Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tambah Waspada, Keripik Pisang Disemprot Narkoba Kejari Bogor Berhasil Musnahkan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tambah Waspada, Keripik Pisang Disemprot Narkoba Kejari Bogor Berhasil Musnahkan

Barang bukti tersebut berupa keripik pisang seberat sekitar lima kilogram yang ternyata telah disemprot cairan mengandung narkoba. Fakta ini terungkap saat pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Selasa, 23 Desember 2025.

Nugroho P.
Last updated: Desember 23, 2025 6:54 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
ilustrasi keripik pisang
SHARE

BACAAJA, BOGOR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali menggelar pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Dari sekian barang bukti yang dimusnahkan, ada satu temuan yang langsung mencuri perhatian karena terbilang tak biasa.

Barang bukti tersebut berupa keripik pisang seberat sekitar lima kilogram yang ternyata telah disemprot cairan mengandung narkoba. Fakta ini terungkap saat pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Selasa, 23 Desember 2025.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah inkrah. Pemusnahan rutin ini dilakukan sebagai bagian dari kewajiban kejaksaan dalam menuntaskan penanganan barang sitaan.

Rinaldy menyebut, dalam setahun Kejari Kabupaten Bogor biasanya melakukan pemusnahan sebanyak empat kali. Setiap tiga bulan, pihaknya terlebih dahulu mendata perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap pada periode berjalan.

Selain keripik pisang yang terkontaminasi narkoba, pemusnahan juga dilakukan terhadap berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu seberat 65,5 gram, ganja 91,1 gram, serta tembakau sintetis seberat 29,28 gram.

Tak hanya itu, ribuan butir obat keras juga ikut dimusnahkan, di antaranya tramadol sebanyak 1.794 butir, trihexyphenidyl 666 butir, dan hexymer mencapai 3.747 butir. Barang bukti lain yang ikut dihancurkan berupa dua bilah senjata tajam, sejumlah kosmetik ilegal, hingga beberapa unit telepon genggam.

Menurut Rinaldy, seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Jika dalam putusan hakim barang bukti diperintahkan untuk dimusnahkan, maka kejaksaan wajib melaksanakannya.

Namun, tidak semua barang bukti berakhir dimusnahkan. Rinaldy menambahkan, apabila dalam putusan pengadilan barang tersebut dirampas untuk negara, maka Kejari akan menempuh mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait keripik pisang yang disemprot zat narkoba, Rinaldy menyebut barang tersebut memang digunakan sebagai media oleh tersangka untuk menyamarkan peredaran barang haram. Modus seperti ini dinilai semakin beragam dan kreatif, sehingga perlu kewaspadaan ekstra.

Ia menegaskan, untuk detail kandungan zat yang ada pada keripik pisang tersebut masih menunggu hasil laboratorium secara lengkap. Kronologi dan penjelasan teknis lebih lanjut nantinya akan disampaikan oleh bidang pidana umum.

Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa menyasar apa saja, bahkan makanan ringan yang tampak biasa. Kejari Kabupaten Bogor berharap langkah ini bisa memberi efek jera sekaligus edukasi bagi masyarakat agar lebih waspada. (*)

You Might Also Like

Gadai Mobil Berujung Tipu, Pelaku Diciduk Polisi Banjarnegara

Pasang Portal, Cara Pemkot Jinakkan “Zona Horor” Silayur

Korupsi Rp237 Miliar PT CSA Cilacap: Gus Yazid Mengaku Hanya Dititipi

Gara-gara Striptis, Bambang Raya Kena 8 Bulan

RUU LPSK, Komisi XIII DPR dan LPSK Sepakat Aturan Harus Lebih “Nendang” untuk Lindungi Korban dan Saksi

TAGGED:kejari bogorkeripik pisangnarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi bencana banjir. (grafis/wahyu) Banjir Bandang Sumatera, Delapan Perusahaan Dijatuhi Sanksi
Next Article Kredit Diakalin, Bank DKI-Sritex Bikin Negara Tekor Rp180 Miliar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bayar Sampah di Semarang Sekarang Nggak Tunai Lagi

Waisak Belum Mulai, Borobudur Sudah Full Booking

Ibu-Ibu Pegang Pisau Kurban, Ternyata Hukumnya Bikin Banyak Kaget

Jangan Ikut Bikin Panas, Pesan Ahmad Luthfi ke Banser

Jateng Siap “Kunci” Lahan Pertanian Lewat Perda

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi hakim sidang di pengadilan.
Hukum

Masih Ingat Dias, Dosen Unissula Ribut dengan Dokter? PN Semarang Jatuhkan Denda Rp8 Juta

Februari 9, 2026
Mahasiswa Untag audiensi usai aksi mendesak pengusutan kasus kematian Levi, dosennya, Rabu (19/11/2025).
Hukum

Mahasiswa Untag Kenang Dosen Levi Ceria dan Friendly, Desak Polisi Usut Tuntas

November 20, 2025
Hukum

Klik Undangan, Duit Rp1,3 Miliar di Rekening Junaenah, Wakil Ketua DPRD Batang Amblas

Februari 18, 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Kepolisian di saat Presiden Prabowo juga sedang membentuk Tim Reformasi Kepolisian dari eksternal kepolisian. Foto: dok.
Hukum

Kapolri Nekat Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Bisa Ngantor di 17 Lembaga

Desember 15, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tambah Waspada, Keripik Pisang Disemprot Narkoba Kejari Bogor Berhasil Musnahkan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?