BACAAJA, SENARANG – Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Jawa Tengah. Hingga pertengahan 2026, sudah empat kepala daerah di provinsi ini terseret dalam operasi lembaga antirasuah tersebut.
Kasus terbaru menimpa Bupati Sukoharjo setelah KPK menggelar OTT pada Kamis (9/7/2026). Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Tengah yang berurusan dengan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun ini.
Sebelumnya, OTT juga menjerat Bupati Pati, Bupati Pekalongan, dan Bupati Cilacap. Rentetan kasus tersebut memunculkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku prihatin dengan kembali terulangnya kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Menurutnya, seorang pemimpin seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Ia menilai tata kelola pemerintahan yang baik harus dimulai dari pemimpinnya. Keteladanan menjadi fondasi penting agar budaya antikorupsi bisa tumbuh di lingkungan birokrasi.
Luthfi juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan, penggunaan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat harus dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, integritas bukan sekadar slogan, tetapi harus menjadi pegangan setiap kepala daerah dalam menjalankan amanah yang diberikan masyarakat.
Di sisi lain, Luthfi menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia menegaskan semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa melihat jabatan yang dimiliki.
Meski proses hukum berjalan, ia memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo tidak boleh berhenti. Pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap berjalan seperti biasa.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyatakan siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo agar aktivitas pemerintahan tetap berlangsung tanpa mengganggu pelayanan kepada warga.
Apabila proses hukum telah memenuhi ketentuan yang berlaku, pemerintah akan menunjuk pelaksana tugas sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, KPK menyebut perkara yang menyeret Bupati Sukoharjo diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditangani.
Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Rentetan OTT yang terjadi di Jawa Tengah sepanjang 2026 menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah masih menjadi pekerjaan besar. Transparansi, akuntabilitas, dan komitmen antikorupsi dinilai menjadi kunci agar kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang. (*)

