Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sopir Cahaya Trans Sudah Tersangka, Polisi Kini Bidik Perusahaan Otobus
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sopir Cahaya Trans Sudah Tersangka, Polisi Kini Bidik Perusahaan Otobus

R. Izra
Last updated: Desember 24, 2025 6:15 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Buntut kecelakaan maut bus di Tol Krapyak yang menewaskan 16 orang, polisi nggak mau berhenti di sopir doang. PO Cahaya Trans ikut disorot.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, bilang polisi bakal mengulik habis proses rekrutmen sopir, jam terbang, sampai izin operasional bus.

Pemilik dan pengurus PO Cahaya Trans juga siap dipanggil buat dimintai keterangan.

“Kami akan periksa pemilik dan pengurus perusahaan bus untuk mendalami kemungkinan kelalaian lain,” ujar Syahduddi, Selasa (23/12/2025) malam.

Bacaaja: Akhirnya Kena Juga, Sopir Bus Laka Krapyak Resmi Tersangka
Bacaaja: Daftar Identitas 16 Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak

Yang bikin publik kaget, sopir bus ternyata masih 22 tahun dan baru bekerja satu-dua bulan.

Sopir berinisial GIF alias Gilang ini juga cuma sopir cadangan, bukan driver utama.

Polisi mengungkap Gilang baru dua kali mengemudikan bus tersebut dan mengaku belum mengenal karakter jalan di lokasi kecelakaan.

Perjalanan dimulai dari rest area Subang sebelum berujung tragedi di Tol Krapyak.

Meski begitu, polisi menegaskan Gilang punya SIM B1 Umum dan bebas narkoba. Sebelumnya, ia diketahui bekerja sebagai sopir truk.

Saat ini, Gilang resmi ditahan dan dijerat Pasal 310 UU LLAJ, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Polisi menyebut bukti kuat menunjukkan adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan maut tersebut. (*)

You Might Also Like

Anggota DPR RI dari Golkar Eks Bupati Karanganyar Disebut Nikmati Duit Proyek Masjid Agung

Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal & Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Bea Cukai Semarang

Siapa Tersangka OTT KPK di Cilacap? 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Termasuk Bupati dan Sekda

Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar

Cemburu Keras! Istri Potong Kemaluan Suami hingga Tewas

TAGGED:kecelakaan mautperusahaan otobuspo cahaya transpolisi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Badan Langsing Tapi Kolesterol Tinggi, Kok Bisa Sih?
Next Article Ilustrasi sampah plastik yang mencemari perairan di Indonesia. (DLH Buleleng Bali) FAKTA UNIK: Swedia Nggak Kekurangan Minyak, tapi Kekurangan Sampah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Asyik Joget Dangdut, Motor Dibawa Kabur

Sekda Minta Satpol PP Lebih Humanis

Suami di Kebumen Ngamuk: Istri dan Mertua Tewas Dianiaya

Panitia PSMTI Funwalk & Run Jaring Peserta ke Sejumlah Kota

ANTISIPASI VIRUS--Selebaran berisi edukasi pencegahan Hantavirus yang dibuat Polda Jateng. (ist)

Hantavirus Lagi Rame, Semarang Masih Aman tapi . . . .

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Politikus Gerindra sekaligus Bupati Pati, Sudewo, jadi tersangka dua kasus yang ditangani KPK.
Hukum

Sudewo Tersangka Dobel Kasus di KPK: Gak Cukup Terjerat OTT, Kena Suap Proyek Kereta Juga

Januari 21, 2026
Hukum

Tambah Waspada, Keripik Pisang Disemprot Narkoba Kejari Bogor Berhasil Musnahkan

Desember 23, 2025
DIBAWA PETUGAS: Chiko Radityatama Agung Putra, kreator konten cabul saat dibawa petugas menuju penjara. (Foto: Bae)
Hukum

Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui

Februari 20, 2026
Hukum

Pesta Nikah Berujung Duka, Akhirnya Pelaku Dikeler Polisi

April 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sopir Cahaya Trans Sudah Tersangka, Polisi Kini Bidik Perusahaan Otobus
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?