Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Banjir Bandang Sumatera, Delapan Perusahaan Dijatuhi Sanksi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Banjir Bandang Sumatera, Delapan Perusahaan Dijatuhi Sanksi

R. Izra
Last updated: Desember 23, 2025 8:54 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi bencana banjir. (grafis/wahyu)
Ilustrasi bencana banjir. (grafis/wahyu)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Pemerintah akhirnya angkat suara. Soal banjir dan longsor di Sumatera. Ada delapan perusahaan yang dikenai sanksi.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan satu hal penting. Sanksi ke delapan perusahaan bukan soal izin.

Masalahnya ada di dampak. Lingkungan rusak. Lebih dari 1.000 warga jadi korban jiwa.

Bacaaja: Mensos Saipul Usul Korban Bencana Sumatera Dikasih Jaminan Hidup Rp10.000 Sehari
Bacaaja: Guru Besar UGM Bongkar Anggaran MBG: Nggak Rasional, Mending Buat Tangani Bencana

“Bukan soal berizin atau tidak berizin,” kata Hanif.

“Yang kita lihat dampaknya. Dan itu merusak,” sambungnya.

Hanif menekankan, izin bukan tameng. Sekalipun perusahaan punya dokumen lengkap.
Kalau praktiknya merusak, tetap ditindak.

“Meski berizin, kalau menimbulkan kerusakan dan korban, kita beri sanksi,” tegasnya.

Menurut Hanif, penegakan hukum lingkungan tidak tunduk pada izin. Justru sebaliknya. Kelestarian lingkungan adalah hukum tertinggi.

Ia menyebut, izin diberikan dengan syarat jelas. Ada aturan tata lingkungan. Ada batas yang tidak boleh dilanggar.

Kalau pelaksanaannya ngawur? Negara turun tangan.

“Jadi jangan tanya, kenapa dihentikan padahal berizin. Kita bicara kerusakan, bukan kertas izin,” kata Hanif.

Pekan lalu, Kementerian LH memeriksa delapan perusahaan. Mereka diduga berkontribusi pada banjir dan longsor Sumatera.

Ada nama-nama perusahaan besar. Antara lain:

  • Ada PT Agincourt Resources.
  • PT Toba Pulp Lestari.
  • Sarulla Operations Ltd.
  • PT North Sumatera Hydro Energy.
  • Dan beberapa perusahaan lainnya.

Semua dijatuhi sanksi administratif. Kegiatan dihentikan sementara. Audit lingkungan langsung digelar.

Kasus ini belum selesai. Masih ada lanjutan. Penegakan hukum bisa berujung tiga jalur: administrasi, perdata, atau bahkan pidana.

Pesan pemerintah jelas. Izin bukan pembenaran. Dan lingkungan bukan korban yang bisa diabaikan.

Namun pertanyaannya, sejauh mana pemeritah berani tegas menerapkan sanksi yang telah dijatuhkan? Jangan sampai sanksi hanya omon-omon untuk membuat masyarakat tenang sejanak saja. (*)

You Might Also Like

Pramuka Lampung Gaspol Bantu Banjir, Donasi Nyaris Setengah Miliar

Lautan Ihram Mulai Padati Saudi, Jemaah Indonesia Terus Berdatangan Hari Ini

PBB Terancam Rungkad, Dewan Perdamaian Trump Bikin Kondisi Makin Runyam

Penanganan Longsor Ungaran Ditarget Rampung Seminggu

Judol Seret Ribuan Pegawai Jabar, Transaksi Rp14 Miliar

TAGGED:banjirheadlinementeri lhkperusahaansanksisumatera
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Libur Panjang, Wali Kota Agustina Cek Posko PAM Nataru
Next Article Tambah Waspada, Keripik Pisang Disemprot Narkoba Kejari Bogor Berhasil Musnahkan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Polisi Ungkap Napi Lapas Sragen Kendalikan Peredaran Sabu di Solo

ANJING RAKSASA - Denver seekor anjing berjenis Alaskan Malamute berusia 2 tahun asal Semarang dengan bobot sekitar 70 kilogram Foto bersama pemilik Lily Harts, Minggu (27/9/2026). (dul)

Denver si Selebdog Malamute Raksasa Asal Semarang, Popularitasnya Jadi Jalan Berbagi

PENIPUAN - Ilustrasi pelaku penipuan sedang beraksi.

Sial! Rela Bayar Rp380 Juta Demi Anak Masuk UI, Ujungnya Kena Tipu

BANTAL KUCING - Dina memegang bantal bergambar kucing buatan tangannya sendiri, Minggu (27/9/2026). Sebagian keuntungan dari jualan bantal kucing itu digunakan untuk memberi makan kucing jalanan. (dul)

Kisah Dina Rawat Kucing-kucing Terlantar, Andalkan Cuan dari Jualan Bantal Bergambar Meong

Gubes UGM: Kuliah Gratis Jangan Cuma PTN

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

ISI BBM - Ilustrasi pelanggan mengisi BBM di SPBU.
Info

Pemerintah Naikin Kuota Subsidi BBM, Bikin Warga Gembira: Lega, Bisa Hemat Pengeluaran!

September 1, 2026
Sepak Bola

Mahesa Jenar Tumbang di Maguwoharjo

Januari 11, 2026
NOBAR - Ilustrasi nonton bareng pertandingan Piala Dunia 2026. (ai)
Fokus

Euforia Piala Dunia Meledak di Jateng: Ada 500 Lebih Titik Nobar, dari Balai Desa hingga Pemda

Juni 18, 2026
PERMINTAAN MAAF: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait polemik isu kepemilikan tanah oleh negara. Permintaan maaf tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (ist)
Hukum

4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Tersangka OTT KPK di Bogor, Siapa Saja dan Apa Peran Mereka?

September 16, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Banjir Bandang Sumatera, Delapan Perusahaan Dijatuhi Sanksi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?