BACAAJA, JAKARTA – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanaskan panggung politik di DPR. Kali ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai serius mempertimbangkan penggunaan hak angket setelah muncul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.
PKB menilai DPR punya sejumlah jalur konstitusional untuk merespons perkembangan tersebut. Tak hanya hak angket, parlemen juga bisa menggunakan hak interpelasi hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan partainya sedang mengkaji langkah yang paling tepat. Menurutnya, putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu menjadi bahan pertimbangan serius bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Pasca-putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,” ungkap Khozin di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Hak Angket Bukan untuk Mengadili Ulang Perkara
Khozin menjelaskan, DPR memiliki tiga instrumen politik yang bisa digunakan untuk merespons persoalan tersebut. Ketiganya adalah hak interpelasi, hak angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.
Dia mengingatkan, ketiga instrumen itu tidak harus digunakan secara berurutan. Masing-masing memiliki dasar dan fungsi berbeda sehingga DPR bisa memilih mekanisme sesuai kebutuhan.
Penggunaan hak angket sendiri mengacu pada Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas.
Khozin menegaskan, hak angket bukan sarana untuk mengadili kembali perkara yang sudah diputus lembaga peradilan. Fokusnya adalah mengungkap pertanggungjawaban pemerintah dalam menjalankan undang-undang maupun kebijakan.
“Hak angket untuk mengungkap pertanggung jawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MA dan MK relevan dengan penggunaan hak angket,” tuturnya.
Putusan MA Jadi Pertimbangan HMP
Selain hak angket, PKB juga menyoroti peluang penggunaan Hak Menyatakan Pendapat. Mekanisme ini dinilai memiliki relevansi dengan putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 menyatakan objek sengketa berupa surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 batal demi hukum.
Khozin menyebut putusan tersebut bisa menjadi salah satu pijakan bagi DPR untuk mempertimbangkan penggunaan HMP. Dia merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang mengatur kewenangan DPR menyampaikan pendapat terkait dugaan presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara maupun wakil kepala negara.
“Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai objek suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan HMP,” katanya.
Menurut Khozin, DPR memiliki beberapa pilihan jalur politik. Parlemen bisa memulai dengan hak angket sebelum melanjutkan ke HMP, atau langsung menggunakan mekanisme HMP tanpa harus melewati hak angket terlebih dahulu.
“Rute hak angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP tanpa melalui hak angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum,” ujarnya.
Denny Indrayana Desak Gibran Mundur
Di tengah wacana penggunaan hak angket, desakan agar Gibran mundur dari kursi wakil presiden juga kembali mencuat. Advokat senior Denny Indrayana menilai putusan MA dan MK seharusnya menjadi perhatian serius terkait persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden.
Denny bahkan menyebut sikap Gibran yang masih menjalankan tugas sebagai wapres sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Pandangan itu disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026).
“Langkah yang sekarang ditunjukkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tetap dalam tanda kutip tidak berkenan mundur, maka itu adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Padahal, dua mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden,” kata Denny.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut juga mengaitkan persoalan itu dengan sumpah jabatan wakil presiden. Menurutnya, pejabat negara memiliki kewajiban menjalankan UUD 1945 dan undang-undang secara lurus.
Karena itu, Denny berpandangan Gibran semestinya tidak mengabaikan konsekuensi dari putusan kedua lembaga peradilan tersebut.
DPR Diminta Tak Berlama-lama Menentukan Sikap
Denny juga mendorong DPR segera menggunakan mekanisme Hak Menyatakan Pendapat setelah masa reses berakhir. Dia menilai langkah tersebut lebih tepat ditempuh ketimbang parlemen menghabiskan waktu terlalu lama dalam pembahasan politik.
“Maka, saya berpendapat dengan telah adanya putusan MK dan MA yang sudah jelas, sejalan, satu garis, dan konsisten menyatakan Gibran tak memenuhi syarat pendidikan, maka sejatinya yang bisa dilakukan yaitu DPR langsung melakukan HMP (Hak Menyatakan Pendapat),” ujarnya.
Menurut Denny, apabila proses politik di DPR menghasilkan kesimpulan bahwa wakil presiden tidak lagi memenuhi persyaratan, mekanisme pemakzulan bisa ditempuh sesuai ketentuan konstitusi.
Dia merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan wakil presiden. Proses tersebut selanjutnya melibatkan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR sebelum dibawa ke MPR.
Denny memperkirakan proses pemeriksaan di MK bisa berlangsung relatif singkat. Setelah itu, MPR dapat menggelar sidang untuk mengambil keputusan pemberhentian apabila seluruh persyaratan konstitusional terpenuhi.
Sidang paripurna MPR untuk mengambil keputusan tersebut harus memenuhi ketentuan kuorum, yakni dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR. Keputusan pemberhentian juga harus mendapat persetujuan minimal dua pertiga anggota yang hadir.
“Tapi, lagi-lagi itu gerakan politik,” imbuhnya.
Di sisi lain, wacana hak angket yang sedang dikaji PKB menunjukkan polemik ijazah Gibran belum mereda. Kini, perhatian publik tertuju pada sikap DPR, apakah akan memilih jalur hak angket, langsung menggunakan HMP, atau mengambil langkah politik lainnya. (*)

