BACAAJA, SEMARANG – Polda Jateng ngeluarin surat berisi instruksi agar seluruh personel pengelola SPPG Polri tak penuhi panggilan pemeriksaan dari kejaksaan.
Surat itu viral, nyedot perhatian publik luas. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) pun merespons surat instruksi dari Polda Jateng yang viral itu.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel yang mengelola SPPG Polri.
Bacaaja: Saling Sleding! Polda Jateng Minta Pengelola SPPG Polri Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan
Bacaaja: Semua SPPG di Jateng Dicek Kejaksaan, Termasuk yang Dikelola Polri: “Nggak Ada Pilih-Pilih”
Menurutnya, kegiatan yang sedang dilakukan kejaksaan hanyalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan terhadap seluruh SPPG yang ada di Jawa Tengah, tanpa terkecuali.
“Kami di kejaksaan tidak ada pemanggilan untuk pemeriksaan. Berdasarkan surat perintah tugas, kami hanya melakukan pengumpulan data dan keterangan secara on the spot terhadap seluruh SPPG di Jawa Tengah. Tidak hanya SPPG Polri, tapi semua SPPG,” kata Arfan, Kamis (9/7/2026).
Arfan pun mengaku tidak mempermasalahkan bila Polda Jateng menerbitkan instruksi internal kepada anggotanya. Ia kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian.
“Ya monggo, tapi yang jelas dari kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan. Yang kami lakukan pendataan, pengumpulan data, keterangan, on the spot. Enggak ada tuh memanggil-manggil,” ujarnya.
Menurut Arfan, pendataan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pusat menyusul pengusutan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan agar persoalan serupa tidak terjadi di daerah.
“Jadi jangan sampai di daerah juga ada kasus seperti itu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, proses pengumpulan data dilakukan oleh seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah. Materi yang digali meliputi aktivitas operasional SPPG, termasuk mekanisme pengadaan barang dan produk.
Namun, proses tersebut masih berlangsung dan belum selesai karena jumlah SPPG yang harus didata cukup banyak.
“Baru on progress. Kan banyak SPPG-nya,” katanya.
Hasil pendataan nantinya akan diserahkan kepada pimpinan untuk dianalisis sebelum diputuskan apakah diperlukan langkah lanjutan.
Surat Internal Polda Jateng Jadi Sorotan
Sebelumnya, beredar surat internal Bidang Propam Polda Jawa Tengah yang menginstruksikan seluruh personel agar tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa apabila pemeriksaan memang harus dilakukan, pelaksanaannya diminta berlangsung di Mapolres dengan pendampingan dari Propam, Itwasda, dan Bidkum.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan keberadaan surat tersebut. Ia menegaskan instruksi itu bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum, melainkan pengingat agar seluruh personel menjalankan prosedur administrasi dengan benar.
“Pada prinsipnya kita mendukung proses dari institusi mana pun yang melakukan pemeriksaan. Namun semuanya harus tertib administrasi, ada surat panggilan, ada prosedur, dan anggota juga harus mendapatkan pendampingan hukum sesuai aturan,” kata Artanto.
Ia menambahkan, surat tersebut bersifat normatif dan berlaku sebagai pengingat bagi seluruh personel apabila sewaktu-waktu berhadapan dengan proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. (*)

