BACAAJA, CILACAP – Isu iuran Rp300 ribu per siswa di SMP Negeri 2 Jeruklegi, Cilacap, sempat bikin ramai media sosial. Sejumlah orang tua mempertanyakan penarikan dana yang disebut untuk mempercantik kelas, mulai dari mural sampai pembenahan bagian ruang belajar.
Pemkab Cilacap pun turun tangan supaya persoalan ini nggak makin melebar. Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya memanggil pihak sekolah, dinas pendidikan, wali kelas, serta pengurus paguyuban orang tua untuk mencari tahu duduk perkara sebenarnya.
Dari pertemuan tersebut, Ammy menegaskan satu hal: uang Rp300 ribu itu bukan pungutan yang ditarik oleh pihak sekolah. Dana tersebut merupakan inisiatif paguyuban orang tua siswa kelas 7C untuk mendukung kegiatan mempercantik dan membenahi ruang kelas.
Berawal dari Keinginan Mempercantik Kelas
Ammy menjelaskan, ide mengumpulkan dana muncul setelah orang tua siswa kelas 7C melihat kegiatan serupa di kelas 7E. Mereka kemudian ingin ikut membuat mural di dinding kelas agar ruang belajar terlihat lebih menarik.
Namun, untuk mewujudkan rencana itu memang dibutuhkan biaya. Mulai dari merapikan tembok, memperbaiki lantai, membeli cat, hingga memenuhi kebutuhan lain untuk pengerjaan mural.
Dari situlah muncul kesepakatan di lingkungan orang tua siswa untuk mengumpulkan dana sebesar Rp300 ribu dari masing-masing siswa.
“Awalnya dari kelas 7C yang mau ikut-ikutan 7E melukis dinding kelas karena butuh biaya, merapikan tembok, lantai, beli cat dan segala macam, menginisiasi adanya iuran kepada anak-anak masing-masing Rp300 ribu,” kata Ammy.
Uang Iuran Ternyata Masih Bersisa
Dalam prosesnya, nominal yang dikumpulkan ternyata lebih besar dari kebutuhan kegiatan. Setelah dilakukan penghitungan, dana yang tersedia masih mencukupi meski ada sejumlah orang tua yang belum membayar lunas.
Karena ada kelebihan dana, sisa uang tersebut kemudian dikembalikan kepada orang tua siswa.
“Tapi ternyata setelah dihitung-hitung, Rp300 ribu kebanyakan. Walaupun ada yang belum melunasi juga tetap masih sisa, tapi sisanya sudah dikembalikan,” ujar Ammy.
Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah keluhan soal iuran beredar di media sosial. Dalam aduan tersebut, orang tua mempertanyakan permintaan pembayaran Rp300 ribu yang dikaitkan dengan mural serta pembenahan tembok dan lantai kelas.
Pemkab Minta Diselesaikan Kekeluargaan
Ammy menilai persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui komunikasi antara orang tua siswa. Pasalnya, berdasarkan hasil klarifikasi, inisiatif pengumpulan uang berasal dari paguyuban orang tua, bukan dari sekolah.
“Karena inisiator bukan dari pihak sekolah dan masalah ini adalah masalah antar orang tua siswa dalam satu kelas, jika masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Meski begitu, Ammy memberikan catatan penting untuk kegiatan serupa ke depan. Jika ada pengumpulan dana yang muncul dari inisiatif orang tua, sifatnya sebaiknya sukarela dan tidak boleh mengikat.
“Saran saya, pungutan apa pun itu jika inisiasi orang tua sebaiknya tidak mengikat atau atas dasar sukarela,” tegasnya.
Dengan klarifikasi tersebut, Pemkab Cilacap berharap polemik iuran di kelas 7C SMP Negeri 2 Jeruklegi tidak terus berkembang menjadi kesalahpahaman. Pihak sekolah juga ditegaskan bukan sebagai penggagas maupun penarik dana tersebut. (*)

