Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi

R. Izra
Last updated: Juli 14, 2026 7:11 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
Febrie Ardiansyah saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Febrie Ardiansyah saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Polri bilang pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung sebagai sinergi.

Alih-alih sinergi. Akademisi bilang, pengalihan ini sebagai penyimpangan hukum. Ada aroma tak sedap yang kuat.

Akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai langkah tersebut bukan sekadar persoalan koordinasi antarlembaga.

Bacaaja: Febrie Ardiansyah Dikabarkan Kabur ke Tanah Suci, Kejagung: Masih di Indonesia, Dipantau
Bacaaja: Rantis Brimob Angkut 74 Kg Emas dari Sentul dan Rumah Jampidsus Dijaga Ketat TNI, Saling Berkaitan?

Menurutnya, pengalihan penyidikan di tengah proses justru berpotensi menabrak hukum acara pidana dan memunculkan persoalan serius di kemudian hari.

“Jika perkara diserahkan atau dialihkan saat penyidikan sedang berjalan, maka ini merupakan pengalihan janggal, termasuk ada kekosongan legalitas penyidik,” kata Azmi, Selasa (14/7/2026).

Azmi menjelaskan, Undang-Undang KUHAP mengatur secara tegas pembagian tugas antara penyidik dan penuntut umum. Dalam sistem tersebut, Polri menjalankan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), baru kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh jaksa.

Karena itu, menurutnya, perpindahan penyidikan sebelum proses tersebut selesai berpotensi menimbulkan cacat prosedur.

“Pengalihan atau penyerahan penyidikan ini bukan sinergitas, tapi penyimpangan hukum acara pidana yang merusak legitimasi perkara di hadapan hakim. Publik berpotensi meragukan objektivitas penanganan perkara,” tegasnya.

Ia mengingatkan, apabila prosedur penyidikan dinilai tidak sesuai aturan, kondisi itu bisa menjadi celah hukum yang dimanfaatkan tim kuasa hukum tersangka melalui praperadilan maupun eksepsi di persidangan.

Tak hanya itu, Azmi juga menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung berpotensi memunculkan konflik kepentingan karena kasus tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi yang sama.

“Jika Kejaksaan Agung tetap memaksakan diri menjadi penyidik sekaligus penuntut dalam kasus yang melibatkan internalnya, penanganan perkara ini dipastikan bias dan sarat konflik kepentingan. Publik akan meragukan objektivitasnya,” ujarnya.

Ia menegaskan asas dominus litis memang menempatkan kejaksaan sebagai pengendali perkara. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tidak berarti kejaksaan bisa mengambil alih proses penyidikan yang masih berjalan di luar mekanisme yang telah diatur KUHAP.

Azmi bahkan memperingatkan, apabila praktik semacam ini terus dilegalkan, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Jika ‘pengalihan janggal’ ini tetap dilegitimasi, dapat dimaknai Polri dan Kejaksaan sedang menciptakan preseden buruk yang merusak marwah hukum acara pidana dan sistem peradilan pidana nasional,” katanya.

Sementara itu, Plt Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono sebelumnya menegaskan pihaknya menerima pelimpahan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi antarlembaga.

“Kami Jampidsus akan memastikan alat bukti dan barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Lebih penting juga kita menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Rudi.

Senada, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama demi mempercepat penyelesaian perkara. Ia menyebut penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (*)

You Might Also Like

Efek Domino Kasus Hogi: Kasat Lantas Sleman Dicopot

Rumah Penuh Sampah, Pria Sepi Pati Ditemukan Tewas

Belum Wisuda, Sudah Dilirik Industri: 90 Persen Alumni SMK di Jateng Langsung Kerja

Trump Minta Iran Dicoret dari Piala Dunia 2026, Ganjar Sampaikan Respons Menohok

Kasus Ponpes Pati Bikin Geram: Kemenag Minta Pelaku Dihukum Berat

TAGGED:akademisifebrie arheadlinejampidsuskejagungpengalihan penanganan perkarapolritrisakti
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pemkot Semarang Siapkan Jurus Sikapi SD Negeri Sepi Peminat
Next Article Gus Yasin Ingin Santri Jateng dan Malaysia Bertukar Ilmu

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG KORUPSI--Sejumlah pejabat Pemda Cilacap bersaksi di sidang kasus korupsi Bupati dan Sekda Cilacap, Jumat (28/8/2026). (bae)

Tahu Saweran THR untuk Bupati Dilarang, Pejabat Cilacap Tetap Setor: Takut Dicap Tak Loyal

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Dinkes Jateng), Zulfachmi Wahab. (Dok Pemprov Jateng)

Dinkes Jateng Ungkap Alasan Program Dokter Internship Sempat Dihentikan

Modus Bak Sampah, Komplotan Gasak Perhiasan

RAPIKAN JARINGAN - Pekerja merapikan kabel jaringan jelang launching dan groundbreaking program PLTS 100 GWp di Waduk Gajah Mungkur, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pengecekan dan perapian dilakukan agar jaringan PLN Icon Plus dapat diandalkan saat digunakan.

PLN Icon Plus Pastikan Infrastruktur Jaringan Andal, Launching-Groundbreaking Program PLTS 100 GWp

FARIETAS BARU--Dua farietas jagung baru hasil penelitian pihak Unwahas. (ist)

Unwahas Cetuskan Dua Jagung Hibrida, Potensi Panen 13 Ton per Hektare

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Inflasi di Jawa Tengah dipicu lima komoditas utama seperti cabai merah dan ayam ras. Gubernur Ahmad Luthfi membuat program guna menekan laju inflasi lewat Gerakan Petani Peduli Inflasi dan Gerakan Pangan Murah. Menurutnya, pengendalian inflasi harus dilakukan dari hulu melalui kolaborasi petani dan pemerintah.
EkonomiInfo

Inflasi Jateng: Dari Cabai Pedas sampai Emas, Tantangan dan Harapan di Tangan Luthfi–Yasin

Oktober 7, 2025
Sepak Bola

Mbappe Kejar Sepatu Emas, Inggris Buru Penawar Luka

Juli 18, 2026
Pendidikan

Agustina Minta Tiap Sekolah Punya Forum Anti-Perundungan

Juli 23, 2026
Info

Pemkot Buka Layanan Skrining Kanker Payudara Gratis

Agustus 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?