Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Polisi Jogja Aniaya Warga Semarang hingga Tewas Dibui 2,5 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Polisi Jogja Aniaya Warga Semarang hingga Tewas Dibui 2,5 Tahun

Mantan perwira Polantas di Jogja, AKP Hariyadi, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara setelah aniaya warga Semarang hingga korban tewas.

R. Izra
Last updated: Oktober 16, 2025 11:12 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Terdakwa AKP Hariyadi (berpeci) mengikuti sidang dakwaan kasus penganiayaan di PN Semarang, Selasa (17/6/2025). (bai)
Terdakwa AKP Hariyadi (berpeci) mengikuti sidang dakwaan kasus penganiayaan di PN Semarang, Selasa (17/6/2025). (bai)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Perwira polisi Jogja, AKP Hariyadi, akhirnya dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Gara-garanya? Dia terbukti menganiaya Darso, warga Semarang, sampai meninggal.

Vonis itu dibacain hakim di Pengadilan Negeri Semarang. Hukuman ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara sepama 2 tahun dan 6 bulan,” tegas Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro.

Kasus penganiayaan ini bermula saat Hariyadi mengusut kecelakaan lalu lintas biasa di Yogyakarta. Dia lantas menjemput Darso yang diduga pelaku tabrak lari.

Penjemputan itu berlanjut interogasi. Yang harusnya tanya-tanya santai, malah berubah jadi main tangan.

Hariyadi disebut mukul korban pakai sandal dan tinju. Gila sih, sandal. Korban yang waktu dijemput masih sehat, akhirnya drop dan dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, nyawanya nggak tertolong.

Hakim bilang, dari hasil pemeriksaan dan ekshumasi, penganiayaan itu memang jadi penyebab kematian korban. Apalagi Darso punya riwayat penyakit jantung, jadi pukulan itu fatal banget.

Meski gitu, keluarga korban ternyata udah memaafkan. Itu jadi salah satu alasan kenapa hukumannya agak ringan. Tapi ya, maaf tetap nggak bisa balikin nyawa, kan?

Sekarang, baik Hariyadi maupun jaksa masih pikir-pikir soal putusan ini. Hanya saja, jangan sampai kasus kayak gini dianggap sepele lagi.

Kalau kamu gimana? Setuju nggak, hukuman 2,5 tahun udah cukup buat nyawa yang hilang gara-gara tangan aparat? (bae)

You Might Also Like

Buruh Sritex Meradang, Nasibnya Kayak Roller Coaster Gak Jelas Arahnya

Tumpukan Uang Kejagung Dipamerkan, Kerja Nyata atau Pencitraan?

Ratusan Tim Unjuk Skill Clash Squad di Warmindo Mayoritas

Pengobatan Gratis di Panti Marhaen Kembali Diserbu Warga

Pamer Uang Rp10,9 Miliar, Jaksa Kejari Semarang: Sitaan Korupsi Bank Jateng

TAGGED:akp hariyadianiaya warga semarangheadlinepolisi jogja
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Duel Bocah Sekolah, Videonya Bikin Heboh Net!
Next Article Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Undip yang bikin dan nyebarin konten deepfake AI 'Skandal Smanse'. Mahasiswa Undip Penyebar Konten ‘Skandal Smanse’ Terancam DO

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sepuluh Pemprov Kumpul di Semarang, Bahas Sampah sampai Tembok Laut Raksasa

Orang Jawa Itu Manusia Kerja Sekaligus Manusia Doa

Asyik Joget Dangdut, Motor Dibawa Kabur

Sekda Minta Satpol PP Lebih Humanis

Suami di Kebumen Ngamuk: Istri dan Mertua Tewas Dianiaya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Agustina: Jabatan Nggak Dijual, Apalagi Ditawar

Januari 27, 2026
Info

Jateng Kejar Target Sejuta Vaksin HPV

Februari 1, 2026
Sepak Bola

PSIS Lagi “Checkout” Banyak: 9 Pemain Masuk, 4 Pamitan

Desember 26, 2025
Hukum

Kemenkum Jateng Gas Sinkronisasi Perda dengan UU Ciptaker

Februari 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polisi Jogja Aniaya Warga Semarang hingga Tewas Dibui 2,5 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?