Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pemkot Semarang Ingatkan RT/RW Soal Batas Wewenang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Pemkot Semarang Ingatkan RT/RW Soal Batas Wewenang

Urusan sosial di kampung memang penting. Tapi ketika menyangkut hak administrasi warga, aturan mainnya berbeda. Pemkot Semarang menegaskan pelayanan publik tidak boleh tersandera persoalan pribadi atau hubungan sosial di lingkungan RT dan RW.

T. Budianto
Last updated: Juni 8, 2026 11:10 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
LAYANAN KEPENDUDUKAN: Warga antre untuk mendapatkan layanan kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang, beberapa waktu lalu. (Foto: Pemkot Semarang)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pemkot Semarang mengingatkan bahwa pelayanan administrasi warga harus tetap berjalan profesional dan tidak boleh dikaitkan dengan persoalan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Plt Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo menyusul adanya keluhan warga di RT 05 RW 09 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat.

Warga tersebut mengaku kesulitan mendapatkan pelayanan administrasi untuk keperluan pendaftaran perguruan tinggi karena dianggap kurang aktif mengikuti kegiatan lingkungan di tingkat RT.

Menurut Yudi, berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang, pengurus RT dan RW memiliki dua fungsi yang berbeda, yakni fungsi sosial kemasyarakatan dan fungsi pelayanan warga. Kedua fungsi tersebut, kata dia, tidak boleh dicampuradukkan.

Baca juga: Ratusan RT di Kota Semarang Ogah Ambil BOP, Anggaran Tersisa Miliaran

“Pada hakikatnya bisa dipisahkan antara fungsi sosial dan pelayanan publik. Jadi kalau ada problematika sosial di bawah, jangan dihubungkan dengan pelayanan ke warga. Pelayanan itu harus dilihat tentunya tidak harus dihubungkan dengan problematika sosial yang ada di wilayah,” tegas Yudi, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, hak warga untuk memperoleh pelayanan administrasi harus tetap dipenuhi meskipun terdapat persoalan sosial atau hubungan yang kurang harmonis di lingkungan tempat tinggalnya.

Dalam situasi tertentu yang bersifat mendesak, lurah bahkan memiliki kewenangan untuk mengambil langkah diskresi agar pelayanan tidak terhambat.

Proses Mediasi

Yudi mencontohkan, jika warga membutuhkan dokumen penting untuk mengaktifkan layanan kesehatan, BPJS, Universal Health Coverage (UHC), atau keperluan pendidikan yang sifatnya mendesak, maka lurah dapat menerbitkan dokumen terlebih dahulu sebelum proses mediasi dilakukan.

“Jangan sampai kebutuhan masyarakat terabaikan. Terbit dulu baru mediasi, jadi pelayanan tetap berjalan. Lurah punya kewenangan untuk menyelesaikan dokumen pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian konflik sosial bisa dilakukan setelah kebutuhan administrasi warga terpenuhi. Selain itu, Yudi juga mengingatkan bahwa para lurah kini memiliki akses langsung ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Sejak 2025, setiap kelurahan telah dilengkapi petugas registrasi yang memungkinkan proses verifikasi data kependudukan dilakukan secara mandiri.

Dengan sistem tersebut, lurah dapat memastikan validitas data warga tanpa harus selalu menunggu rekomendasi berjenjang apabila kondisi membutuhkan penanganan cepat. “Kalau benar penduduknya, maka bisa dilayani dulu,” katanya.

Baca juga: Sempat Nonaktif, Data PBI Tiga Ribu Warga Semarang “Nyala” Lagi

Di sisi lain, Yudi menilai sosialisasi kepada pengurus RT dan RW perlu terus diperkuat, terutama bagi pengurus baru yang belum memahami secara menyeluruh aturan pelayanan publik.

Ia juga mengajak masyarakat untuk membangun komunikasi yang baik dengan lingkungan sekitar dan pihak kelurahan agar berbagai persoalan dapat diselesaikan lebih cepat.

Apabila musyawarah di tingkat RT maupun RW menemui jalan buntu, warga diminta tidak ragu untuk segera berkoordinasi dengan lurah agar mendapatkan solusi dan kepastian pelayanan. Menurutnya, semakin cepat masalah disampaikan, semakin cepat pula pemerintah dapat mengambil langkah penyelesaian.

Di tingkat kampung, kadang urusan administrasi bisa terasa lebih rumit daripada mengurus dokumen di kantor pemerintahan. Padahal surat keterangan seharusnya tidak ditentukan oleh seberapa sering seseorang ikut kerja bakti atau menghadiri rapat warga. (tebe)

You Might Also Like

Tampang Intel TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan

186 Napi Perempuan Semarang Dapat Remisi, Satu Langsung Bebas

Prediksi Pemain PSIS vs PSS, Ajang Pembuktian Pemain Baru

Sekolah Rakyat Segera Masuki Tahap Belajar, Seragam dan Laptop Siap Dibagikan

Ratusan SD di Kudus Tanpa Kepsek, Guru Diajak Naik Level

TAGGED:headlinelayanan kependudukanpemkot semarangrt/rw semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto Jadi Tersangka Investasi Bodong
Next Article Ilustrasi dapur MBG. Dapur MBG Mendadak Senyap, Kalau Dana Cair Besok ya Ngebul Lagi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Samuel Wattimena Ingatkan Ancaman El Nino, Pariwisata dan UMKM Diminta Siaga

Kuota Hangus? DPR Bilang Saatnya Operator Lebih Ramah ke Pelanggan

Widodo C Putro Puas Agresivitas dan Komunikasi Pemain

RAIH PENGHARGAAN - PLN Icon Plus meraih penghargaan Fastest Rising Internet Service Provider dalam ajang Solopos Best Brand and Innovation (SBBI) Awards 2026.

PLN Icon Plus Catat Prestasi di SBBI Awards 2026, Raih Penghargaan Fastest Rising Internet Service Provider

Soal Kriminalisasi Petani, Luthfi: Pemprov Siap Beri Pendampingan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Saat Mudik

Maret 15, 2026
Ilustrasi pembungkaman pers.
Hukum

PWI Kudus Kecam Premanisme dan Intimidasi terhadap Wartawan, Tuntut Ormas PP Lakukan Ini

April 16, 2026
Walikota Semarang Agustina Wilujeng melihat peta nama jalan YB Mangunwijaya yang baru saja diresmikan. Foto: dok/bae.
DaerahSirkular

Dari Sampah Jadi Harapan! Jalan Menuju TPA Jatibarang Kini Bernama Jalan YB Mangunwijaya

September 9, 2025
Ekonomi

Dari Jateng untuk Jamu Aman, BPOM Luncurkan Idaman

Juni 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pemkot Semarang Ingatkan RT/RW Soal Batas Wewenang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?