Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sopir Cahaya Trans Sudah Tersangka, Polisi Kini Bidik Perusahaan Otobus
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sopir Cahaya Trans Sudah Tersangka, Polisi Kini Bidik Perusahaan Otobus

R. Izra
Last updated: Desember 24, 2025 6:15 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Buntut kecelakaan maut bus di Tol Krapyak yang menewaskan 16 orang, polisi nggak mau berhenti di sopir doang. PO Cahaya Trans ikut disorot.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, bilang polisi bakal mengulik habis proses rekrutmen sopir, jam terbang, sampai izin operasional bus.

Pemilik dan pengurus PO Cahaya Trans juga siap dipanggil buat dimintai keterangan.

“Kami akan periksa pemilik dan pengurus perusahaan bus untuk mendalami kemungkinan kelalaian lain,” ujar Syahduddi, Selasa (23/12/2025) malam.

Bacaaja: Akhirnya Kena Juga, Sopir Bus Laka Krapyak Resmi Tersangka
Bacaaja: Daftar Identitas 16 Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak

Yang bikin publik kaget, sopir bus ternyata masih 22 tahun dan baru bekerja satu-dua bulan.

Sopir berinisial GIF alias Gilang ini juga cuma sopir cadangan, bukan driver utama.

Polisi mengungkap Gilang baru dua kali mengemudikan bus tersebut dan mengaku belum mengenal karakter jalan di lokasi kecelakaan.

Perjalanan dimulai dari rest area Subang sebelum berujung tragedi di Tol Krapyak.

Meski begitu, polisi menegaskan Gilang punya SIM B1 Umum dan bebas narkoba. Sebelumnya, ia diketahui bekerja sebagai sopir truk.

Saat ini, Gilang resmi ditahan dan dijerat Pasal 310 UU LLAJ, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Polisi menyebut bukti kuat menunjukkan adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan maut tersebut. (*)

You Might Also Like

LPSK Ungkap Luka hingga Rekaman CCTV Kasus Iko Unnes

Naudzubillah, Ayah Hilang Akal, Anak Sendiri Jadi Korban Nafsu

Fadia Ngaku Bareng Gubernur Saat OTT, Eh Luthfi Bilang: “Lho, Info dari Mana?”

383 Honorer Fiktif Rugikan Negara Rp7,38 Miliar, Sekda Lampung Tengah Tersangka

Jenazah Korban Laka Maut Tol Krapyak Mulai Dipulangkan ke Rumah Duka

TAGGED:kecelakaan mautperusahaan otobuspo cahaya transpolisi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Badan Langsing Tapi Kolesterol Tinggi, Kok Bisa Sih?
Next Article Ilustrasi sampah plastik yang mencemari perairan di Indonesia. (DLH Buleleng Bali) FAKTA UNIK: Swedia Nggak Kekurangan Minyak, tapi Kekurangan Sampah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Dua terdakwa kasus penyekapan intel dalam kasus aksi May Day, jalani sidang di PN Semarang. (bae)
Hukum

Pengakuan Mahasiswa Undip Penyekap Intel: Kami Niatnya Mengamankan dari Amuk Massa

September 15, 2025
Hukum

Tumpukan Uang Kejagung Dipamerkan, Kerja Nyata atau Pencitraan?

Desember 26, 2025
Hukum

Kasus Tragis di Purbalingga, Anak Bunuh Ayah Kandung 

September 24, 2025
Hukum

Ngebut Belum Jadi, Remaja Keburu Diamankan Polisi Dinihari

Mei 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sopir Cahaya Trans Sudah Tersangka, Polisi Kini Bidik Perusahaan Otobus
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?