Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gadai Mobil Berujung Tipu, Pelaku Diciduk Polisi Banjarnegara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gadai Mobil Berujung Tipu, Pelaku Diciduk Polisi Banjarnegara

Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman yang menanti tak main-main, maksimal empat tahun penjara.

Nugroho P.
Last updated: Desember 29, 2025 11:49 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Polisi dan tersangka saat konfrensi pers di Mapolres Banjarnegara.
SHARE

BACAAJA, BANJARNEGARA – Kasus penipuan bermodus gadai mobil akhirnya terbongkar. Sat Reskrim Polres Banjarnegara mengamankan seorang pria berinisial BP (42) yang diduga kuat memperdaya korbannya hingga rugi puluhan juta rupiah.

BP tercatat sebagai warga Desa Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Namun dalam kesehariannya, ia tinggal di wilayah Karanglewas, Kecamatan Kutasari. Korbannya, AB (36), merupakan warga Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara.

Penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara pada Senin pagi, 22 Desember 2025. Lokasinya di depan Rutan Kelas IIB Purbalingga, sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui KBO Sat Reskrim Iptu Saripin menjelaskan, perkara ini bermula saat korban menggadaikan mobilnya pada 6 Juli 2024.

Awalnya semua terlihat normal. Namun masalah muncul ketika korban mengetahui mobilnya ternyata sudah tidak lagi berada di tangan tersangka. Fakta itu baru terungkap pada Senin malam, 7 Oktober 2024.

Kronologinya, pada Juni 2024 korban sedang butuh uang untuk keperluan keluarga. Ia kemudian menghubungi BP lewat WhatsApp untuk meminta bantuan.

Pada Sabtu, 6 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, korban dan tersangka sepakat menggadaikan satu unit mobil Wuling Almaz warna hitam metalik. BP mengaku siap mencarikan pihak yang mau menerima gadai.

Malam harinya, sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka datang ke rumah korban bersama dua orang temannya. Di situlah kesepakatan dibuat.

Nilai gadai ditentukan sebesar Rp45 juta dengan bunga Rp4 juta. Mobil harus dibawa terlebih dahulu, sementara uang dijanjikan akan ditransfer.

Tak lama kemudian, uang benar-benar masuk ke rekening korban. Namun korban diminta mengirim kembali Rp4 juta sebagai pembayaran bunga awal.

Alhasil, uang bersih yang diterima korban hanya Rp41 juta. Meski begitu, korban tetap percaya dan menunggu mobilnya bisa ditebus.

Masalah makin runyam saat Oktober 2024. Korban sudah mentransfer uang untuk menebus mobil, tapi kendaraan tak kunjung kembali.

Berbagai alasan dilontarkan tersangka. Dari situ, korban mulai curiga dan merasa telah ditipu.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Banjarnegara. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Sat Reskrim.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan BP hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mobil korban kembali digadaikan untuk menutup utang pribadinya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ancaman hukuman yang menanti tak main-main, maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini jadi pengingat agar masyarakat lebih waspada, terutama saat berurusan dengan gadai kendaraan, apalagi jika dilakukan tanpa jaminan dan prosedur yang jelas.

You Might Also Like

Bejatnya Psikolog Gadungan, Tipu dan Cabuli Korban di Hotel Semarang

Edit Foto Mantan Pacar Pakai AI, Mahasiswa di Semarang Terancam 12 Tahun Bui

Vonis Mati Menghantui Awak Sea Dragon Kasus Sabu 2 Ton, Jaksa: Sesuai UU

Demo DPR Polisi Amankan 65 Orang

Barisan Tentara di Kursi Sidang Korupsi BUMD Cilacap

TAGGED:gadai mobilPolres Banjarnegarawuling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sadewo Pegang Komando Baru PDIP Banyumas Lima Tahun Kedepan
Next Article Banjarnegara di Atas Lereng Rapuh: Saatnya Serius Mengelola Ekosistem Sebelum Longsor Kembali Menelan Korban

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pegal Karena Duduk Lama, Coba Gerakan Ini

Ilustrasi BPJS Kesehatan.

Cihuy.. BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Rp20 Triliun

Jangan Asal Klik, Modus Penipuan Lewat DANA Makin Beragam

Muktamar NU Disorot, Dugaan Politik Uang Mencuat

Ilustrasi BPJS Kesehatan.

Prabowo Kumpulkan Menteri, Keuangan BPJS Jadi Sorotan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (bae)
Hukum

Kedua Ortu Chiko Polisi, Bagaimana Nasib Penanganan Kasusnya?

November 15, 2025
Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) silam.
Hukum

Pelaku Teror Andrie Yunus Tertangkap: 4 Oknum Intelijen TNI, Mayoritas Perwira dari AL dan AU

Maret 18, 2026
Bonatua Silalahi menangkan gugatan soal keterbukaan ijazah Jokowi.
Hukum

Gugatan Bonatua Menang! KIP Minta KPU Buka Data Ijazah Jokowi ke Publik

Januari 15, 2026
Hukum

Mantan Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Kuota Haji 2023-2024

Januari 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gadai Mobil Berujung Tipu, Pelaku Diciduk Polisi Banjarnegara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?