Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara

R. Izra
Last updated: Februari 24, 2026 10:38 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Hakim sedang membacakan putusan kasus korupsi Masjid Agung Karanganyar, Selasa (24/2/2026). (bae)
Hakim sedang membacakan putusan kasus korupsi Masjid Agung Karanganyar, Selasa (24/2/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Korupsi proyek masjid di Karanganyar akhirnya sampai di palu hakim. Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, resmi divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dame P. Pandiangan, Selasa (24/2/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ali Amril dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” ujar hakim di ruang sidang.

Bacaaja: Viral, Mahasiswa Tewas Dikeroyok Saat Tidur di Masjid Sibolga
Bacaaja: Bangun Masjid Bareng, Tuntutan Beda-beda

Selain bui, Ali juga kena denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Hakim pun minta terdakwa balik uang kerugian negara Rp1,66 miliar. Kalau tak dibayar, gantinya satu tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya minta 5 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp1 miliar.

Majelis hakim menyatakan Ali terbukti bersalah melakukan korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim membongkar praktik “uang pelicin” demi melancarkan proyek masjid di Kabupaten Karanganyar.

Uang itu disebut jadi jalan pintas agar PT MAM Energindo bisa ditunjuk sebagai pelaksana proyek.

Di persidangan terungkap, perusahaan tersebut menang tender lewat sistem LPSE dengan nilai kontrak sekitar Rp89,4 miliar. Masjidnya memang jadi dan berdiri megah. Tapi, kata hakim, jadi bukan berarti bersih.

Masalahnya banyak. Pekerjaan dialihkan ke subkontraktor tanpa izin PPK. Pembayaran juga diajukan tanpa bukti yang lengkap dan sah. Semua itu dinilai sebagai pelanggaran serius.

Perkara ini tak cuma menyeret satu orang. Dua nama lain di PT MAM Energindo ikut duduk di kursi terdakwa dan disidang terpisah.

Nasori, Direktur Operasional, divonis 2 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp500 juta.

Agus Hananto, Kepala Cabang Jateng–DIY, juga dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp355 juta. (bae)

You Might Also Like

Biar Kisah Wali Nggak Cuma Cerita, Wagub Usul Masuk Timeline Pakai AI

Antisipasi Hantavirus, Pemprov Edukasi Nakes

Dikritik, Diragukan, Terus… Jadi Penentu Kemenangan

Niru Jakarta, Respati Siapkan Food Station buat Jaga Harga Pangan Solo

Breaking News: Kabar Duka dari Klaten, Wabup Benny Indra Ardhianto Meninggal Dunia

TAGGED:headlinekontraktormasjid agung karanganyarpembangunan masjidputusansidangvonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sahur Keliling Pakai Sound Horeg, Joget Bikin Heboh…Asiiik…
Next Article Helikopter Militer Iran Jatuh di Pasar, Empat Tewas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jelang Iduladha, Pertamina Tambah Pasokan Elpiji 3 Kg

Fadia Arafiq Diduga Belanja Rolex dari Duit Korupsi

MTQ Nasional 2026, Pemprov Berencana Tambah Penerbangan

Ketika Konsentrasi Kekuasaan Berada di Tangan Orang Itu-Itu Saja

Forsan Jateng Mau Bikin Pesantren Makin Aman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi bencana banjir.
Info

Penanganan Belum Rampung, Aceh Kembali Direndam Banjir Setinggi 2 Meter

Desember 25, 2025
Daerah

Pemkab Jepara Minta Bantuan Pusat Keruk Sungai

Januari 20, 2026
Fokus

Anak Muda Semarang Kreatif, tapi Minim “Panggung”

April 29, 2026
Info

Superflu Cuma Lewat Timeline, Jateng Masih Aman

Januari 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?