Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gadai Mobil Berujung Tipu, Pelaku Diciduk Polisi Banjarnegara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gadai Mobil Berujung Tipu, Pelaku Diciduk Polisi Banjarnegara

Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman yang menanti tak main-main, maksimal empat tahun penjara.

Nugroho P.
Last updated: Desember 29, 2025 11:49 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Polisi dan tersangka saat konfrensi pers di Mapolres Banjarnegara.
SHARE

BACAAJA, BANJARNEGARA – Kasus penipuan bermodus gadai mobil akhirnya terbongkar. Sat Reskrim Polres Banjarnegara mengamankan seorang pria berinisial BP (42) yang diduga kuat memperdaya korbannya hingga rugi puluhan juta rupiah.

BP tercatat sebagai warga Desa Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Namun dalam kesehariannya, ia tinggal di wilayah Karanglewas, Kecamatan Kutasari. Korbannya, AB (36), merupakan warga Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara.

Penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara pada Senin pagi, 22 Desember 2025. Lokasinya di depan Rutan Kelas IIB Purbalingga, sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui KBO Sat Reskrim Iptu Saripin menjelaskan, perkara ini bermula saat korban menggadaikan mobilnya pada 6 Juli 2024.

Awalnya semua terlihat normal. Namun masalah muncul ketika korban mengetahui mobilnya ternyata sudah tidak lagi berada di tangan tersangka. Fakta itu baru terungkap pada Senin malam, 7 Oktober 2024.

Kronologinya, pada Juni 2024 korban sedang butuh uang untuk keperluan keluarga. Ia kemudian menghubungi BP lewat WhatsApp untuk meminta bantuan.

Pada Sabtu, 6 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, korban dan tersangka sepakat menggadaikan satu unit mobil Wuling Almaz warna hitam metalik. BP mengaku siap mencarikan pihak yang mau menerima gadai.

Malam harinya, sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka datang ke rumah korban bersama dua orang temannya. Di situlah kesepakatan dibuat.

Nilai gadai ditentukan sebesar Rp45 juta dengan bunga Rp4 juta. Mobil harus dibawa terlebih dahulu, sementara uang dijanjikan akan ditransfer.

Tak lama kemudian, uang benar-benar masuk ke rekening korban. Namun korban diminta mengirim kembali Rp4 juta sebagai pembayaran bunga awal.

Alhasil, uang bersih yang diterima korban hanya Rp41 juta. Meski begitu, korban tetap percaya dan menunggu mobilnya bisa ditebus.

Masalah makin runyam saat Oktober 2024. Korban sudah mentransfer uang untuk menebus mobil, tapi kendaraan tak kunjung kembali.

Berbagai alasan dilontarkan tersangka. Dari situ, korban mulai curiga dan merasa telah ditipu.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Banjarnegara. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Sat Reskrim.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan BP hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mobil korban kembali digadaikan untuk menutup utang pribadinya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ancaman hukuman yang menanti tak main-main, maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini jadi pengingat agar masyarakat lebih waspada, terutama saat berurusan dengan gadai kendaraan, apalagi jika dilakukan tanpa jaminan dan prosedur yang jelas.

You Might Also Like

Bos Bank Dibebaskan di Kasus Sritex, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Ngebut Belum Jadi, Remaja Keburu Diamankan Polisi Dinihari

Bupati Pati Sudewo Nongol di KPK, Ngaku Cuma Datang Tanpa Bawa Berkas

Cik Mel Merengek sampai Tersungkur di Depan Hakim, Dituntut 8,5 Tahun karena Korupsi

KUHP Baru Untungkan AKBP Basuki, Ancaman Hukuman Tersangka Kematian Dosen Untag Ringan

TAGGED:gadai mobilPolres Banjarnegarawuling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sadewo Pegang Komando Baru PDIP Banyumas Lima Tahun Kedepan
Next Article Banjarnegara di Atas Lereng Rapuh: Saatnya Serius Mengelola Ekosistem Sebelum Longsor Kembali Menelan Korban

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Mendarat Santai di Bali, Bule Buronan Langsung Diamankan

Maret 29, 2026
HukumInfo

Pengadaan IFP Digitalisasi Pembelajaran Sekolah: Kejaksaan Periksa Sekda Provinsi Jateng

Maret 16, 2026
Hukum

Korupsi Cilacap Bermula dari Kebijakan Bupati Sebelum Yunita

November 13, 2025
DADAN DITAHAN - Eks-Kepala BGN Dadan Hindayana langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026). (Tangkapan Layar Kompas TV)
Hukum

BREAKING NEWS: Pulang Haji Jadi Tersangka, Dadan Hindaya Langsung Ditahan Kejagung

Juni 3, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gadai Mobil Berujung Tipu, Pelaku Diciduk Polisi Banjarnegara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?