BACAAJA, JAKARTA – Penggerebekan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, menyisakan persoalan serius terkait perlindungan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai proses penegakan hukum di lokasi tersebut harus tetap mengutamakan keselamatan fisik dan kondisi psikologis anak-anak.
Suasana penggerebekan yang berlangsung pada dini hari itu diduga membuat sejumlah anak ketakutan. Mereka terdiri dari sekitar 10 santriwati berusia 10–16 tahun, seorang ustazah, serta dua anak balita yang ikut berada di lokasi.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, ada sejumlah aspek perlindungan anak yang perlu menjadi perhatian dalam tindakan aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan maupun upaya penangkapan.
“Kita temui (penggerebekan) banyak melanggar dalam konteks perlindungan anak, dalam konteks pemenuhan hak anak,” kata Aris dalam konferensi pers, Senin (2/11/2026).
Status Rumah Tahfidz Bukan Alasan Mengabaikan Hak Anak
KPAI menjelaskan, Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an bukan termasuk pesantren karena aktivitasnya tidak memenuhi standar operasional lembaga pendidikan pesantren. Tempat tersebut diketahui menjadi lokasi kegiatan pengajian Al-Qur’an bagi anak-anak.
Meski begitu, perbedaan status kelembagaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak anak. Siapa pun anak yang berada di lokasi tetap berhak mendapatkan perlakuan manusiawi, perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis, serta pendampingan ketika berhadapan dengan proses hukum.
Aris menegaskan, aparat penegak hukum semestinya memperhitungkan keberadaan anak sebelum melakukan tindakan di lapangan. Apalagi, penggerebekan yang berlangsung dini hari berpotensi menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis bagi mereka.
“Secara umum kami sampaikan bahwa kami menyesalkan apa yang kemudian terjadi, utamanya dalam konteks penggerebekan yang upaya penangkapan ya dan juga pidana begitu yang kemudian dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
KPAI Minta Prosedur Polisi Diperiksa
Tak hanya menyoroti dampak terhadap anak, KPAI juga meminta kepolisian membuka pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan seluruh tindakan personel di lapangan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan prosedur tetap yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, KPAI meminta ada tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat.
Aris menyebut penertiban hingga sidang etik perlu dilakukan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Dengan begitu, proses penegakan hukum tidak berjalan dengan mengabaikan aturan perlindungan anak.
“Jika ditemukan pelanggaran, maka penting untuk kemudian dilakukan apa namanya? penertiban, sidang etik, dan seterusnya,” katanya.
Anak Dikembalikan ke Keluarga, Pendampingan Berlanjut
Sementara itu, KPAI memastikan anak-anak yang berada di Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Sebagian dari mereka juga diketahui berada di rumah salah satu orang tua.
Namun, pemulangan tersebut bukan berarti persoalan psikologis mereka selesai. Pengalaman menyaksikan penggerebekan aparat, terlebih pada waktu dini hari, berpotensi meninggalkan rasa takut yang membutuhkan penanganan khusus.
Karena itu, KPAI tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing. Upaya ini diharapkan bisa membantu anak-anak memulihkan kondisi emosional setelah mengalami peristiwa tersebut.
“Dan tentu kepada anak-anak korban yang menjadi bagian di lingkungan rumah pengajian itu yang dilakukan penggerebekan oleh kepolisian, kami juga sudah melakukan pengawasan dan anak itu sudah dikembalikan ke rumah masing-masing, sebagian ada di rumah salah satu orang tua,” tutur Aris.
KPAI menegaskan, proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa mengorbankan hak anak. Perlindungan terhadap anak tidak boleh berhenti hanya karena mereka berada di lingkungan yang sedang menjadi sasaran tindakan hukum. (*)

