Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Banjir Bandang Sumatera, Delapan Perusahaan Dijatuhi Sanksi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Banjir Bandang Sumatera, Delapan Perusahaan Dijatuhi Sanksi

R. Izra
Last updated: Desember 23, 2025 8:54 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi bencana banjir. (grafis/wahyu)
Ilustrasi bencana banjir. (grafis/wahyu)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Pemerintah akhirnya angkat suara. Soal banjir dan longsor di Sumatera. Ada delapan perusahaan yang dikenai sanksi.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan satu hal penting. Sanksi ke delapan perusahaan bukan soal izin.

Masalahnya ada di dampak. Lingkungan rusak. Lebih dari 1.000 warga jadi korban jiwa.

Bacaaja: Mensos Saipul Usul Korban Bencana Sumatera Dikasih Jaminan Hidup Rp10.000 Sehari
Bacaaja: Guru Besar UGM Bongkar Anggaran MBG: Nggak Rasional, Mending Buat Tangani Bencana

“Bukan soal berizin atau tidak berizin,” kata Hanif.

“Yang kita lihat dampaknya. Dan itu merusak,” sambungnya.

Hanif menekankan, izin bukan tameng. Sekalipun perusahaan punya dokumen lengkap.
Kalau praktiknya merusak, tetap ditindak.

“Meski berizin, kalau menimbulkan kerusakan dan korban, kita beri sanksi,” tegasnya.

Menurut Hanif, penegakan hukum lingkungan tidak tunduk pada izin. Justru sebaliknya. Kelestarian lingkungan adalah hukum tertinggi.

Ia menyebut, izin diberikan dengan syarat jelas. Ada aturan tata lingkungan. Ada batas yang tidak boleh dilanggar.

Kalau pelaksanaannya ngawur? Negara turun tangan.

“Jadi jangan tanya, kenapa dihentikan padahal berizin. Kita bicara kerusakan, bukan kertas izin,” kata Hanif.

Pekan lalu, Kementerian LH memeriksa delapan perusahaan. Mereka diduga berkontribusi pada banjir dan longsor Sumatera.

Ada nama-nama perusahaan besar. Antara lain:

  • Ada PT Agincourt Resources.
  • PT Toba Pulp Lestari.
  • Sarulla Operations Ltd.
  • PT North Sumatera Hydro Energy.
  • Dan beberapa perusahaan lainnya.

Semua dijatuhi sanksi administratif. Kegiatan dihentikan sementara. Audit lingkungan langsung digelar.

Kasus ini belum selesai. Masih ada lanjutan. Penegakan hukum bisa berujung tiga jalur: administrasi, perdata, atau bahkan pidana.

Pesan pemerintah jelas. Izin bukan pembenaran. Dan lingkungan bukan korban yang bisa diabaikan.

Namun pertanyaannya, sejauh mana pemeritah berani tegas menerapkan sanksi yang telah dijatuhkan? Jangan sampai sanksi hanya omon-omon untuk membuat masyarakat tenang sejanak saja. (*)

You Might Also Like

BPJS PBI-JK Tiba-tiba Nonaktif? Tenang, Ini Cara Balikin Lagi Tanpa Ribet

LRT Bakal Hadir di Semarang, Wali Kota: Biar Kayak di Drakor!

Dua Pekan Jelang Lebaran, 400 Ribu Orang Sudah Amankan Tiket Kereta

Delapan Tim Siap Tanding di Turnamen Mobile Legends Semarang

Arah Baru MBG Dipertegas, Anak Kurang Gizi Diprioritaskan

TAGGED:banjirheadlinementeri lhkperusahaansanksisumatera
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Libur Panjang, Wali Kota Agustina Cek Posko PAM Nataru
Next Article Tambah Waspada, Keripik Pisang Disemprot Narkoba Kejari Bogor Berhasil Musnahkan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Industri Kreatif Bisa Jadi “Mesin Kerja” Anak Muda

DARI PERENCANAAN KE AKSI - PLN Icon Plus menyiapkan strategi dengan memperkuat kemampuan tim dalam membaca pasar, memahami kebutuhan pelanggan, hingga mengubah peluang menjadi rencana bisnis.

Dari Insight ke Aksi, PLN Icon Plus Dorong Pertumbuhan Bisnis PV Rooftop lewat PV Academy

Puan Ajak Parlemen Remaja Kenal Politik dari Dekat, Bukan Cuma dari Medsos

Mahasiswa Diminta Tak Cuma Jadi Komentator

Ilustrasi keracunan MBG. (wahyu/grafis)

Nah Lho! Kepala SPPG Karanganyar Muntah-muntah Cicipi Menu MBG untuk Ibu Hamil

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Olahraga

Porprov 2026, KONI Jateng Segera Tentukan Venue Pertandingan

Mei 8, 2025
Fokus

SD Negeri Sepi Peminat? Pengamat: Terus Berinovasi, Prestasi Bisa Jadi Magnet

Juli 20, 2026
Info

Agustina Ajak Warga Semarang Maksimalkan SDGS

Juni 25, 2026
Sirkular

Jateng Genjot Industri Hijau: Panel Surya & Gas Alam Jadi Andalan Transisi Energi

Oktober 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Banjir Bandang Sumatera, Delapan Perusahaan Dijatuhi Sanksi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?