BACAAJA, JAKARTA– Jaksa Agung ST Burhanuddin dikabarkan telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu, (11/7/2026). Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang kini sedang ditangani penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang.
Baca juga: DPR Minta Penyadapan Kejaksaan Hormati Privasi Warga
Meski posisi Jampidsus kini ditinggalkan, Kejaksaan Agung memastikan roda penanganan perkara korupsi tidak akan berhenti. Seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus disebut tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal,” lanjut Anang. Kejagung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Jadi Perhatian
Sebelum resmi mengundurkan diri, nama Febrie Adriansyah menjadi perhatian setelah rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor, digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Febrie membenarkan bahwa rumah tersebut memang merupakan miliknya dan telah dimiliki sejak lama. “Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,”kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menemukan uang serta emas seberat 74 kilogram. Menanggapi hal tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan, namun menegaskan bahwa klarifikasi akan disampaikan melalui mekanisme hukum, bukan lewat konferensi pers.
Baca juga: Rantis Brimob Angkut 74 Kg Emas dari Sentul dan Rumah Jampidsus Dijaga Ketat TNI, Saling Berkaitan?
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Pengunduran diri Febrie menjadi babak baru dalam dinamika penegakan hukum yang belakangan menyita perhatian publik. Kini sorotan tidak lagi sekadar tertuju pada jabatan yang ditinggalkan, melainkan pada bagaimana proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.
Di dunia hukum, kursi memang bisa ditinggalkan kapan saja. Tapi pertanyaan publik biasanya memilih tetap duduk, menunggu jawaban sampai prosesnya benar-benar selesai. (tebe)

