BACAAJA, BOGOR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali menggelar pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Dari sekian barang bukti yang dimusnahkan, ada satu temuan yang langsung mencuri perhatian karena terbilang tak biasa.
Barang bukti tersebut berupa keripik pisang seberat sekitar lima kilogram yang ternyata telah disemprot cairan mengandung narkoba. Fakta ini terungkap saat pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Selasa, 23 Desember 2025.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah inkrah. Pemusnahan rutin ini dilakukan sebagai bagian dari kewajiban kejaksaan dalam menuntaskan penanganan barang sitaan.
Rinaldy menyebut, dalam setahun Kejari Kabupaten Bogor biasanya melakukan pemusnahan sebanyak empat kali. Setiap tiga bulan, pihaknya terlebih dahulu mendata perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap pada periode berjalan.
Selain keripik pisang yang terkontaminasi narkoba, pemusnahan juga dilakukan terhadap berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu seberat 65,5 gram, ganja 91,1 gram, serta tembakau sintetis seberat 29,28 gram.
Tak hanya itu, ribuan butir obat keras juga ikut dimusnahkan, di antaranya tramadol sebanyak 1.794 butir, trihexyphenidyl 666 butir, dan hexymer mencapai 3.747 butir. Barang bukti lain yang ikut dihancurkan berupa dua bilah senjata tajam, sejumlah kosmetik ilegal, hingga beberapa unit telepon genggam.
Menurut Rinaldy, seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Jika dalam putusan hakim barang bukti diperintahkan untuk dimusnahkan, maka kejaksaan wajib melaksanakannya.
Namun, tidak semua barang bukti berakhir dimusnahkan. Rinaldy menambahkan, apabila dalam putusan pengadilan barang tersebut dirampas untuk negara, maka Kejari akan menempuh mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait keripik pisang yang disemprot zat narkoba, Rinaldy menyebut barang tersebut memang digunakan sebagai media oleh tersangka untuk menyamarkan peredaran barang haram. Modus seperti ini dinilai semakin beragam dan kreatif, sehingga perlu kewaspadaan ekstra.
Ia menegaskan, untuk detail kandungan zat yang ada pada keripik pisang tersebut masih menunggu hasil laboratorium secara lengkap. Kronologi dan penjelasan teknis lebih lanjut nantinya akan disampaikan oleh bidang pidana umum.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa menyasar apa saja, bahkan makanan ringan yang tampak biasa. Kejari Kabupaten Bogor berharap langkah ini bisa memberi efek jera sekaligus edukasi bagi masyarakat agar lebih waspada. (*)

