BACAAJA, JAKARTA – Kabar delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut ikut menjadi tentara Rusia kembali menuai sorotan. Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai keterlibatan warga Indonesia dalam perang negara lain bukan persoalan sepele dan perlu segera ditelusuri.
Menurut Muzani, seorang WNI tidak semestinya ikut mengangkat senjata untuk membela kepentingan negara lain. Apalagi jika benar sampai terjun langsung ke medan perang dalam konflik Rusia-Ukraina.
“Apapun, tidak dibenarkan tindakan seorang warga negara membela negara lain, apalagi dalam proses peperangan. Tidak boleh,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Minta Informasinya Dicek Dulu
Meski begitu, Muzani meminta pemerintah tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum informasi tersebut benar-benar terbukti. Pemerintah perlu mengklarifikasi kabar itu dan memastikan kondisi sebenarnya dari delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut.
Ia menyebut WNI yang bersangkutan bisa dipanggil atau diajak berkomunikasi untuk dimintai penjelasan. Langkah ini penting karena persoalannya sudah menyangkut keterlibatan dalam peperangan di negara lain.
“Ya nanti kan caranya adalah mengklarifikasi kebenaran berita itu, kemudian yang bersangkutan bisa dipanggil karena ini sudah soal peperangan, bukan sekadar pembelaan, tapi sudah peperangan,” ujarnya.
Jika nantinya terbukti ada WNI yang memang sengaja bergabung dan ikut bertempur, Muzani berharap aparat terkait tidak ragu mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Dan kalau itu dilakukan, maka kami berharap aparat yang terkait bisa melakukan tindakan yang tegas terhadap persoalan itu,” katanya.
Bisa Berdampak ke Hubungan Indonesia
Muzani juga mengingatkan bahwa keterlibatan WNI dalam perang asing bisa membawa efek lebih luas. Salah satunya menyangkut hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara sahabat.
“Jadi karena itu sangat sangat membahayakan hubungan kita dengan negara-negara sahabat,” jelasnya.
Saat ditanya apakah WNI otomatis kehilangan status kewarganegaraannya jika bergabung sebagai tentara Rusia, Muzani mengatakan ada aturan yang mengatur soal tersebut.
Ia menyerahkan persoalan status kewarganegaraan kepada lembaga yang berwenang dan berharap penanganannya bisa dilakukan secara cepat.
“Ada aturan main yang bisa saya kurang tahu, tapi saya berharap lembaga yang bersangkutan bisa segera memiliki tindakan yang cepat,” pungkasnya.
Ukraina Sebut Ada Delapan WNI
Sebelumnya, Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) merilis laporan yang menyebut delapan WNI direkrut Rusia untuk ikut dalam perang melawan Ukraina. Laporan tersebut diterbitkan pada 27 Agustus 2026.
SZRU mengklaim memiliki dokumen yang mengonfirmasi perekrutan warga asing oleh Rusia. Dalam laporan itu, delapan WNI yang disebut yakni Yuda Putra Pratama, Muhammad Syaripudin, Erwanda, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, Haryanto Dwi Kencana, Helmi Nuraha Hakim, dan Ngangun Hudri Fadli.
Menurut laporan Ukraina, Rusia menawarkan sejumlah iming-iming dalam proses perekrutan tersebut. Di antaranya gaji tinggi, peluang memperoleh kewarganegaraan Rusia lebih cepat, tunjangan sosial, hingga penempatan tugas yang disebut tidak selalu berada di medan tempur.
Namun, informasi tersebut masih terus didalami pemerintah Indonesia. Kementerian Luar Negeri bersama instansi terkait belum menyatakan bahwa seluruh informasi dalam laporan tersebut telah terbukti.
Kemlu Masih Dalami Informasinya
Menteri Luar Negeri Sugiono sebelumnya mengatakan pemerintah masih mengecek informasi mengenai dugaan keterlibatan delapan WNI tersebut.
“Kementerian Luar Negeri bersama instansi terkait terus mendalami informasi yang kami terima beberapa hari lalu terkait keterlibatan 8 warga negara Indonesia yang diduga direkrut,” kata Sugiono, Jumat (4/9/2026).
Sugiono menegaskan, Kemlu tetap memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri. Hak-hak konsuler juga tetap dipenuhi selama tidak ditemukan unsur yang membuat mereka kehilangan kewarganegaraan.
“Sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraan,” ujar Sugiono.
Dengan begitu, pemerintah kini masih berada pada tahap memastikan fakta di balik laporan tersebut. Nasib delapan WNI itu pun masih menunggu hasil pendalaman dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (*)

