BACAAJA, SEMARANG – Lima karyawan Suara Merdeka akhirnya memilih duel ke meja hijau. Mereka resmi menggugat PT Suara Merdeka Press ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, Jumat (10/7/2026).
Lima pekerja itu adalah Sumarlan, Wahid, Rendra, Arif, dan Aris. Gugatan diajukan setelah upaya damai lewat bipartit dan tripartit yang mereka tempuh mentok.
Kuasa hukum para pekerja, Amadela Andra Dynalaida dari LBH Semarang, bilang gugatan itu didaftarkan sebagai perselisihan hak.
Bacaaja: Pulang Malam Bawa Lelah, Berangkat Sore Bawa Doa: Marlan Terus Ngantor Meski 8 Bulan Tak Digaji
Bacaaja: Pekerja Media Suara Merdeka Kecewa, Tawaran Solusi Disnaker Dianggap Nggak Adil
Hak-hak pekerja yang ditagih berupa tunggakan gaji beserta dendanya hingga kekurangan THR dan dendanya.
Kalau dihitung-hitung, nominal yang ditagih lumayan banyak. Hak yang belum dipenuhi untuk masing-masing pekerja rata-rata tembus lebih dari Rp300 juta.
Secara total, nilai gugatan lima pekerja terhadap perusahaan Suara Merdeka itu mencapai miliaran. “Total hak yang ditagih Rp1,5 miliar,” tegas Amadela.
Salah satu penggugat, Sumarlan, bilang langkah menggugat perusahaan sendiri jelas bukan keputusan enteng. Tapi kondisi yang mereka hadapi membuat pilihan itu terasa tak bisa ditunda lagi.
“Dengan terpaksa kami harus melakukan perlawanan kepada perusahaan kami sendiri,” kata Sumarlan.
Menurut dia, masalah paling bikin sesak adalah urusan gaji. Dalam beberapa tahun terakhir, pembayaran upah disebut makin tidak menentu. Gaji dicicil, nilainya tak utuh, dan waktu pembayarannya tak jelas.
Sumarlan mengaku gaji yang ia terima per bulan hanya sekitar Rp1,4 juta. Itu pun tidak turun sekaligus, melainkan dicicil beberapa kali. Transfer terakhir yang masuk ke rekeningnya bahkan cuma sekitar Rp600 ribuan.
Yang lebih bikin heran, uang yang ia terima pada Juni 2026 ternyata adalah bayaran untuk kerja Juni 2025. Artinya, ada jeda setahun antara pekerjaan yang sudah dilakukan dengan upah yang baru masuk ke rekening.
“Sementara gaji bulan Juli 2025 sampai Juni 2026 belum turun sama sekali,” keluhnya.
Meski begitu, para pekerja tetap masuk kerja. Mereka tetap menjalankan tugas, meski upah yang seharusnya jadi hak malah seret entah ke mana.
Selama proses perjuangan ini, lima pekerja Suara Merdeka didampingi LBH Semarang, Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang.
Terpisah, kuasa hukum Suara Merdeka, Daryanto, belum merespon saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut.
Namun sebelumnya Daryanto sudah menegaskan pihak perusahaan siap apabila sengketa tersebut berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Setelah terakhir mediasi di Disnaker Kota Semarang gagal, kuasa hukum 5 pekerja itu lantang akan ajukan gugatan ke PHI, kami tunggu gugatan itu tapi sampai dua bulan lebih kok gugatan itu belum muncul,” ujarnya.
Daryanto mengkritik tindakan lima perkerja yang mempersoalkan masalah ketenagakerjaannya di tengah kondisi perusahaan yang sedang tidak baik-baik saja.
“Mereka bikin perselisihan hak, tapi mereka tahu persis kondisi kritis tempat mereka bekerja. Istilah jawa ‘diperespun gak keluar santannya’,” kata Daryanto. (bae)

