BACAAJA, JAKARTA – 12 provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang bulan November 2026 ini. Hal ini menjadi kabar baik bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan.
Lewat program ini, masyarakat bisa mendapatkan berbagai keringanan. Mulai dari penghapusan denda, pembebasan tunggakan, hingga potongan pokok pajak kendaraan.
Menariknya, beberapa daerah juga memberikan diskon khusus untuk kendaraan tertentu. Bahkan, ada program yang berlaku sampai Desember 2026.
Berikut daftar 12 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada November 2026.
- DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Keringanan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Program ini mencakup:
- Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Pembebasan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Jawa Timur
Pemutihan pajak di Jawa Timur berlangsung sejak 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Ada sejumlah keringanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yaitu:
- Bebas sanksi administratif.
- Bebas pajak progresif PKB.
- Diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi buruh dengan kendaraan roda dua yang pokok PKB-nya maksimal Rp500.000.
- Penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam DTSEN, dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
- Keringanan untuk sepeda motor roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
- Keringanan bagi kendaraan roda dua yang digunakan untuk ojek online.
- Kalimantan Timur
Pemprov Kalimantan Timur menggelar relaksasi pajak kendaraan hingga 22 November 2026.
Program ini memberikan dua keringanan utama:
- Bebas denda administratif keterlambatan PKB.
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan sebelumnya.
- Dengan begitu, wajib pajak cukup membayar pokok PKB yang masih terutang tanpa dikenai denda.
- Jawa Tengah
Warga Jawa Tengah juga bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung pada 21 September hingga 28 Desember 2026.
Keringanan yang diberikan meliputi:
- Bebas denda PKB.
- Bebas pajak progresif PKB.
- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Namun, program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang terlambat didaftarkan sebagai kendaraan baru maupun proses mutasi keluar ke provinsi lain.
Selain itu, ada program keringanan lain yang berlaku hingga 31 Desember 2026, antara lain:
- Diskon pokok PKB sebesar 5 persen.
- Pengurangan sanksi administrasi sesuai besaran diskon pokok pajak.
- Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasi untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025.
- Bali
Pemprov Bali memberikan pembebasan sanksi pajak kendaraan hingga 11 November 2026.
Keringanan yang ditawarkan meliputi:
- Bebas PKB tahun ketiga dan seterusnya. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk dua tahun.
- Bebas denda PKB.
- Bebas denda opsen PKB.
- Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
- Riau
Program pemutihan pajak kendaraan di Riau berlangsung hingga 30 November 2026.
Masyarakat bisa mendapatkan sejumlah keringanan, seperti:
- Penghapusan pokok tunggakan PKB tahun kedua dan seterusnya.
- Penghapusan denda tunggakan PKB.
- Penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
- Diskon 40 persen pajak kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan yang berlaku.
- Maluku
Pemprov Maluku menggelar program keringanan pajak kendaraan hingga 19 November 2026.
Ada tiga jenis keringanan yang diberikan:
- Diskon 40 persen pokok tunggakan pajak bagi kendaraan yang menunggak satu tahun atau lebih.
- Diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar secara teratur atau sebelum jatuh tempo.
- Diskon 100 persen pajak tahun pertama BBNKB bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Maluku dengan nomor polisi DE.
- Sumatera Utara
Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara berlangsung pada 2–30 November 2026.
Program ini mencakup pembebasan:
- Pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya.
- Denda PKB.
- Pokok dan denda BBNKB kedua.
- Pajak progresif.
- Denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
- Kalimantan Selatan
Kalimantan Selatan juga memberikan relaksasi pajak kendaraan hingga 30 November 2026.
Berikut sejumlah keringanan yang bisa dimanfaatkan:
- Pembebasan denda PKB.
- Pembebasan SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
- Diskon PKB tahun berjalan sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat.
- Diskon PKB tahun berjalan sebesar 20 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga.
- Diskon PKB 50 persen pada tahun pertama dan kedua bagi kendaraan berpelat luar yang melakukan mutasi masuk.
- Diskon pokok PKB 50 persen untuk proses balik nama atau mutasi dalam daerah pada tahun berjalan.
- Kalimantan Tengah
Program pemutihan pajak di Kalimantan Tengah berlangsung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Keringanan yang diberikan meliputi:
- Bebas tunggakan PKB.
- Bebas denda PKB.
- Bebas pokok PKB dan bea balik nama untuk mutasi masuk dari luar Kalimantan Tengah.
- Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
- Bebas BBNKB kedua.
- Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat memberikan pembebasan denda pajak kendaraan hingga 19 Desember 2026.
Selain bebas denda PKB dan opsen PKB, ada sejumlah potongan lain, yaitu:
- Bebas tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
- Gratis BBNKB kedua.
- Diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan dari luar Kalimantan Barat yang melakukan mutasi masuk.
- Diskon 30 persen pokok PKB untuk kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun.
- Diskon 5 persen untuk pembayaran tiga bulan sebelum jatuh tempo.
- Diskon 4 persen untuk pembayaran dua bulan sebelum jatuh tempo.
- Diskon 3 persen untuk pembayaran satu bulan sebelum hingga saat jatuh tempo.
- Nusa Tenggara Barat
Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk.
Program ini berlaku hingga 19 Desember 2026.
Dengan keringanan tersebut, pemilik kendaraan yang berada di NTB bisa menghemat biaya saat mengurus perpindahan registrasi kendaraan ke pelat daerah setempat.
Jangan sampai terlewat! Setiap provinsi punya batas waktu dan ketentuan yang berbeda. Sebelum membayar pajak, pastikan kembali persyaratan serta mekanisme program melalui kanal resmi Samsat atau Bapenda setempat. (*)

