Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mahasiswa Undip Berotak Cabul Cuma Dihukum Setahun Penjara, Bikin Korban Kecewa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mahasiswa Undip Berotak Cabul Cuma Dihukum Setahun Penjara, Bikin Korban Kecewa

R. Izra
Last updated: Maret 6, 2026 8:24 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Mahasiswa Undip pembuat konten cabul berbasis AI, Chiko Radityatama Agung Putra mengenakan rompi tahanan usai divonis bersalah. (bae)
Mahasiswa Undip pembuat konten cabul berbasis AI, Chiko Radityatama Agung Putra mengenakan rompi tahanan usai divonis bersalah. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Mahasiswa Undip pembuat konten cabul berbasis AI, Chiko Radityatama Agung Putra, divonis setahun penjara. Tapi, korban tidak puas.

mengaku kecewa dengan vonis pengadilan. Mereka menilai hukuman satu tahun penjara terlalu ringan.

Korban melalui kuasa hukumnya, Reza Alviawan, mengatakan putusan itu memang lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta dihukum 7 bulan.

Bacaaja: Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Bacaaja: Korban Ngaku Tertekan saat Didatangi Keluarga Chiko, Perdamaian di Atas Paksaan?

Namun menurutnya, hukuman tersebut tetap belum mencerminkan rasa keadilan bagi para korban.

“Kami sedikit kecewa. Memang lebih berat dari tuntutan jaksa, tetapi belum mencerminkan rasa keadilan,” ujar Reza usai sidang, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, pasal yang digunakan dalam perkara ini sebenarnya memiliki ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara. Karena itu, vonis satu tahun dinilai masih jauh dari batas maksimal hukuman.

Menurut Reza, kasus ini seharusnya menjadi peringatan penting di tengah maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

“Putusan ini menurut kami masih sangat ringan. Apalagi di era sekarang ketika teknologi AI sangat mudah disalahgunakan,” katanya.

Reza juga menyoroti pertimbangan hakim yang memasukkan unsur perdamaian antara korban dan terdakwa. Menurutnya, kesepakatan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.

Ia mengatakan pihak korban sebelumnya sudah menjelaskan bahwa perdamaian itu dibuat dalam situasi yang tidak sepenuhnya bebas.

Meski begitu, mereka tetap menghormati putusan majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, Chiko diduga mengedit foto dan video biasa menjadi konten cabul menggunakan teknologi AI. Korbannya merupakan siswi dan alumni sekolah lamanya, SMA Negeri 11 Semarang.

Salah satu editannya menampilkan dua siswi tanpa bra. Padahal pada foto aslinya mereka mengenakan kebaya yang tertutup rapi.

Sebagian konten manipulasi tersebut sempat diunggah ke media sosial dan memicu protes. (bae)

You Might Also Like

Mbak Ita-Alwin Kembali Melawan! Babak Baru Kasus Eks-Wali Kota Semarang, Ajukan PK

Dari Kantor Kecamatan ke Kursi Bupati Cilacap, Kini di OTT KPK

Drama Kurir Narkoba di Demak Dibongkar

Dalih Polisi Ubah TKP Kecelakaan Iko Juliant Unnes: Bisa Jadi Anggota Tak Tahu Nama Jalan

Duh, Miris! Angka Kekerasan Perempuan di Jateng Masih Tinggi

TAGGED:chikokonten cabulkorban kecewasidang putusansman 11 semarangsmanse
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wali Kota Solo, Respati Ardi. Solo Masuk Top 3 Pelayanan Publik Terbaik Nasional, Respati: Bukti Kerja Keras Pemkot
Next Article Mudik 2026: Sepuluh Tol Fungsional Disiapkan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Borobudur Ajak Lima Daerah Berbagi Panggung Wisata

Ilustrasi armada BRT Trans Jateng.

Mulai 2027, Trans Jateng Sambungkan Magelang-Temanggung

Mangrove 46 Hektare Digusur Tol, Penggantinya Masih Misteri

LAUTAN SAMPAH --Gunungan sampah tampak menjulang di kawasan TPA Jatibarang, Semarang. (ist)

85 Investor Berebut Proyek Sampah Jadi Listrik Rp3 Triliun di Semarang

TAHANAN KASUS KORUPSI - Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijo, ditahan terkait kasus korupsi BUMD Cilacap. Widi menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2014. (ist)

Jenderal TNI Eks-Ajudan Jokowi Ditahan, Skandal Mega Korupsi BUMD Cilacap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

AKBP Basuki (kemeja putih) jalani sidang perdana kasus kematian dosen Untag, Rabu (11/3/2026). (bae)
Hukum

AKBP Basuki Mulai Disidang, Didakwa Jaksa Biarkan Dosen Untag Meregang Nyawa

Maret 11, 2026
Hukum

Polisi Apaan, Suruh Jaga Malah Selundupin Vape Narkoba

Juni 3, 2026
Ilustrasi anggota Polri (polisi).
Hukum

Tewas Tertembak saat Aksi Bubar, Remaja Makassar Jadi Sorotan

Maret 4, 2026
Hukum

Truk TNI Nyalip, Nyawa Pemuda Bali Melayang

April 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mahasiswa Undip Berotak Cabul Cuma Dihukum Setahun Penjara, Bikin Korban Kecewa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?