Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Edit Foto Mantan Pacar Pakai AI, Mahasiswa di Semarang Terancam 12 Tahun Bui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Edit Foto Mantan Pacar Pakai AI, Mahasiswa di Semarang Terancam 12 Tahun Bui

Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) memang bisa menghasilkan karya luar biasa. Tapi ketika dipakai untuk balas dendam, teknologi justru berubah menjadi alat kejahatan. Itulah yang diduga dilakukan seorang mahasiswa di Semarang yang kini harus berhadapan dengan proses hukum.

T. Budianto
Last updated: Agustus 6, 2026 4:43 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
BERI KETERANGAN: Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto memberi keterangan ke media, Kamis (6/8/2026). (Foto: dul)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Kecanggihan teknologi kecerdasan buatan AI kembali disalahgunakan. Seorang mahasiswa di Kota Semarang harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengedit wajah mantan kekasihnya menjadi konten bermuatan pornografi menggunakan teknologi AI, kemudian menyebarkannya melalui media sosial X, dan DM Instagram, karena sakit hati usai hubungan asmara mereka kandas.

Pelaku berinisial IAM kini telah ditahan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana lain dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan perkara tersebut bermula ketika korban mendatangi Polda Jateng pada 28 Januari 2026 untuk berkonsultasi sekaligus membuat laporan pengaduan terkait penyebaran foto hasil manipulasi AI yang menyerang kehormatannya.

Baca juga: Heboh Deepfake ‘Smanse’, Disdik Jateng Masih Ngumpulin Informasi

Setelah laporan diterima, penyidik Direktorat Siber melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai bukti digital, memeriksa saksi-saksi, hingga meminta keterangan ahli. Hasil penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan setelah laporan polisi resmi diterbitkan pada 31 Juli 2026.

“Setelah itu dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kami sudah memeriksa lima orang saksi dan saksi ahli. Pada 4 Agustus penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap pelaku,” kata Yuliyanto saat di temui di polda. Kamis (6/8/2026).

Foto Manipulasi

Menurut Yuliyanto, pelaku mengedit wajah korban menggunakan AI lalu menempelkannya pada tubuh perempuan lain yang mengenakan pakaian minim hingga tampak seolah-olah korban membuat konten pornografi. Foto manipulasi tersebut kemudian diunggah melalui akun media sosial pribadi pelaku di platform X.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir. “Pelaku menyampaikan bahwa dirinya merasa sakit hati karena pernah memiliki hubungan spesial dengan korban,” ujarnya.

Yuliyanto menegaskan, penyalahgunaan teknologi AI untuk menyerang martabat seseorang merupakan tindak pidana serius. Menurutnya, perkembangan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal positif, bukan dijadikan alat balas dendam.

Baca juga: Geger Deepfake AI SMAN 11 Semarang: Chiko Bikin Konten Bokis Mengerikan

Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan apakah konten hasil manipulasi AI hanya diunggah di akun pribadi pelaku atau pernah disebarluaskan ke platform lain. Polisi juga memastikan korban yang melapor menjadi satu-satunya korban dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi salah satu peringatan bahwa penyalahgunaan AI kini tidak lagi sekadar persoalan etika digital, tetapi dapat berujung pada proses pidana dengan ancaman hukuman yang berat. (dul)

You Might Also Like

Drama Politik PPP Memanas, DPW Desak Ketum Mardiono Copot Gus Yasin

Nasib Bella di Tangan Mahkamah Agung, Sidang PK di PN Semarang Kelar

Pengakuan Emak-emak Massa Bayaran Demo Dukung MBG: Dapat Uang Jajan, Seratus

OTT Sudewo: Jabatan Desa Diduga Pakai Price List

Ngaku Orang Kelurahan, Modus Beras Murah di Solo Bikin Heboh

TAGGED:deepfakeheadlinepolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article UMKM GO DIGITAL - Mahasiswa FISIP Universitas Brawijaya (UB) dampingi 26 pelaku UMKM Pandangajeng, Malang, naik level melalui program 'UMKM go Digital'. UMKM Pandanajeng Malang Naik Level, go Digital bareng Mahasiswa FISIP UB
Next Article BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum korban Zainal Petir saat memberi keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026). (dul) Diputusin Lalu Dibalas AI Porno, Korban Sampai Tak Bisa Tidur dan Trauma Berat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Uang Bertanda Tangan Purbaya Mulai Diburu Kolektor

Seniman senior Yogyakarta Susilo Nugroho, yang dikenal luas lewat karakter ikonik Den Baguse Ngarsa.

Den Baguse Ngarsa Berpulang, Dunia Seni-Budaya Jogja Kehilangan Salah Satu Cahaya Terangnya

Jepang Kekurangan Tenaga Sopir

Tren Positif Berlanjut, Gol Telat Hari Nur Selamatkan PSIS

GIIAS Semarang 2026 Kembali Digelar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Dua Korban Longsor Pemalang Masih Dicari

Januari 26, 2026
Kondisi talud yang mengelilingi perumahan Rowosari Megah Asri 2, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang jebol pada Senin dini hari kemarin.
Info

Talud Rowosari Jebol, Warga Auto Cemas: Tolong Pasang Bronjong, Jangan Nunggu Banjir!

Februari 17, 2026
Opini

Satu Tahun Agustina-Iswar: Saatnya Melompat Lebih Tinggi

Februari 22, 2026
Info

UPTD PPA Jangan Cuma Papan Nama: Wagub Minta Kepala Daerah Turun

Februari 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Edit Foto Mantan Pacar Pakai AI, Mahasiswa di Semarang Terancam 12 Tahun Bui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?