Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gadai Mobil Berujung Tipu, Pelaku Diciduk Polisi Banjarnegara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Gadai Mobil Berujung Tipu, Pelaku Diciduk Polisi Banjarnegara

Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman yang menanti tak main-main, maksimal empat tahun penjara.

Nugroho P.
Last updated: Desember 29, 2025 11:49 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Polisi dan tersangka saat konfrensi pers di Mapolres Banjarnegara.
SHARE

BACAAJA, BANJARNEGARA – Kasus penipuan bermodus gadai mobil akhirnya terbongkar. Sat Reskrim Polres Banjarnegara mengamankan seorang pria berinisial BP (42) yang diduga kuat memperdaya korbannya hingga rugi puluhan juta rupiah.

BP tercatat sebagai warga Desa Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Namun dalam kesehariannya, ia tinggal di wilayah Karanglewas, Kecamatan Kutasari. Korbannya, AB (36), merupakan warga Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara.

Penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara pada Senin pagi, 22 Desember 2025. Lokasinya di depan Rutan Kelas IIB Purbalingga, sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui KBO Sat Reskrim Iptu Saripin menjelaskan, perkara ini bermula saat korban menggadaikan mobilnya pada 6 Juli 2024.

Awalnya semua terlihat normal. Namun masalah muncul ketika korban mengetahui mobilnya ternyata sudah tidak lagi berada di tangan tersangka. Fakta itu baru terungkap pada Senin malam, 7 Oktober 2024.

Kronologinya, pada Juni 2024 korban sedang butuh uang untuk keperluan keluarga. Ia kemudian menghubungi BP lewat WhatsApp untuk meminta bantuan.

Pada Sabtu, 6 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, korban dan tersangka sepakat menggadaikan satu unit mobil Wuling Almaz warna hitam metalik. BP mengaku siap mencarikan pihak yang mau menerima gadai.

Malam harinya, sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka datang ke rumah korban bersama dua orang temannya. Di situlah kesepakatan dibuat.

Nilai gadai ditentukan sebesar Rp45 juta dengan bunga Rp4 juta. Mobil harus dibawa terlebih dahulu, sementara uang dijanjikan akan ditransfer.

Tak lama kemudian, uang benar-benar masuk ke rekening korban. Namun korban diminta mengirim kembali Rp4 juta sebagai pembayaran bunga awal.

Alhasil, uang bersih yang diterima korban hanya Rp41 juta. Meski begitu, korban tetap percaya dan menunggu mobilnya bisa ditebus.

Masalah makin runyam saat Oktober 2024. Korban sudah mentransfer uang untuk menebus mobil, tapi kendaraan tak kunjung kembali.

Berbagai alasan dilontarkan tersangka. Dari situ, korban mulai curiga dan merasa telah ditipu.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Banjarnegara. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Sat Reskrim.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan BP hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mobil korban kembali digadaikan untuk menutup utang pribadinya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ancaman hukuman yang menanti tak main-main, maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini jadi pengingat agar masyarakat lebih waspada, terutama saat berurusan dengan gadai kendaraan, apalagi jika dilakukan tanpa jaminan dan prosedur yang jelas.

You Might Also Like

Jejak Dwi Hartono di Semarang: Jebolan Fakultas Kedokteran, Residivis Ijazah Palsu, Kini Dinonaktifkan UGM

AKBP Basuki Mulai Disidang, Didakwa Jaksa Biarkan Dosen Untag Meregang Nyawa

Banding Aipda Robig Tak Berguna, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Dewan Pers Dukung Uji Materi UU Pers: Biar Wartawan Gak Lagi Was-Was Saat Liputan

Gus Yazid Ngamuk di Pengadilan Tipikor, Seret Panglima TNI hingga Menhan

TAGGED:gadai mobilPolres Banjarnegarawuling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sadewo Pegang Komando Baru PDIP Banyumas Lima Tahun Kedepan
Next Article Banjarnegara di Atas Lereng Rapuh: Saatnya Serius Mengelola Ekosistem Sebelum Longsor Kembali Menelan Korban

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

EVAKUASI MAYAT - Beberapa petugas Kepolisian dan Tim Relawan mengevakuasi penemuan mayat yang di temukan di Jl. Gatot Subroto, Purwoyoso, Jum'at. (15/5/2026). (dul)

Penemuan Mayat saat Banjir Purwoyoso Bikin Geger, Tertimbun Tumpukan Sampah

Judol Masuk Kamar Anak, Negara Baru Sibuk Matikan Link

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

SPMB Belum Mulai, Ombudsman Sudah Cium “Bau” Ribetnya

Dialek Semarangan Tumbuh dari Terminal sampai Bioskop

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tampang Agus Ratmono, terduga pelaku perampokan sadis keluarga juragan sate di Boyolali.
Hukum

Polisi Tangkap Rampok Sadis Boyolali di Kudus, Keluarga Korban Curiga Motif Utang Piutang

Januari 31, 2026
Hukum

Proyek Kakao Fiktif, Tiga Dosen Bergelar Doktor Jadi Terdakwa

Oktober 23, 2025
Ilustrasi mayat dalam koper
Hukum

Bau Aneh Bikin Kaget Sekampung Ujungnya Koper Berisi Mayat

Februari 17, 2026
Hukum

Drama Mencekam di Purbalingga, Pasutri Lansia Tewas Jadi Korban Keponakan Sendiri

Oktober 1, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gadai Mobil Berujung Tipu, Pelaku Diciduk Polisi Banjarnegara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?