BACAAJA, SEMARANG – Kasus keracunan massal setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) terus kali berulang terjadi di Jawa Tengah (Jateng). Pun di daerah lain hal sama juga terjadi.
Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen angkat bicara perihal berulangnya kasus keracunan MBG. Ia menyoroti pergantian tenaga penjamah makanan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.
MBG, kata Gus Yasin, bukan cuma soal berapa banyak dapur yang beroperasi. Cara dapur tersebut dikelola, termasuk siapa yang menangani makanan, juga menjadi sorotan.
Bacaaja: Siswa SLB Blitar Pingsan, Diduga Tahan Sakit Keracunan MBG
Bacaaja: Korban Keracunan MBG di Batang Terus Meningkat Capai 498 Orang, Masih Bisa Tambah Lagi
Menurut Gus Yasin, pergantian petugas memang diperbolehkan jika tenaga yang bersangkutan dinilai tidak profesional. Namun, proses pergantian tidak boleh dilakukan sembarangan.
Setiap tenaga baru tetap harus direkrut dan ditempatkan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kalau kita melihat memang itu kan bagian dari SOP yang ada di pemerintah, di SPPG. Termasuk tata kelolanya mereka kalau ada pegawai-pegawai yang kurang profesional harus ada penggantian,” kata Gus Yasin di Gedung Berlian, Semarang, Selasa (29/9/2026).
Ia menegaskan, persoalannya bukan sekadar mengganti petugas lama dengan tenaga baru.
Proses perekrutan tenaga pengganti juga harus mengikuti standar yang berlaku agar kualitas pengolahan makanan tetap terjaga.
“Penggantian ini juga perekrutannya juga harus sesuai dengan SOP,” ujarnya.
Sorotan tersebut menjadi penting karena tenaga penjamah makanan berada langsung di lini pengolahan makanan MBG. Kesalahan dalam proses tersebut dapat berdampak pada makanan yang kemudian dikonsumsi para penerima manfaat.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah dr. Zulfachmi Wahab sebelumnya juga mengungkap persoalan pergantian petugas di sejumlah dapur SPPG.
Pergantian yang cukup sering dikhawatirkan membuat tenaga baru belum mendapatkan pelatihan yang memadai. Terutama terkait standar pengolahan makanan dan keamanan pangan.
Di tengah munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan MBG di Jawa Tengah, persoalan ini pun menjadi perhatian serius.
Namun, pengawasan pemerintah daerah terhadap SPPG saat ini masih terbatas.
Gus Yasin mengatakan satgas provinsi maupun kabupaten/kota pada dasarnya bertugas melakukan monitoring dan pendataan. Jika ditemukan persoalan, temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memiliki kewenangan yang lebih kuat. Tidak hanya mencatat dan melaporkan, tetapi juga dapat mengambil tindakan ketika ditemukan pelanggaran.
“Kalau kami diberi kewenangan ya kita tertibkan. Lebih-lebih masif lagi. Bisa mendata, bisa langsung memberikan catatan-catatan, melakukan suspend dan lain sebagainya,” kata Gus Yasin.
Dengan kewenangan yang lebih besar, pemerintah daerah dinilai bisa bergerak lebih cepat ketika menemukan dapur SPPG yang bermasalah.
Sebab, persoalan keamanan makanan dalam program MBG bukan sekadar urusan administrasi. Di balik setiap porsi makanan, ada anak-anak dan masyarakat yang menggantungkan kebutuhan gizinya.
Karena itu, pengawasan SPPG dinilai perlu diperkuat dari hulu hingga hilir. Mulai dari perekrutan tenaga, pelatihan, proses memasak, distribusi, hingga evaluasi ketika terjadi masalah. (dul)

