave 4.

PLN Icon Plus Perkuat Implementasi New AP2T Wave 4 di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

TANAM POHON: Pihak Bandara Ahmad Yani Semarang menanam pohon tabebuya di Polaman, Mijen, Kota Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Polaman Kelak Bertabur Bunga, Bandara A Yani Tanam 500 Pohon Tabebuya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hakim sedang membacakan putusan kasus korupsi Masjid Agung Karanganyar, Selasa (24/2/2026). (bae)
Hukum

Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara

Februari 24, 2026
Fokus

MTQ di Semarang Bukan Cuma Soal Lomba, UMKM Ikut Cari Pasar

September 13, 2026
Info

Nggak Jadi Pakai Jembatan, Jalur Semarang-Purwodadi Langsung Dicor

Februari 19, 2026
Info

Gaji Hakim Naik, Mafia Peradilan Jangan Ikut Naik

Juni 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Selamatin Landak Jawa yang Dilindungi Petani Madiun Malah Dibui, Hukum Macam Apa Ini?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?