Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Terdakwa Perdagangan Orang Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Begini Respons Korban
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Terdakwa Perdagangan Orang Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Begini Respons Korban

R. Izra
Last updated: Februari 27, 2026 3:46 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Dua perempuan terdakwa perdagangan orang jalani sidang tuntutan di PN Semarang. (ist)
Dua perempuan terdakwa perdagangan orang jalani sidang tuntutan di PN Semarang. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Ada sedikit rasa lega di benak para korban. Jaksa akhirnya membacakan tuntutan dalam kasus perdagangan orang penempatan kerja ke New Zealand di Pengadilan Negeri Semarang.

Jaksa menilai Vera Andriani Mizzi dan Nana Robbiyana terbukti bersalah. Keduanya dianggap mencoba membawa WNI ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pidana penjara masing-masing selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Bacaaja: New Zealand Ninggal Janji: Korban TPPO Akhirnya Bicara
Bacaaja: Dijanjikan Kerja di Korsel Ternyata Cuma Diajak Plesiran ke Luar Negeri, Belasan Warga Demak Tertipu

Kasus ini berangkat dari janji kerja bergaji tinggi. Korban diminta setor uang, tapi keberangkatan tak pernah ada.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa merugikan korban secara materiil dan nonmateriil. Nama-nama korban disebut satu per satu di persidangan.

Ada hal yang memberatkan tuntutan. Jaksa menilai tindakan para terdakwa telah mencederai rasa keadilan dan memanfaatkan kondisi korban yang rentan.

Selain itu, para terdakwa juga tercatat sedang menjalani pidana dalam perkara TPPO lain. Fakta ini ikut jadi pertimbangan jaksa.

Meski begitu, jaksa juga mencatat hal yang meringankan. Para terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama sidang.

Alasan keluarga juga disinggung. Para terdakwa masih memiliki anak yang membutuhkan perhatian.

Selain penjara, jaksa menuntut denda Rp300 juta untuk masing-masing terdakwa. Jika tak dibayar, harta terdakwa bisa disita dan dilelang.

Jaksa juga menuntut restitusi Rp88,2 juta untuk tiga korban. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama satu tahun.

Kuasa hukum korban dari LBH Semarang, Safali, menyambut tuntutan jaksa dengan nada hati-hati. Menurutnya, tuntutan pidana sudah di jalur yang benar, tapi hak korban jangan sampai tertinggal.

“Kalau dari kami, pertama ini kami apresiasi tuntutannya jaksa. Tapi bersamaan dengan itu kami juga minta majelis hakim memastikan hak restitusi korban, karena korban sudah mengajukan restitusi di kejaksaan,” kata Safali, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan, fokus utama korban bukan cuma hukuman penjara. Restitusi harus benar-benar jadi prioritas dalam putusan.

“Ini konteksnya soal kerugian dan restitusi. Jadi kami minta supaya majelis memprioritaskan agar pelaku membayar restitusi kepada para korban,” ujarnya.

Terkait besaran restitusi sekitar Rp80 jutaan, Safali menyebut korban sudah merasa cukup. Tinggal menunggu komitmen dari putusan hakim nanti. (bae)

You Might Also Like

Dua Jasad Ditemukan di Rumah Sepi di Banyumas

7 Tersangka Sudah Dikandangin, Polisi Buru Pelaku Lain Pengeroyokan Pesilat Pagar Nusa

Robig Polisi Pembunuh Siswa SMK Kendalikan Peredaran Sabu, Dipindah ke Nusakambangan

Pemuda Tipu SPBU, Modalnya Mercy dan Fortuner, Begini Modusnya..

Ngaku Kiai Santri Gus Dur, Tukang Gendam Ditangkap Polisi

TAGGED:perbudakanperdagangan orangPN Semarangsidang tuntutantppo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi pembacokan. Viral! Mahasiswi UIN Dibacok saat Nunggu Sidang Skripsi, Pelaku Marah Cintanya Ditolak
Next Article Eh Bayar Utang Puasa Nggak Harus Maraton, Santai Aja Bayarnya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Murid SD Negeri Makin Sedikit, Komisi X DPR: “Jangan Langsung Salahkan Sekolah”

Saat SD Negeri Mulai Kehilangan Siswa

CEK KESEHATAN RUTIN - PLN Icon Plus memperkuat budaya Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) melalui pelaksanaan Daily Health Checking yang dilakukan secara rutin sebelum aktivitas kerja dimulai, agar semua lini dapat memberikan layanan yang andal kepada masyarakat.

Daily Health Checking Jadi Rutinitas, PLN Icon Plus Perkuat Budaya HSSE demi Layanan Andal

DATA CENTER - Ilustrasi pusat data atau data center untuk akal imitasi atau artificial intelligence (AI).

Banyak Negara Ramai-ramai Tolak Data Center, AI di Persimpangan Jalan?

GUDANG BARU - Peninjauan langsung fasilitas gudang baru Icon Plus oleh Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra.

Gudang Baru PLN Icon Plus Jadi Penopang Penguatan Layanan Operasional di Jawa Bagian Tengah

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Agustina Ogah Balikin Jabatan, Eks Bos PDAM Dipaksa Duel Lagi

Mei 9, 2026
Pengacara keluarga korban, Zainal Petir, mengungkapkan kekecewaan pada Senin (4/5/2026), karena sidang tuntutan AKBP Basuki terus ditunda. (bae)
Hukum

Pengacara Korban Endus Aroma Tuntutan Ringan untuk AKBP Basuki, Kasus Dosen Untag Tewas

Mei 5, 2026
Ilustrasi pembungkaman pers.
Hukum

PWI Kudus Kecam Premanisme dan Intimidasi terhadap Wartawan, Tuntut Ormas PP Lakukan Ini

April 16, 2026
Hukum

Dari Ejekan Jadi Petaka, Duel Siswa SMP Berujung Duka

April 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Terdakwa Perdagangan Orang Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Begini Respons Korban
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?