Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Terdakwa Perdagangan Orang Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Begini Respons Korban
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Terdakwa Perdagangan Orang Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Begini Respons Korban

R. Izra
Last updated: Februari 27, 2026 3:46 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Dua perempuan terdakwa perdagangan orang jalani sidang tuntutan di PN Semarang. (ist)
Dua perempuan terdakwa perdagangan orang jalani sidang tuntutan di PN Semarang. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Ada sedikit rasa lega di benak para korban. Jaksa akhirnya membacakan tuntutan dalam kasus perdagangan orang penempatan kerja ke New Zealand di Pengadilan Negeri Semarang.

Jaksa menilai Vera Andriani Mizzi dan Nana Robbiyana terbukti bersalah. Keduanya dianggap mencoba membawa WNI ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pidana penjara masing-masing selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Bacaaja: New Zealand Ninggal Janji: Korban TPPO Akhirnya Bicara
Bacaaja: Dijanjikan Kerja di Korsel Ternyata Cuma Diajak Plesiran ke Luar Negeri, Belasan Warga Demak Tertipu

Kasus ini berangkat dari janji kerja bergaji tinggi. Korban diminta setor uang, tapi keberangkatan tak pernah ada.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa merugikan korban secara materiil dan nonmateriil. Nama-nama korban disebut satu per satu di persidangan.

Ada hal yang memberatkan tuntutan. Jaksa menilai tindakan para terdakwa telah mencederai rasa keadilan dan memanfaatkan kondisi korban yang rentan.

Selain itu, para terdakwa juga tercatat sedang menjalani pidana dalam perkara TPPO lain. Fakta ini ikut jadi pertimbangan jaksa.

Meski begitu, jaksa juga mencatat hal yang meringankan. Para terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama sidang.

Alasan keluarga juga disinggung. Para terdakwa masih memiliki anak yang membutuhkan perhatian.

Selain penjara, jaksa menuntut denda Rp300 juta untuk masing-masing terdakwa. Jika tak dibayar, harta terdakwa bisa disita dan dilelang.

Jaksa juga menuntut restitusi Rp88,2 juta untuk tiga korban. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama satu tahun.

Kuasa hukum korban dari LBH Semarang, Safali, menyambut tuntutan jaksa dengan nada hati-hati. Menurutnya, tuntutan pidana sudah di jalur yang benar, tapi hak korban jangan sampai tertinggal.

“Kalau dari kami, pertama ini kami apresiasi tuntutannya jaksa. Tapi bersamaan dengan itu kami juga minta majelis hakim memastikan hak restitusi korban, karena korban sudah mengajukan restitusi di kejaksaan,” kata Safali, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan, fokus utama korban bukan cuma hukuman penjara. Restitusi harus benar-benar jadi prioritas dalam putusan.

“Ini konteksnya soal kerugian dan restitusi. Jadi kami minta supaya majelis memprioritaskan agar pelaku membayar restitusi kepada para korban,” ujarnya.

Terkait besaran restitusi sekitar Rp80 jutaan, Safali menyebut korban sudah merasa cukup. Tinggal menunggu komitmen dari putusan hakim nanti. (bae)

You Might Also Like

Korupsi Plaza Klaten, Habis Rapat Terbitlah Amplop

Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal & Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Bea Cukai Semarang

Sekda Jateng: Inspektorat Harus Jadi “Alarm Dini” Korupsi

Drama Kematian Dosen Untag Semarang Makin Panas! AKBP Basuki Resmi Ditahan

OTT Bupati Fadia Arafiq, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Pekalongan Tetap Berjalan

TAGGED:perbudakanperdagangan orangPN Semarangsidang tuntutantppo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi pembacokan. Viral! Mahasiswi UIN Dibacok saat Nunggu Sidang Skripsi, Pelaku Marah Cintanya Ditolak
Next Article Eh Bayar Utang Puasa Nggak Harus Maraton, Santai Aja Bayarnya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

IKA Lemhannas Jateng-LPMK Banyumanik Dekatkan Pancasila dengan Gen Z

Sate Berujung Maut, Menantu Klaim Dikasih Jampi-Jampi Bukan Racun

Cek, Napas Masih Panjang atau Mulai Pendek? Paru-Paru Punya Jawaban

2 Juni Dompet Mulai Senyum, Gaji Ke-13 Cair Bawa Kabar Lega

Terong Tiap Hari Memang Nikmat, Tapi Ada Batas Aman, Simak yuk

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Polisi menangkap pemuda berinisial WFT yang disebut sebagai 'Bjorka'.
Hukum

Polisi Tangkap Bjorka, tapi Gak Yakin Sosok Itu ‘Bjorka’ yang Pernah Hebohkan Indonesia

Oktober 3, 2025
Hukum

Dokter Zara, Senior Toxic di PPDS Undip Divonis Sembilan Bulan Penjara

Oktober 1, 2025
Daerah

Agustina: Pelayanan Publik Itu Kayak Tahu Gimbal, Enaknya Kalau Kompak

Oktober 4, 2025
Hukum

Korupsi Cilacap Bermula dari Kebijakan Bupati Sebelum Yunita

November 13, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Terdakwa Perdagangan Orang Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Begini Respons Korban
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?