Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Polda Jateng Larang Pengelola SPPG Polri Hadiri Panggilan Kejaksaan, Kejati: Ya Monggo, tapi . . .
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Polda Jateng Larang Pengelola SPPG Polri Hadiri Panggilan Kejaksaan, Kejati: Ya Monggo, tapi . . .

R. Izra
Last updated: Juli 10, 2026 7:27 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
Jaksa melintas di lobi kantor Kejati Jateng. (bae)
Jaksa melintas di lobi kantor Kejati Jateng. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Polda Jateng ngeluarin surat berisi instruksi agar seluruh personel pengelola SPPG Polri tak penuhi panggilan pemeriksaan dari kejaksaan.

Surat itu viral, nyedot perhatian publik luas. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) pun merespons surat instruksi dari Polda Jateng yang viral itu.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel yang mengelola SPPG Polri.

Bacaaja: Saling Sleding! Polda Jateng Minta Pengelola SPPG Polri Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan
Bacaaja: Semua SPPG di Jateng Dicek Kejaksaan, Termasuk yang Dikelola Polri: “Nggak Ada Pilih-Pilih”

Menurutnya, kegiatan yang sedang dilakukan kejaksaan hanyalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan terhadap seluruh SPPG yang ada di Jawa Tengah, tanpa terkecuali.

“Kami di kejaksaan tidak ada pemanggilan untuk pemeriksaan. Berdasarkan surat perintah tugas, kami hanya melakukan pengumpulan data dan keterangan secara on the spot terhadap seluruh SPPG di Jawa Tengah. Tidak hanya SPPG Polri, tapi semua SPPG,” kata Arfan, Kamis (9/7/2026).

Arfan pun mengaku tidak mempermasalahkan bila Polda Jateng menerbitkan instruksi internal kepada anggotanya. Ia kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian.

“Ya monggo, tapi yang jelas dari kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan. Yang kami lakukan pendataan, pengumpulan data, keterangan, on the spot. Enggak ada tuh memanggil-manggil,” ujarnya.

Menurut Arfan, pendataan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pusat menyusul pengusutan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan agar persoalan serupa tidak terjadi di daerah.

“Jadi jangan sampai di daerah juga ada kasus seperti itu,” jelasnya.

Ia menjelaskan, proses pengumpulan data dilakukan oleh seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah. Materi yang digali meliputi aktivitas operasional SPPG, termasuk mekanisme pengadaan barang dan produk.

Namun, proses tersebut masih berlangsung dan belum selesai karena jumlah SPPG yang harus didata cukup banyak.

“Baru on progress. Kan banyak SPPG-nya,” katanya.

Hasil pendataan nantinya akan diserahkan kepada pimpinan untuk dianalisis sebelum diputuskan apakah diperlukan langkah lanjutan.

Surat Internal Polda Jateng Jadi Sorotan

Sebelumnya, beredar surat internal Bidang Propam Polda Jawa Tengah yang menginstruksikan seluruh personel agar tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa apabila pemeriksaan memang harus dilakukan, pelaksanaannya diminta berlangsung di Mapolres dengan pendampingan dari Propam, Itwasda, dan Bidkum.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan keberadaan surat tersebut. Ia menegaskan instruksi itu bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum, melainkan pengingat agar seluruh personel menjalankan prosedur administrasi dengan benar.

“Pada prinsipnya kita mendukung proses dari institusi mana pun yang melakukan pemeriksaan. Namun semuanya harus tertib administrasi, ada surat panggilan, ada prosedur, dan anggota juga harus mendapatkan pendampingan hukum sesuai aturan,” kata Artanto.

Ia menambahkan, surat tersebut bersifat normatif dan berlaku sebagai pengingat bagi seluruh personel apabila sewaktu-waktu berhadapan dengan proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. (*)

You Might Also Like

Mahasiswa Undip Korban Pengeroyokan Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Begini Sikap Kampus

Warga Keluhkan Jalan Kalipancur Rusak Lagi: Baru Ditambal 3 Hari, Dihajar Truk Langsung Jebol!

Geger Deepfake AI SMAN 11 Semarang: Chiko Bikin Konten Bokis Mengerikan

Mahesa Jenar Ungguli Joko Tingkir

Digerebek Diam-Diam, Pabrik Miras Kebongkar 

TAGGED:headlinekejaksaankejati jatengpemeriksaanpengelola sppg polripolda jatengsurat instruksi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article GUGAT PERUSAHAAN--Kuasa hukum 5 karyawan Suara Merdeka sedang mendaftarkan gugatan di pengadilan, Jumat (10/7/2026). (bae) Lima Karyawan Ajak Duel Bos Suara Merdeka di Pengadilan, Gegara Perkara Ini
Next Article Bediding Belum Pergi, Jawa Tengah Masih Menggigil Hingga Dua Bulan Lagi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PEDULI KESEHATAN PERSONEL - PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah secara rutin melaksanakan Daily Health Checking sebagai bagian dari perhatian perusahaan terhadap kondisi kesehatan personel.

PLN Icon Plus Tingkatkan Kesadaran Personel terhadap Kesehatan Diri melalui Daily Health Checking

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan ayah dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Jokowi Bocorkan Isi Pembicaraan dengan Prabowo saat MK Putus Perkara Ijazah Gibran

TERDAKWA KORUPSI: Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq yang menjadi terdakwa korupsi, berjalan dengan mengenakan rompi tahanan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/10/2026). (bae)

Fadia Arafiq Gak Muluk-muluk Pengin Bebas, Cuma Berharap Dihukum Ringan

Ilustrasi markas operator judi online (judol).

Siapa Beking Markas Judol di Rumah Dinas TNI? Denpom Periksa 11 Orang

PERINGATI HUT - PLN Icon Plus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 melalui tasyakuran yang dipusatkan di Menara Jamsostek, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Keep Going, Keep Impacting: 26 Tahun Perjalanan PLN Icon Plus

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi konten rekayasa kecerdasan buatan atau deepfake AI.
Hukum

Petir Ungkap 7 Mahasiswi Jadi Korban Konten Cabul, Terduga Pelaku Teman SMA

Juli 28, 2026
Hukum

Pura-Pura Pinjam Mobil, Emas Warga Banjarnegara Raib

Agustus 31, 2026
Info

Anak Lebih dari Tiga? Tenang, Tetap Bisa Masuk BPJS Kesehatan

Juli 11, 2026
Kondisi talud yang mengelilingi perumahan Rowosari Megah Asri 2, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang jebol pada Senin dini hari kemarin.
Info

Talud Rowosari Jebol, Warga Auto Cemas: Tolong Pasang Bronjong, Jangan Nunggu Banjir!

Februari 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polda Jateng Larang Pengelola SPPG Polri Hadiri Panggilan Kejaksaan, Kejati: Ya Monggo, tapi . . .
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?