Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sudewo Minta Bebas, Jaksa KPK Sebut Halu dan Nyangkal Tanpa Dasar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sudewo Minta Bebas, Jaksa KPK Sebut Halu dan Nyangkal Tanpa Dasar

R. Izra
Last updated: Oktober 7, 2026 3:23 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
SIDANG KORUPSI: Terdakwa Sudewo, Bupati Pati, kembali menjalani sidang kasus korupsi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/10/2026). (bae)
SIDANG KORUPSI: Terdakwa Sudewo, Bupati Pati, kembali menjalani sidang kasus korupsi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/10/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai pembelaan Sudewo hanya berisi bantahan tanpa dasar hukum yang memadai.

Hal itu disampaikan JPU KPK Luhur Supriyohadi saat membacakan jawaban atas nota pembelaan Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/10/2026).

Luhur mengatakan dalil yang disampaikan Sudewo dan tim kuasa hukumnya tidak didukung analisis yang kuat.

Bacaaja: Sudewo Pengin Jadi Bupati Pati Lagi, Minta Doa Pendukung
Bacaaja: Butuh 13 Jam Baca Pleidoi Sudewo, Pendukung Bertahan hingga Tengah Malam

“Nota pembelaannya tidak didasarkan pada analisis yuridis yang komprehensif atas fakta-fakta persidangan, melainkan bersifat menyangkal tanpa didukung argumen hukum yang memadai,” kata Luhur.

Menurutnya, surat tuntutan terhadap Sudewo telah disusun berdasarkan fakta hukum yang muncul selama persidangan.

Jaksa menyebut tuntutan tersebut juga diperkuat sejumlah alat bukti yang sah menurut ketentuan undang-undang.

Bukti tersebut di antaranya keterangan saksi, surat, barang bukti elektronik, serta bukti visual yang dinilai autentik.

Karena itu, jaksa menilai unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Sudewo telah didukung oleh fakta persidangan dan alat bukti yang ada.

JPU kemudian meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan seluruh materi pembelaan Sudewo dan tim kuasa hukumnya. (bae)

You Might Also Like

PDIP Targetkan Lima Kursi di Kecamatan Pedurungan

PSIS Selamat dari Zona Panas, Rival Kepeleset di Detik Terakhir

Kemenkum Jateng: Regulasi Harus Dibutuhkan Bukan Cuma Diinginkan

Seribu Mangrove, Seribu Harapan: Rotary Club Semarang Bimasena Satukan Komunitas Jaga Pesisir

Empat Stasiun KAI di Jateng Kini “Panen” Matahari

TAGGED:haluheadlinejaksa kpksudewosudewo minta bebas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article TANAMKAN NILAI PANCASILA - Tumbuhkan semangat Pancasila, insan PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah bersama insan PLN Group, mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila, di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah, Semarang, Kamis (1/10/2026). Hari Kesaktian Pancasila, PLN Icon Plus Jadikan Nilai Kebangsaan sebagai Bagian dari Pengabdian

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG KORUPSI: Terdakwa Sudewo, Bupati Pati, kembali menjalani sidang kasus korupsi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/10/2026). (bae)

Sudewo Minta Bebas, Jaksa KPK Sebut Halu dan Nyangkal Tanpa Dasar

TANAMKAN NILAI PANCASILA - Tumbuhkan semangat Pancasila, insan PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah bersama insan PLN Group, mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila, di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah, Semarang, Kamis (1/10/2026).

Hari Kesaktian Pancasila, PLN Icon Plus Jadikan Nilai Kebangsaan sebagai Bagian dari Pengabdian

PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL - Bea Cukai Solo memusnahkan lebih dari 12,8 juta batang rokok ilegal tanpa cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.

Bea Cukai Solo Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp12,53 Miliar

AMANKAN WNA: Petugas Imigrasi mengamankan warga negara Ghana berinisial GKF (berrompi oranye) karena melanggar aturan keimigrasian. (ist)

Tak Kuat Beli Tiket Pulang, WNA Pemain Tarkam Bayaran Ditahan di Rudenim

Politik Uang Kini Tak Perlu Amplop, NHS Wanti-wanti Bahaya Transaksi Digital

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Masuk Lapas, Keluar Bisa Jadi Barber

Juni 8, 2026
Daerah

Mudik Aman, Wisata Nyaman: Parakan-Dieng Resmi Mulus

Februari 24, 2026
Hukum

Info Paling Gress Dugaan Aliran Dana RK ke Aura Kasih

Desember 25, 2025
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi meninjau kawasan terdampak longsor di Jepara, Selasa (13/1/2026). (ist)
Info

Tiga Tewas dan Belasan Ribu Warga Terdampak Bencana Banjir-Longsor di Muria Raya

Januari 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sudewo Minta Bebas, Jaksa KPK Sebut Halu dan Nyangkal Tanpa Dasar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?