Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pelat Nomor Diakali, Kamera ETLE Dibikin Bingung
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pelat Nomor Diakali, Kamera ETLE Dibikin Bingung

Kamera ETLE bisa merekam pelanggaran lalu lintas, tapi urusannya jadi lain kalau pelat nomor sengaja dimodifikasi. Dari angka yang diubah sampai pelat ditutup akrilik gelap, akal-akalan ini bukan cuma soal menghindari tilang.

T. Budianto
Last updated: September 28, 2026 2:54 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
KAMERA ETLE: Salah satu kamera ETLE yang dipasang Polrestabes Semarang di salah satu ruas jalan di Kota Semarang. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi salah satu andalan dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas. Namun, kecanggihan kamera tersebut rupanya masih bisa dihadapkan pada satu masalah sederhana: pelat nomor yang sengaja diakali.

Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bisa dibuat sulit terbaca dengan berbagai cara. Mulai dari mengubah angka dan huruf, melepas pelat belakang, hingga memasang penutup akrilik berwarna gelap.

Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menyebut, tindakan itu dilakukan dengan beragam motif. Salah satunya untuk menghindari kamera ETLE membaca nomor kendaraan.

Baca juga: Awas, Polisi Pantau Pengendara yang Akali Plat Nomor

“Penggunaan pelat nomor palsu atau kabur sering kali menjadi modus awal untuk menyamarkan identitas sebelum melakukan tindak pidana lain,” kata Djoko, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, persoalan TNKB bukan hanya soal lolos dari kamera tilang. Pelat yang sengaja disamarkan juga dapat menyulitkan polisi ketika kendaraan tersebut terlibat kecelakaan, termasuk kasus tabrak lari, maupun tindak kejahatan lainnya.

Ancaman Pidana

Dari sisi hukum, pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa TNKB sesuai ketentuan dapat dikenai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturannya memuat ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Sementara itu, penggunaan pelat palsu yang dibuat untuk menyesatkan petugas atau masyarakat juga berpotensi masuk dalam ranah pemalsuan. Djoko menilai, penanganan masalah ini tidak cukup hanya mengandalkan ETLE.

Penindakan langsung terhadap pelanggaran yang terlihat, ETLE Mobile, hingga pengembangan teknologi seperti face recognition dan RFID dapat digunakan untuk mempersempit celah.

Baca juga: Pelanggar Lalin Kini Diawasi dari Langit

“Ketertiban jalan raya tidak hanya dibangun atas dasar keandalan kamera pengawas, tetapi juga integritas dan tanggung jawab setiap pengemudi di balik kemudi,” ujarnya.

Pada akhirnya, kamera bisa saja dibuat bingung dengan pelat yang diakali. Tapi kalau identitas kendaraan sengaja disamarkan, yang dibuat repot bukan cuma ETLE, melainkan juga orang lain saat pelaku harus dicari.  (dul)

You Might Also Like

Pengunjung Semarang Zoo Keluhkan Matinya Halte BRT

Korban Keracunan MBG di Batang Terus Meningkat Capai 498 Orang, Masih Bisa Tambah Lagi

Coach Andri: “Gas Terus, Tapi Jangan Lupa Rem!”

Lebaran di Balai Kota: Bukan Cuma Salat, Tapi Ajang Ngumpul Tanpa Sekat

Piala Dunia Datang, Turis Malah Hilang

TAGGED:ETLEheadlinepemkot semarangpemprov jatengPolrestabes Semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Polisi Ungkap Napi Lapas Sragen Kendalikan Peredaran Sabu di Solo
Next Article Tak Sekadar Touring, NECI 04 Semarang Bawa Misi Merah Putih ke Astana Giribangun

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Semarang Lagi Panas-Panasnya, Suhu Capai 37,1 Derajat

Tak Sekadar Touring, NECI 04 Semarang Bawa Misi Merah Putih ke Astana Giribangun

Pelat Nomor Diakali, Kamera ETLE Dibikin Bingung

Polisi Ungkap Napi Lapas Sragen Kendalikan Peredaran Sabu di Solo

ANJING RAKSASA - Denver seekor anjing berjenis Alaskan Malamute berusia 2 tahun asal Semarang dengan bobot sekitar 70 kilogram Foto bersama pemilik Lily Harts, Minggu (27/9/2026). (dul)

Denver si Selebdog Malamute Raksasa Asal Semarang, Popularitasnya Jadi Jalan Berbagi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Korupsi Rp237 Miliar BUMD Cilacap, Penyidikan Rampung, Siap Gas ke Persidangan!

Agustus 28, 2025
Penjabat Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah Albert Dwijaya. (ist)
Fokus

Luar Biasa! MTQ Nasional Bikin Okupansi Hotel di Semarang Capai 90 Persen

September 11, 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Kepolisian di saat Presiden Prabowo juga sedang membentuk Tim Reformasi Kepolisian dari eksternal kepolisian. Foto: dok.
Opini

Polisi Masa Kini: Antara Transformasi Serius dan Upgrade Aplikasi yang Masih Loading

September 15, 2025
Info

25 Daerah di Jateng Siaga Kekeringan, BPBD: Distribusi Air Sudah Tinggi

Agustus 19, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pelat Nomor Diakali, Kamera ETLE Dibikin Bingung
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?