Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara

R. Izra
Last updated: Februari 24, 2026 10:38 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Hakim sedang membacakan putusan kasus korupsi Masjid Agung Karanganyar, Selasa (24/2/2026). (bae)
Hakim sedang membacakan putusan kasus korupsi Masjid Agung Karanganyar, Selasa (24/2/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Korupsi proyek masjid di Karanganyar akhirnya sampai di palu hakim. Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, resmi divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dame P. Pandiangan, Selasa (24/2/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ali Amril dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” ujar hakim di ruang sidang.

Bacaaja: Viral, Mahasiswa Tewas Dikeroyok Saat Tidur di Masjid Sibolga
Bacaaja: Bangun Masjid Bareng, Tuntutan Beda-beda

Selain bui, Ali juga kena denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Hakim pun minta terdakwa balik uang kerugian negara Rp1,66 miliar. Kalau tak dibayar, gantinya satu tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya minta 5 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp1 miliar.

Majelis hakim menyatakan Ali terbukti bersalah melakukan korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim membongkar praktik “uang pelicin” demi melancarkan proyek masjid di Kabupaten Karanganyar.

Uang itu disebut jadi jalan pintas agar PT MAM Energindo bisa ditunjuk sebagai pelaksana proyek.

Di persidangan terungkap, perusahaan tersebut menang tender lewat sistem LPSE dengan nilai kontrak sekitar Rp89,4 miliar. Masjidnya memang jadi dan berdiri megah. Tapi, kata hakim, jadi bukan berarti bersih.

Masalahnya banyak. Pekerjaan dialihkan ke subkontraktor tanpa izin PPK. Pembayaran juga diajukan tanpa bukti yang lengkap dan sah. Semua itu dinilai sebagai pelanggaran serius.

Perkara ini tak cuma menyeret satu orang. Dua nama lain di PT MAM Energindo ikut duduk di kursi terdakwa dan disidang terpisah.

Nasori, Direktur Operasional, divonis 2 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp500 juta.

Agus Hananto, Kepala Cabang Jateng–DIY, juga dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp355 juta. (bae)

You Might Also Like

Menaker: UMP 2026 Wajib Kelar Sebelum Malam Natal

Barang Pemudik Senilai Ratusan Juta Tertinggal di Kereta, dari Tumbler sampai Tablet

Hakim Patahkan Perlawanan Sudewo Pati, Sidang Korupsi Rp6,3 M Tetap Jalan

Buruh Sritex Meradang, Nasibnya Kayak Roller Coaster Gak Jelas Arahnya

Mencuat! Dosen UIN Walisongo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Mahasiswa Geram

TAGGED:headlinekontraktormasjid agung karanganyarpembangunan masjidputusansidangvonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sahur Keliling Pakai Sound Horeg, Joget Bikin Heboh…Asiiik…
Next Article Helikopter Militer Iran Jatuh di Pasar, Empat Tewas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Jampidsus Akui Rumah di Sentul Miliknya, Uang dan 74 Kg Emas Juga?

Peneliti Puskampol Indonesia, Andy Suryadi.

Pengamat: ‘Perang’ Antaraparat Untungkan Publik, tapi Bikin Was-was

POLISI SADIS - Anggota Polres Tegal Kota Aiptu Nurudin terancam dipecat, setelah menyiksa secara brutal istri sirinya.

Polisi Penyiksa Istri Terancam Dipecat! Aiptu Nurudin Jalani Sidang Etik

DAPUR MARHAEN--Wakil Ketua DPD PDIP Jateng Messy Widiastuti (kanan) turun lansung bersama tim membagikan makanan gratis dalam program rutin Dapur Marhaen, Jumat (10/7/2026). (wnu)

Dapur Marhaen Keluar Kandang, Makanan Gratis Dibagikan ke Pinggiran Kota

Ilustrasi kendaraan taktis (rantis) Baracudda milik Polri, dengan pengawalan ketat Brimob.

Polisi Geledah Lokasi ke-13, Polda Metro Jaya Dijaga Ketat Brimob

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi teknologi deepfake AI.
Hukum

Geger Deepfake AI SMAN 11 Semarang: Chiko Bikin Konten Bokis Mengerikan

Oktober 15, 2025
Hukum

Lemparan Batu dan Botol saat Aksi May Day, Berbuah Tuntutan Tiga Bulan Penjara

Oktober 1, 2025
Ilustrasi personel TNI yang menjalankan tugas menjadi pasukan penjaga perdamaian PBB.
Unik

Militer Israel Serang Sesama Anggota BoP, Satu Personel TNI di Lebanon Gugur

Maret 30, 2026
IBADAH DI TANAH SUCI - Ilustrasi jemaah sedang menjalankan ibadah haji atau umrah di Masjidil Haram.
Info

Arab Perketat Aturan Haji: Gak Sehat, Gak Boleh Berangkat

Oktober 15, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?