BACAAJA, SLEMAN – Kasus Hoki Minaya, pria Sleman yang mengejar dan memepet penjambret demi melindungi istrinya, belum tentu hitam-putih.
Hogi ditetapkan polisi jadi tersangka, karena pada akhirnya jambret yang dikejarnya mengalami kecelakaan hingga akhirnya tewas.
Pakar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menegaskan peristiwa ini harus dilihat utuh, bukan sekadar dari pasal lalu lintas.
Bacaaja: Nolong Istri yang Dijambret, Pria Sleman Malah Jadi Tersangka: Keadilan Lagi Error?
Bacaaja: Indonesia Gabung Dewan Keamanan Trump Bayar Rp16,9 Triliun? Nurut Banget Sama Amerika
Menurut Marcus, kuncinya ada di pembelaan diri. Kalau tindakan Hoki sebanding dengan ancaman yang datang, ia bisa bebas dari pidana berdasarkan Pasal 49 KUHP.
Bahkan jika dianggap melampaui batas, hukum masih membuka ruang pemaaf bila tindakan itu dilakukan dalam kondisi guncangan jiwa akibat serangan mendadak.
“Pembelaan diri yang melampaui batas bisa tidak dipidana berdasarkan Pasal 48 ayat (2) jika perbuatan pembelaan diri yang melampaui batas itu dikarenakan adanya kegoncangan jiwa akibat adanya serangan itu,” tuturnya, Jumat (23/1/2026).
Masalahnya, kasus ini jadi rumit karena penjambret tewas bukan karena ditabrak langsung, tapi akibat kehilangan kendali dan menghantam tembok.
Artinya, persidangan nanti bukan cuma soal “ada korban meninggal”, tapi soal konteks, psikologis, dan kausalitas.
Dua hal wajib dibuktikan: apakah ada guncangan jiwa saat kejadian, dan apakah tindakan Hoki benar-benar menjadi penyebab langsung kematian.
Dalih polisi
Polisi berdalih penetapan tersangka sudah lewat prosedur lengkap—mulai dari saksi, ahli, hingga gelar perkara.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menegaskan, kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan empati atau rasa “kasihan”, meski yang tewas adalah penjambret.
Dua nyawa hilang tetap dihitung sebagai tindak pidana kecelakaan, titik.
Narasi “kepastian hukum” pun dikedepankan. Polisi mengklaim tak memihak siapa pun, hanya menegakkan aturan.
Di titik ini, publik mulai bertanya: apakah hukum masih memberi ruang pada naluri melindungi, atau justru menghukum refleks kemanusiaan? (*)

