Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hampir Sepuluh Jam Diperiksa, Sony Pilih Irit Bicara Usai Keluar Kejagung
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hampir Sepuluh Jam Diperiksa, Sony Pilih Irit Bicara Usai Keluar Kejagung

Sikap diam itu menjadi perhatian karena pemeriksaan dilakukan di tengah penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Nugroho P.
Last updated: Juni 18, 2026 10:24 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Sony Sanjaya
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026). Setelah hampir seharian diperiksa, Sony memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

Sony keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.11 WIB. Jika dihitung sejak tiba pada pukul 09.25 WIB, pemeriksaan berlangsung nyaris selama 10 jam.

Puluhan wartawan telah menunggu di halaman Gedung Jampidsus untuk meminta keterangan. Namun, Sony langsung berjalan menuju kendaraan tahanan tanpa merespons satu pun pertanyaan yang dilontarkan.

Sikap diam itu menjadi perhatian karena pemeriksaan dilakukan di tengah penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Dalam perkara tersebut, Sony telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ia diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Sony diketahui mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Langkah itu dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana yang lebih luas.

Status justice collaborator nantinya akan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum apabila penyidik menilai keterangan yang diberikan benar-benar membantu mengungkap perkara.

Kasus ini tidak hanya menyeret satu nama. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan beberapa tersangka lain yang diduga memiliki peran berbeda dalam pengelolaan program MBG.

Mereka di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Menurut penyidik, dugaan penyimpangan terjadi dalam tata kelola program MBG, khususnya yang berkaitan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

SPPG merupakan unit yang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan program makan bergizi di berbagai daerah. Dalam penyidikan, pembangunan dan pengelolaan unit tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan.

Penyidik menduga terdapat praktik yang menyimpang dari mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Dugaan itu mencakup pengelolaan SPPG yang tidak berjalan sesuai ketentuan.

Seharusnya, pembangunan titik SPPG dilakukan melalui yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat program MBG.

Namun, penyidik menduga ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan proses tersebut untuk memperoleh keuntungan dari berbagai insentif pemerintah.

Selain dugaan penyimpangan pada pembangunan SPPG, penyidik juga menelusuri sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Dalam proses itu, ditemukan indikasi adanya praktik markup pada beberapa proyek pengadaan dengan nilai yang mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Penyidik juga mendalami dugaan intervensi terhadap proses pengadaan, mulai dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) hingga keputusan yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Beberapa proyek yang masuk dalam penyelidikan meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.

Selain itu terdapat pengadaan sekitar 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta memiliki indikasi penggelembungan harga.

Penyidik juga menyoroti pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet yang diduga tidak memenuhi spesifikasi sekaligus mengalami markup.

Tak hanya itu, pengadaan sekitar 5.400 unit televisi berukuran 75 inci juga masuk dalam daftar proyek yang sedang didalami karena diduga tidak sesuai aturan dan memiliki indikasi penggelembungan harga.

Seluruh dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan para saksi maupun tersangka untuk mengungkap alur pengambilan keputusan dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur dugaan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui korporasi atau kelompok usaha.

Penyidikan masih terus berlanjut. Kejaksaan Agung menyatakan akan menelusuri seluruh fakta dan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis. (*)

You Might Also Like

Dukun Gadungan Lampung Selatan, Ritual Tipu-Tipu dan Jejak Sabu

Lapas Purwodadi Usul Pelatihan Khusus Anti-Narkoba

Turis Asing Keciduk Nyolong Hp di Kota Lama Semarang, Gak Punya Paspor Pula

Berawal dari Candaan, Dengan Satu Dorongan Siswa SMP Berujung Tewas

Sidang Bupati Pati Nonaktif Panas, Sudewo Muntab Merasa ‘Ditantang’ Pegawai KPK

TAGGED:bgnsonny sonjayasony sanjayasppg
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Gibran Dorong Banyak Pihak Turun Bareng Bersama di MBG
Next Article Pasar Modal Disorot, DPR Minta Bursa Bergerak Lebih Terbuka Lagi Sekarang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KASUS TPPU--Tim jaksa penuntut umum (sisi kiri) mengikuti sidang kasus TPPU dengan terdakwa Gus Yazid (kemeja hijau), di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Jaksa Tak Terima Gus Yazid Dihukum Ringan Setahun Bui, Nyatakan Banding

Siswa SLB Blitar Pingsan, Diduga Tahan Sakit Keracunan MBG

Influenza A Naik, Begini Bedanya dengan Covid-19

Ilustrasi judi online (judol).

Bansos Dicoret Gegara Judol, Dinsos DIY Buka Sanggahan

Glucowrap, Sandal Pintar Mahasiswa UGM Pantau Kaki Diabetesi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal & Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Bea Cukai Semarang

Agustus 19, 2025
Hukum

Ramadan Kok Jualan Miras, Warga Segel Toko di Jl Woltermonginsidi

Maret 13, 2026
Dua perempuan terdakwa perdagangan orang jalani sidang tuntutan di PN Semarang. (ist)
Hukum

Terdakwa Perdagangan Orang Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Begini Respons Korban

Februari 27, 2026
Hukum

Gubernur Riau Terjaring OTT, KPK Didesak Nggak Setengah Hati

November 4, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hampir Sepuluh Jam Diperiksa, Sony Pilih Irit Bicara Usai Keluar Kejagung
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?