Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Plaza Klaten: Rp1 Juta yang Mahal, Jajang Kena 2 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Plaza Klaten: Rp1 Juta yang Mahal, Jajang Kena 2 Tahun

Kadang bukan soal besar kecilnya uang, tapi konsekuensinya. Cuma Rp1 juta yang diterima, tapi ujungnya 2 tahun penjara harus dijalani.

T. Budianto
Last updated: April 15, 2026 7:13 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
PEMBACAAN VONIS: Terdakwa kasus korupsi sewa Plaza Klaten, mantan Sekda Klaten, Jajang Prihono berdiri usai mendengar sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/4/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Sekda Klaten nonaktif, Jajang Prihono divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi sewa Plaza Klaten. Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/4/2026).

Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, Jajang terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta,” ucap hakim dalam sidang.

Selain itu, Jajang juga dihukum membayar uang pengganti Rp1 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman. Artinya, waktu yang sudah dijalani tetap diperhitungkan.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Plaza Klaten Ngaku Setor Rp1 Miliar untuk Urus Kasus di Kejaksaan

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap peran Jajang dalam kasus ini. Ia diketahui menerima uang Rp1 juta dari Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya.

Tak cuma itu, Jajang juga menandatangani perjanjian kerja sama sewa Plaza Klaten pada 17 Januari 2023. Perjanjian itu dinilai bermasalah karena harga dan luas sewa tidak sesuai appraisal.

Melanggar Ketentuan

Jangka waktu sewanya melanggar ketentuan. Bahkan, skema pembayaran sewa juga tidak sesuai. Akibatnya, pihak swasta mendapatkan keuntungan dari selisih uang sewa yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Majelis hakim menilai perbuatan itu ikut memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara dalam pengelolaan Plaza Klaten. Dalam putusannya, hakim menyebut tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa. Perbuatan Jajang dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Meski begitu, ada beberapa hal yang meringankan. Jajang disebut belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Sri Mulyani Dihadirkan Jaksa sebagai Saksi Sidang Korupsi Plaza Klaten, Ungkap Hal Ini

Saat putusan dibacakan, Jajang terlihat pasrah. Ia tidak menunjukkan banyak ekspresi di ruang sidang. Hakim memberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Jajang bisa memilih menerima putusan atau mengajukan banding.

Nilainya memang cuma Rp1 juta. Tapi pelajarannya mahal: kadang yang bikin jatuh bukan angka besar, tapi keputusan kecil yang dianggap sepele. (bae)

You Might Also Like

Mengenal Lebih Dekat Dian Putri: Eks-Kowad Cantik Jadi Pebisnis, Terseret Pencucian Uang

Tujuh Pejabat Cilacap Dipanggil KPK, Kasus Eks Bupati Melebar

Gak Hanya Ngerampok, Agus Diduga Sudah Rencanakan Pembunuhan Juragan Sate Boyolali

Miris, Ratusan Perempuan dan Anak di Jateng Alami Kekerasan pada 2025

Pelaku Teror Andrie Yunus Tertangkap: 4 Oknum Intelijen TNI, Mayoritas Perwira dari AL dan AU

TAGGED:kasus sewa plaza klatenPemkab Klatenpengadilan tipikor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article 17 Band Tampil di Final Lomba Band Christopherus Music School
Next Article Luthfi: “Banjir Solo Raya Jangan Jadi Drama Tahunan”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PADEL PERKUAT KOLABORASI - PLN Icon Plus ikuti gelaran Naven Padel Series 2026 Seri Yogyakarta, untuk memperkuat kolaborasi PLN Group.

PLN Icon Plus Jadi Bagian Gelaran Naven Padel Series 2026, Perluas Kolaborasi PLN Group

PKL SIMPANG LIMA - Pembeli sedang membeli dagangan di lapak PKL Simpang Lima Semarang, turut Jalan Ahmad Yani, Senin (31/8/2026). (dul)

Derita PKL Simpang Lima: 35 Tahun Jualan, Namanya Hilang dari Daftar Relokasi

AMBRUK SAAT DIRESMIKAN - Jembatan gantung di Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, ambruk saat diresmikan Bupati Citra Pitriyami, Minggu sore (30/8/2026).

Heboh! Jembatan Gantung Pongpet Pangandaran Ambruk saat Diresmikan Bupati

Portal Malioboro Bikin Lansia Kesusahan Melintas

Kondisi lapak pedagang di kawasan Simpang Lima Semarang yang masih sepi pembeli, Senin (31/8/2026). (dul)

PKL Simpang Lima Direlokasi Enam Bulan, Katanya Mau Ditata Ulang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Klitih Beraksi di Klaten, Ini yang Dilakukan Bupatinya

Juni 3, 2026
Hukum

Bupati Pati Sudewo Nongol di KPK, Ngaku Cuma Datang Tanpa Bawa Berkas

Agustus 27, 2025
Hukum

Proyek Kakao Fiktif, Tiga Dosen Bergelar Doktor Jadi Terdakwa

Oktober 23, 2025
Hukum

Dakwaan Ngaco, Mahasiswa Demo May Day Kompak Minta Dibebasin

Agustus 21, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Plaza Klaten: Rp1 Juta yang Mahal, Jajang Kena 2 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?