BACAAJA, SEMARANG- Aparatur sipil negara (ASN), terutama yang berdinas di kementerian dan lembaga pemerintah pusat di Jakarta diusulkan menggunakan transportasi umum ke tempat kerja.
Kebijakan ini bisa mendorong pejabat dan pegawai pemerintah merasakan langsung kualitas layanan angkutan umum yang digunakan masyarakat. “Para ASN di kementerian dan lembaga pusat di Jakarta dapat digilir untuk menggunakan transportasi umum ke tempat kerja seminggu sekali,” saran Djoko Setijowarno, dosen Soegijapranata Catholic University (SCU), Senin (26/10/2026).
Langkah itu sejalan dengan kebijakan ASN Pemprov DKI Jakarta yang telah diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Menurut Djoko, kebiasaan menggunakan transportasi umum perlu dimulai dari lingkungan pemerintahan.
Kebijakan tersebut tidak sekadar mengurangi penggunaan kendaraan pribadi atau mobil dinas. Pegawai pemerintah juga bisa merasakan sendiri kenyamanan, aksesibilitas, dan keandalan transportasi umum yang selama ini menjadi bagian dari pelayanan publik.
Baca juga: Transportasi Umum Jateng Mulai Ganti Gigi
Ia mencontohkan sejumlah negara Eropa yang pejabatnya terbiasa menggunakan bus, kereta, atau sepeda untuk bepergian. Di negara-negara tersebut, penggunaan transportasi publik juga berkaitan dengan efisiensi anggaran dan upaya mengurangi emisi kendaraan.
Djoko menilai, pemerintah Indonesia juga memiliki peluang mendorong kebiasaan serupa, terutama di Jakarta. Sebagai pusat pemerintahan, kota ini memiliki jaringan transportasi umum yang menghubungkan berbagai kawasan, termasuk area perkantoran pemerintah.
Angkutan Umum
Tak hanya ASN, Djoko juga mengusulkan agar menteri dan pimpinan lembaga menggunakan transportasi umum ketika menghadiri rapat di Istana Negara. Dalam usulannya, para pejabat yang menghadiri rapat paripurna di Istana bisa diwajibkan meninggalkan kendaraan dinas dan berangkat menggunakan angkutan umum.
“Guna menunjukkan kepedulian para pejabat sekaligus menguji keandalan sistem transportasi publik di ibu kota, tidak ada salahnya jika suatu saat diberlakukan kebijakan khusus,” ujarnya.
Menurut Djoko, pejabat yang menggunakan transportasi umum bisa merasakan langsung persoalan yang dihadapi penumpang. Pengalaman itu dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki layanan, mulai dari akses menuju halte atau stasiun hingga kenyamanan dan ketepatan waktu perjalanan.
Baca juga: Akademisi SCU: Subsidi BBM Lebih Tepat untuk Transportasi Umum
Ia menegaskan, kebijakan tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai simbol kepedulian terhadap lingkungan. Penggunaan transportasi umum oleh ASN dan pejabat juga perlu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan merasakan langsung dinamika transportasi publik, para pejabat tidak hanya menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara transparan demi kesejahteraan masyarakat luas,” kata Djoko yang juga menjabat Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.
Kalau ASN dan menteri saja bisa merasakan sulitnya mencari halte, menunggu kendaraan, atau menghadapi perjalanan yang molor, semestinya evaluasi transportasi publik tak lagi cuma berputar di meja rapat.
Jangan sampai masyarakat disuruh naik transportasi umum demi mengurangi kemacetan, sementara para pembuat kebijakannya tetap melaju mulus dengan mobil dinas. Kebijakannya sudah sampai tujuan, lha pelaksananya kapan ikut perjalanan? (bae)

