Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pekerja Media Suara Merdeka Kecewa, Tawaran Solusi Disnaker Dianggap Nggak Adil
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Pekerja Media Suara Merdeka Kecewa, Tawaran Solusi Disnaker Dianggap Nggak Adil

R. Izra
Last updated: April 17, 2026 7:39 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Pekerja media SM didampingi penasihat hukumnya dari LBH Semarang menilik berkas anjuran tripartit dari Disnaker Kota Semarang. (ist)
Pekerja media SM didampingi penasihat hukumnya dari LBH Semarang menilik berkas anjuran tripartit dari Disnaker Kota Semarang. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Lima pekerja media Suara Merdeka (SM) mengaku kecewa dengan hasil anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang. Mereka menilai isi anjuran dan risalah perundingan tidak berpihak dan cenderung mengabaikan tuntutan utama.

Pendamping hukum pekerja SM dari LBH Semarang, Amadela Andra Dynalaida, menyebut tidak semua tuntutan pekerja diakomodir. Padahal sejak awal, tuntutan diajukan sebagai satu kesatuan.

“Yang dimasukkan hanya soal selisih upah, THR, dan pengaktifan JHT. Sementara denda keterlambatan dan pemotongan upah 45 persen malah dikesampingkan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Bacaaja: 5 Pekerja Media Tertua di Jateng Siap Tempuh PHI, Rundingan di Disnaker Semarang Gagal
Bacaaja: Pulang Malam Bawa Lelah, Berangkat Sore Bawa Doa: Marlan Terus Ngantor Meski 8 Bulan Tak Digaji

Menurut Amadela, alasan mediator yang mempertimbangkan kondisi perusahaan juga dipersoalkan. Ia menilai klaim kerugian perusahaan tidak pernah dibuktikan secara terbuka.

“Mediator itu harus netral dan berbasis aturan. Bukan menilai kondisi keuangan perusahaan tanpa audit yang jelas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sikap mediator yang dinilai kontradiktif. Di satu sisi, mediator mengakui pemotongan upah 45 persen tidak sah. Tapi di sisi lain, tidak ada perintah tegas agar kebijakan itu dihentikan dan upah dikembalikan sesuai UMK.

Akibatnya, hak pekerja dinilai tetap menggantung. Termasuk soal denda keterlambatan upah dan THR yang tidak masuk dalam anjuran.

Masalah lain muncul di bagian risalah perundingan. Pihak pekerja menilai tanggapan tertulis mereka tidak dimasukkan, sementara pendapat perusahaan justru tercatat lengkap.

“Ini bikin gambaran kasus jadi timpang. Seolah-olah posisi pekerja tidak utuh,” kata Amadela.

Ia khawatir risalah yang tidak seimbang bisa berpengaruh saat perkara masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial. Apalagi dokumen itu jadi syarat formil untuk melanjutkan gugatan.

Di sisi lain, Amadela menyebut kasus ini bukan kejadian tunggal. Ada pekerja lain di SM yang juga tidak mendapat hak seperti pesangon dan jaminan pensiun.

Bahkan, ada yang disebut belum menerima upah hingga satu tahun. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak pekerja. (bae)

You Might Also Like

Tol Klaten-Prambanan Resmi Dibuka, Bupati Dorong Lonjakan Wisatawan

Wali Kota Agustina Paparkan Enam Prioritas Pembangunan 2026, Tekankan Peran Aktif Warga

UMKM Pandanajeng Malang Naik Level, go Digital bareng Mahasiswa FISIP UB

Agustina Minta Tiap Sekolah Punya Forum Anti-Perundungan

Lapas Purwodadi Usul Pelatihan Khusus Anti-Narkoba

TAGGED:disnaker semarangpekerja mediasmsuara merdekatawaran solusi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi OTT KPK. KPK Sentil Program MBG: Dominasi BGN Rawan Konflik, Potensi Korupsi Terbuka Lebar!
Next Article Basecamp pendakin ke Puncak Suroloyo Gunung Ungaran via Nyantnyono yang lagi banyak diminati pendaki. (dul) Trek Menantang, Ini Alasan Jalur Baru ke Puncak Suroloyo via Nyatnyono Jadi Favorit Pendaki

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BERI PENJELASAN: Kuasa hukum penggugat memberi penjelasan terkait sidang gugatan melawan Kejati Jateng dan beberapa pihak lain. (bae)

Kejati Digugat karena Tak Kunjung Tuntaskan Kasus Perusakan Dekorasi di PRPP

MINTA MAAF - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengatupkan tangan, tanda meminta maaf kepada warga Klaten, atas kasus yang menjeratnya. Hamenang terjaring OTT KPK di Klaten pada Kamis (15/10/2026).

Terjaring OTT KPK, Bupati Hamenang Minta Maaf kepada Warga Klaten

UAH Ungkap Hikmah Ajal Dirahasiakan Allah

Gus Baha Sebut Haji Punya Kekuatan Ekonomi Luar Biasa

Buya Yahya Tegas soal Manipulasi Data di Tempat Kerja

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Dua Sekda Klaten Terseret Korupsi Plasa yang Bikin Negara Rugi Rp6 Miliar

Agustus 28, 2025
Hukum

Utang Menumpuk Bukan Berarti Perusahaan Harus Gulung Tikar, Ada PKPU

September 27, 2026
Politik

Samuel Soroti Janji Sejahterakan Rakyat: Visi Presiden Jangan Berhenti di Pidato

Agustus 15, 2026
Info

Nataru Bukan Cuma Macet, Wakapolda Jateng Ingatkan Ancaman Bencana

Desember 17, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pekerja Media Suara Merdeka Kecewa, Tawaran Solusi Disnaker Dianggap Nggak Adil
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?