Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Mirip Nenek Elina Terjadi di Tegal, Rumah Kushayatun Tiba-tiba Dibongkar Paksa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Mirip Nenek Elina Terjadi di Tegal, Rumah Kushayatun Tiba-tiba Dibongkar Paksa

R. Izra
Last updated: Januari 1, 2026 4:53 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
Ilustrasi rumah dibongkar paksa.
Ilustrasi rumah dibongkar paksa.
SHARE

BACAAJA, TEGAL – Skenario buruk menghantui rakyat kecil. Mafia tanah mengintai calon korban. Bayangkan, tiba-tiba ada orang datang, mengaku pemilik rumah yang keluargamu tinggali, lalu membongkar bangunan secara paksa.

Kasus nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya ternyata bukan cerita tunggal. Di Kota Tegal, nasib serupa dialami Kushayatun (65), warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat.

Rumah yang sudah ditempati keluarganya turun-temurun sejak 1887, mendadak diklaim milik orang lain. Alasannya: sudah dibeli sejak tahun 2004. Tanpa banyak waktu, rumah itu dibongkar pada 1 Oktober 2025.

Bacaaja: Kebakaran Terra Drone Disebut Terkait Mafia Sawit, Kita Pantas Curiga Gak Sih?
Bacaaja: Buku ‘Catatan dari Wadas; Penyelesaian Sengketa Agraria Bendungan Bener’, Merekam Konflik Pemerintah vs Rakyat

Kushayatun mengaku syok. Ia mengatakan, selama hidupnya, keluarganya lahir, tumbuh, hingga wafat di rumah tersebut. Namun tiba-tiba, kepemilikan berubah di atas kertas.

“Tanah dan rumah mendadak ganti pemilik. Saya dapat tiga kali somasi, lalu rumah langsung diratakan,” ujar Kushayatun saat mengadu ke Ketua DPRD Kota Tegal, Kamis (2/10/2025).

Sempat sengketa di pengadilan

Menurut Kushayatun, sengketa tanah ini sebenarnya sudah sempat masuk Pengadilan Negeri pada 2020, tapi berhenti di tengah jalan. Kasus itu kembali mencuat di akhir 2024 dan berujung pada eksekusi.

Ironisnya, Kushayatun mengaku tidak pernah diperlihatkan putusan pengadilan yang sah sebelum pembongkaran dilakukan.

“Saya minta bukti putusan pengadilan sebelum eksekusi, tapi diabaikan,” katanya.

Pembongkaran bahkan dilakukan sehari setelah somasi, tanpa memberi waktu memindahkan barang-barang berharga. Rumah hancur, tempat tinggal hilang, dan kini Kushayatun terpaksa menumpang di rumah kerabat.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menyatakan pihaknya akan menelusuri kasus ini dan mencari jalan keadilan.

“Kami akan bantu melaporkan ke pengadilan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan Satpol PP, camat, dan lurah, yang disebut akan dibahas dalam rapat Komisi I DPRD Kota Tegal.

Tak berhenti di DPRD, Kushayatun didampingi kuasa hukumnya, Agus Slamet, melapor ke Satreskrim Polres Tegal Kota pada Senin (6/10/2025).

Agus menilai proses pemagaran, pengosongan, hingga pembongkaran rumah kliennya tidak memiliki dasar hukum yang tetap dan sah.

“Klien kami menghuni rumah itu sejak 1887. Tiba-tiba muncul sertifikat tahun 2004 tanpa pernah diketahui klien,” ujar Agus.

Akibat pembongkaran itu, Kushayatun bukan hanya kehilangan tempat tinggal, tapi juga kios dagang yang menjadi sumber penghidupan.

Versi yang mengaku pemilik sertifikat

Di sisi lain, kuasa hukum pihak pengklaim rumah, Jefri, menyebut kliennya membeli tanah dan bangunan seluas 383 meter persegi tersebut sejak 2004 dan memiliki SHM serta AJB.

Namun, selama 21 tahun, rumah itu tidak bisa ditempati karena masih dihuni satu keluarga.

“Kami sudah menawarkan tali asih dan relokasi, tapi ditolak,” katanya.

Pemagaran dan pengosongan dilakukan dengan alasan kliennya ingin segera menempati rumah tersebut.

Alarm mafia tanah makin keras

Kasus Kushayatun di Tegal ini menambah panjang daftar dugaan konflik agraria dan mafia tanah, setelah sebelumnya publik diguncang kasus Nenek Elina di Surabaya, yang berujung penetapan tersangka dan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dua kota berbeda, pola hampir sama:

  • rumah lama,
  • klaim sertifikat baru,
  • warga kecil tergusur.

Pertanyaannya sekarang bukan cuma soal siapa benar siapa salah, tapi: seberapa aman rumah warisan rakyat kecil di negeri ini? (*)

You Might Also Like

Awas, Polisi Pantau Pengendara yang Akali Plat Nomor

Masuk Lapas, Keluar Bisa Jadi Barber

7.515 Atlet Pelajar Jateng Turun Gelanggang

Sekda Jateng: Inspektorat Harus Jadi “Alarm Dini” Korupsi

Unboxing Horor: Remaja Yatim Sukoharjo Digigit Kobra saat Buka Paket Belanja Online

TAGGED:headlinekushayatunmafia tanahnenek elinarumah dibongkar paksategal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi keindahan Bali. Bali Makin Sepi? Koster Sentil Penerbangan Domestik Jadi Pemicu Menurunnya Wisatawan
Next Article Kamu Salah! Gak Semua Negara Rayain Tahun Baru pada 1 Januari

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sekda Banyumas Tegaskan Tak Ajukan Pengunduran Diri, Begini Penjelasannya

Pilkades Purbalingga Siapkan Anggaran Pengamanan Rp1,3 Miliar

Utang Menumpuk Bukan Berarti Perusahaan Harus Gulung Tikar, Ada PKPU

Jateng Siapkan 10 Ribu Vaksin Rabies Gratis

Dari Coding ke Solusi Nyata, Anak Muda Jateng Adu Inovasi AI

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Politik

Natal Nggak Cuma Soal Lilin, PDIP Ingatkan: Saatnya Turun Tangan dan Rawat Alam

Desember 25, 2025
SIDANG KORUPSI--Sejumlah saksi dari unsur kepala desa memberi keterangan di sidang kasus korupsi Bupati Pati, Rabu (19/8/2026). (bae)
Hukum

Ada OTT KPK di Pati, Sejumlah Kades Tiba-tiba Ngaku Kehilangan HP

Agustus 20, 2026
Kepala Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji menjelaskan kasus pencabulan di Pati, Selasa (5/5/2026). (bae)
Hukum

Kiai Ashari Cabuli 50 Santriwati, Kemenag Cabut Izin Ponpes Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo

Mei 5, 2026
CEK DESIL - Ilustrasi hasil pengecekan desil warga yang masuk desil 6-10. Artinya tidak berhak menerima bansos.
Info

Banyak Warga Ngeluh Salah Masuk Desil, Wagub Jateng Kasih Solusi Ini

Agustus 20, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Mirip Nenek Elina Terjadi di Tegal, Rumah Kushayatun Tiba-tiba Dibongkar Paksa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?