Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mulai April Ada Daftar Baru, BPJS Nggak Tanggung Semua Lagi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Mulai April Ada Daftar Baru, BPJS Nggak Tanggung Semua Lagi

Secara garis besar, ada 21 jenis penyakit dan layanan yang masuk daftar pengecualian. Artinya, kalau peserta mengalami kondisi tertentu, biaya pengobatan nggak ditanggung BPJS.

Nugroho P.
Last updated: April 1, 2026 8:43 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Mulai April 2026, ada aturan yang bikin banyak peserta BPJS Kesehatan harus lebih teliti. Soalnya, nggak semua penyakit dan layanan medis bisa langsung diklaim seperti yang dibayangkan.

Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru, tapi sekarang kembali ditegaskan biar nggak ada salah paham di lapangan. Aturannya mengacu pada Perpres No. 82 Tahun 2018 yang jadi dasar program Jaminan Kesehatan Nasional.

Secara garis besar, ada 21 jenis penyakit dan layanan yang masuk daftar pengecualian. Artinya, kalau peserta mengalami kondisi tertentu, biaya pengobatan nggak ditanggung BPJS.

Yang pertama, kasus yang berkaitan dengan tindak pidana. Misalnya luka akibat perkelahian atau kejadian kriminal lainnya.

Termasuk juga kecelakaan yang terjadi karena pengaruh alkohol atau tindakan melanggar hukum. Ini dianggap di luar tanggungan karena ada unsur kesengajaan atau pelanggaran.

Selain itu, layanan estetika juga masuk daftar hitam. Operasi plastik untuk kecantikan, perawatan gigi kosmetik, hingga prosedur serupa harus ditanggung sendiri.

Hal lain yang cukup sering bikin kaget adalah soal infertilitas. Program bayi tabung atau perawatan kesuburan tidak termasuk dalam jaminan.

Begitu juga dengan pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis. BPJS hanya menanggung layanan yang sudah sesuai standar kesehatan resmi.

Untuk kasus kecelakaan kerja, penanganannya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jadi bukan BPJS Kesehatan yang menanggung.

Sementara kecelakaan lalu lintas biasanya masuk ke ranah Jasa Raharja. Ini penting biar peserta tahu harus klaim ke mana.

Ada juga kondisi tertentu seperti wabah atau bencana besar yang penanganannya dilakukan lewat mekanisme khusus pemerintah, bukan BPJS langsung.

Kasus yang melibatkan perang atau konflik bersenjata juga termasuk yang tidak ditanggung. Begitu pula cedera akibat penggunaan senjata.

Penyakit akibat kecanduan alkohol dan narkoba juga masuk pengecualian. Termasuk jika seseorang dengan sengaja melukai dirinya sendiri.

Hal lain yang sering dianggap sepele adalah layanan non-medis. Misalnya, bikin surat keterangan sehat untuk melamar kerja—ini juga tidak ditanggung.

Perawatan di luar negeri juga otomatis tidak masuk dalam skema BPJS. Peserta harus menanggung sendiri biaya tersebut.

Selain itu, kalau prosedur layanan tidak sesuai aturan BPJS, klaim juga bisa ditolak. Jadi penting banget mengikuti alur yang benar.

Kebijakan ini sebenarnya punya tujuan jelas. Pemerintah ingin menjaga agar sistem jaminan kesehatan tetap berjalan dan tidak jebol secara finansial.

Dengan membatasi layanan tertentu, BPJS bisa fokus pada kebutuhan medis yang benar-benar penting dan mendesak.

Namun di sisi lain, masih banyak masyarakat yang belum paham detail aturan ini. Akibatnya, muncul rasa kecewa saat klaim tidak disetujui.

Kurangnya informasi sering jadi pemicu utama kesalahpahaman. Padahal, aturan ini sudah lama ada dan hanya ditegaskan ulang.

Karena itu, edukasi ke masyarakat jadi kunci. Peserta perlu tahu sejak awal apa saja yang ditanggung dan tidak.

Koordinasi antar lembaga juga penting. Terutama antara BPJS, Jasa Raharja, dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjadi tumpang tindih.

Dengan pemahaman yang lebih baik, peserta bisa menghindari kejutan saat membutuhkan layanan kesehatan.

Pada akhirnya, BPJS tetap jadi andalan banyak orang untuk akses layanan kesehatan.

Tapi sekarang, pesannya jelas: nggak semua hal bisa ditanggung, jadi harus makin paham aturan mainnya. (*)

You Might Also Like

Luthfi Ikut Ngegas di Jogja Marathon 2026

Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Cik Mel: Kenapa Lebih Berat dari Pegawai BNI?

100 Hari Wafatnya Mbah Dukuh: Merayakan Gagasan & Cinta KH M Imam Aziz

Tidur Siang Terakhir: Mahasiswa Undip Dibangunkan Polisi, Disambut Borgol dan Cacian

7 Pengeroyok Pesilat Pagar Nusa Akhirnya Ketangkap, Kata Polisi Ada yang Keliru

TAGGED:21 penyakitbpjspenyakit tak ditanggung bpjs
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Rumah Ono Surono Disisir KPK, Kasus Ijon Bekasi Makin Panas
Next Article Ilustrasi koruptor. Dana Desa Dipakai Bayar Pinjol, Bendahara Bundesma Kini Tersangka

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TITIK GEMPA--BMKG merilis titik lokasi gempa di Banjarnegara, Jateng. (ist)

Hari Ini Banjarnegara Diguncang Gempa, BMKG Sebut Dampak Sesar Aktif

Macan Kumbang Batang Dirawat Tim Dokter, Dipantau 24 Jam

Pemprov Bagikan Ratusan Kursi Roda Adaptif, Buka Jalan untuk Penyandang Disabilitas

34 Hoaks Terdeteksi di Semarang, Pemkot: Jangan Sampai Kejar Viral Malah Kena Masalah

Hari Pramuka di Wonoplumbon Jadi Ajang Anak SD-SMP Belajar Kompak

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Diburu Semalaman, Akhirnya.. Silmy Datangi Gedung KPK

Juni 4, 2026
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyalami jemaat Natal di Katedral Semarang.
Info

Saat Pejabat Ramai-ramai Sapa Jemaat Natal di Katedral Semarang

Desember 24, 2025
Pendidikan

Santri Kuliah Sampai Luar Negeri, Kenapa Enggak?

Februari 8, 2026
Info

Dapur MBG Sudah Kinclong Berdiri, Tapi Belum Bisa Jalan

Juni 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mulai April Ada Daftar Baru, BPJS Nggak Tanggung Semua Lagi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?