Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mahasiswa Undip Berotak Cabul Cuma Dihukum Setahun Penjara, Bikin Korban Kecewa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mahasiswa Undip Berotak Cabul Cuma Dihukum Setahun Penjara, Bikin Korban Kecewa

R. Izra
Last updated: Maret 6, 2026 8:24 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Mahasiswa Undip pembuat konten cabul berbasis AI, Chiko Radityatama Agung Putra mengenakan rompi tahanan usai divonis bersalah. (bae)
Mahasiswa Undip pembuat konten cabul berbasis AI, Chiko Radityatama Agung Putra mengenakan rompi tahanan usai divonis bersalah. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Mahasiswa Undip pembuat konten cabul berbasis AI, Chiko Radityatama Agung Putra, divonis setahun penjara. Tapi, korban tidak puas.

mengaku kecewa dengan vonis pengadilan. Mereka menilai hukuman satu tahun penjara terlalu ringan.

Korban melalui kuasa hukumnya, Reza Alviawan, mengatakan putusan itu memang lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta dihukum 7 bulan.

Bacaaja: Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Bacaaja: Korban Ngaku Tertekan saat Didatangi Keluarga Chiko, Perdamaian di Atas Paksaan?

Namun menurutnya, hukuman tersebut tetap belum mencerminkan rasa keadilan bagi para korban.

“Kami sedikit kecewa. Memang lebih berat dari tuntutan jaksa, tetapi belum mencerminkan rasa keadilan,” ujar Reza usai sidang, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, pasal yang digunakan dalam perkara ini sebenarnya memiliki ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara. Karena itu, vonis satu tahun dinilai masih jauh dari batas maksimal hukuman.

Menurut Reza, kasus ini seharusnya menjadi peringatan penting di tengah maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

“Putusan ini menurut kami masih sangat ringan. Apalagi di era sekarang ketika teknologi AI sangat mudah disalahgunakan,” katanya.

Reza juga menyoroti pertimbangan hakim yang memasukkan unsur perdamaian antara korban dan terdakwa. Menurutnya, kesepakatan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.

Ia mengatakan pihak korban sebelumnya sudah menjelaskan bahwa perdamaian itu dibuat dalam situasi yang tidak sepenuhnya bebas.

Meski begitu, mereka tetap menghormati putusan majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, Chiko diduga mengedit foto dan video biasa menjadi konten cabul menggunakan teknologi AI. Korbannya merupakan siswi dan alumni sekolah lamanya, SMA Negeri 11 Semarang.

Salah satu editannya menampilkan dua siswi tanpa bra. Padahal pada foto aslinya mereka mengenakan kebaya yang tertutup rapi.

Sebagian konten manipulasi tersebut sempat diunggah ke media sosial dan memicu protes. (bae)

You Might Also Like

Uang Palsu Rp300 Juta Digerebek, Mesin Masih Nyala

Kurator Diteriaki, Hakim Bereaksi: Aset Sritex Bakal Dicek Ulang

ASN Jateng Asal Kasih Izin Tambang, Negara Boncos

Begal Sadis Halmahera Memang Gak Ada Kapoknya, Dito Sudah 4 Kali Masuk Penjara

Gara-gara Mantri Nakal BRI Banyumanik Rugi Rp3 Miliar, Begini Ceritanya

TAGGED:chikokonten cabulkorban kecewasidang putusansman 11 semarangsmanse
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wali Kota Solo, Respati Ardi. Solo Masuk Top 3 Pelayanan Publik Terbaik Nasional, Respati: Bukti Kerja Keras Pemkot
Next Article Mudik 2026: Sepuluh Tol Fungsional Disiapkan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kirab KH Sholeh Darat, Agustina: Selama Saya Menjabat, Jalan Terus

Gombel Lama Ditutup Tujuh Bulan

Nggak Perlu Jauh ke Kota, Tiga Stasiun Pantura Ini “Hidup” Lagi

Fatayat NU Diminta Jadi “Tameng” Perempuan & Anak

Bantuan Rp25 Juta per RT Belum Cair, Pemkot Masih Nyusun Perwal

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua Pengawas Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicolas Nyoto Prasetyo.
Hukum

Janji Manis Pengurus BLN: Mau Balikin Dana 41.000 Nasabah yang Tertahan

Maret 14, 2026
Hukum

Bahaya Banget!! Jambret Beraksi di Kemayoran, Gadis 21 Tahun Meregang Nyawa

Desember 31, 2025
JALANI SIDANG: Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang lanjutan kasus penembakan siswa SMK di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7). (Foto: bae)
Hukum

Robig si Pembunuh Gamma Dipecat dari Polri, Irwan Anwar Melenggang Kangkung

Agustus 15, 2025
Hukum

Aneh-Aneh Aja, Sandal Bukannya Isi Busa Malah Diisi Sabu

September 5, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mahasiswa Undip Berotak Cabul Cuma Dihukum Setahun Penjara, Bikin Korban Kecewa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?