BACAAJA, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026). Setelah hampir seharian diperiksa, Sony memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Sony keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.11 WIB. Jika dihitung sejak tiba pada pukul 09.25 WIB, pemeriksaan berlangsung nyaris selama 10 jam.
Puluhan wartawan telah menunggu di halaman Gedung Jampidsus untuk meminta keterangan. Namun, Sony langsung berjalan menuju kendaraan tahanan tanpa merespons satu pun pertanyaan yang dilontarkan.
Sikap diam itu menjadi perhatian karena pemeriksaan dilakukan di tengah penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, Sony telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ia diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Sony diketahui mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Langkah itu dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana yang lebih luas.
Status justice collaborator nantinya akan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum apabila penyidik menilai keterangan yang diberikan benar-benar membantu mengungkap perkara.
Kasus ini tidak hanya menyeret satu nama. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan beberapa tersangka lain yang diduga memiliki peran berbeda dalam pengelolaan program MBG.
Mereka di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan terjadi dalam tata kelola program MBG, khususnya yang berkaitan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
SPPG merupakan unit yang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan program makan bergizi di berbagai daerah. Dalam penyidikan, pembangunan dan pengelolaan unit tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan.
Penyidik menduga terdapat praktik yang menyimpang dari mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Dugaan itu mencakup pengelolaan SPPG yang tidak berjalan sesuai ketentuan.
Seharusnya, pembangunan titik SPPG dilakukan melalui yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat program MBG.
Namun, penyidik menduga ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan proses tersebut untuk memperoleh keuntungan dari berbagai insentif pemerintah.
Selain dugaan penyimpangan pada pembangunan SPPG, penyidik juga menelusuri sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Dalam proses itu, ditemukan indikasi adanya praktik markup pada beberapa proyek pengadaan dengan nilai yang mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Penyidik juga mendalami dugaan intervensi terhadap proses pengadaan, mulai dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) hingga keputusan yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Beberapa proyek yang masuk dalam penyelidikan meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
Selain itu terdapat pengadaan sekitar 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta memiliki indikasi penggelembungan harga.
Penyidik juga menyoroti pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet yang diduga tidak memenuhi spesifikasi sekaligus mengalami markup.
Tak hanya itu, pengadaan sekitar 5.400 unit televisi berukuran 75 inci juga masuk dalam daftar proyek yang sedang didalami karena diduga tidak sesuai aturan dan memiliki indikasi penggelembungan harga.
Seluruh dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan para saksi maupun tersangka untuk mengungkap alur pengambilan keputusan dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur dugaan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui korporasi atau kelompok usaha.
Penyidikan masih terus berlanjut. Kejaksaan Agung menyatakan akan menelusuri seluruh fakta dan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis. (*)

