BACAAJA, BANDA ACEH – Memasuki hari ke-24 pascabanjir bandang, tumpukan kayu gelondongan masih menggunung di permukiman warga dan sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Alas serta Sungai Mamas.
Kayu-kayu besar itu terseret arus deras saat banjir bandang menerjang Aceh Tenggara pada 27 November 2025. Hingga kini, material tersebut masih berserakan di lokasi terdampak.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mempersilakan warga terdampak memanfaatkan kayu gelondongan untuk kebutuhan mendesak.
Bacaaja: Masinton Blak-blakan, Akui Ribuan Kayu Gelondongan Hasil Pembalakan Liar
Bacaaja: Guru Besar UGM Bongkar Anggaran MBG: Nggak Rasional, Mending Buat Tangani Bencana
Kayu tersebut boleh digunakan untuk membangun tempat pengungsian sementara atau keperluan lain bagi korban banjir, dengan catatan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
“Kayu gelondongan yang ada di lokasi banjir silakan diambil untuk kebutuhan korban,” ujar Mualem saat meninjau Desa Lawe Penanggalan, Kecamatan Ketambe, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Mualem, saat ini kebutuhan paling mendesak bagi para korban adalah tempat tinggal sementara yang layak, terutama menjelang bulan Ramadan.
Pemerintah Aceh juga memastikan bantuan tenda dan kebutuhan pokok terus disalurkan.
Pemanfaatan kayu gelondongan ini diharapkan bisa membantu warga bertahan sementara sambil menunggu proses pemulihan dan pembangunan kembali infrastruktur yang rusak akibat banjir bandang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengingatkan, meski bernilai ekonomis bagi warga, pengelolaan kayu sisa banjir tetap harus patuh aturan.
Menurutnya, material kayu tersebut masuk kategori sampah spesifik akibat bencana alam, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Hari ini kita melihat warga menjadikan kayu-kayu itu sebagai barang bernilai ekonomis. Tapi ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut tanpa aturan,” ujar Alex, Rabu (17/12/2025).
Alex menjelaskan, sampah akibat bencana alam butuh penanganan khusus, bukan ditangani seperti sampah biasa. Hal ini juga diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2020 sebagai aturan turunan UU Pengelolaan Sampah.
Meski begitu, regulasi tersebut tetap membuka ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memanfaatkan sampah bencana secara legal dan bernilai ekonomis, termasuk melalui pemanfaatan kembali. (*)

