Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Angggota DPR Nonaktif Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan, ‘Dompet’ Sahroni, Eko, dkk Tetap Aman
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Angggota DPR Nonaktif Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan, ‘Dompet’ Sahroni, Eko, dkk Tetap Aman

Kelima anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing: Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, tetap dapat gaji dan tunjangan. Dompet mereka tetap aman, sob!

R. Izra
Last updated: September 1, 2025 12:27 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Nafa Urbach, Syahroni dari Nasdem, dan Eko Patrio dan Uya Kuya, resmi dinonaktifkan dari DPR RI dari partainya masing-masing karena dinilai menghina rakyat. Foto: dok.
Nafa Urbach, Syahroni dari Nasdem, dan Eko Patrio dan Uya Kuya, resmi dinonaktifkan dari DPR RI dari partainya masing-masing karena dinilai menghina rakyat. Foto: dok.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Lima anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai masing-masing, karena ucapan dan tindakannya dinilai melukai perasaan rakyat.

Kelima anggota DPR RI itu berasal dari tiga partai berbeda. Mereka: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Nasde; Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN: serta Adies Kadir dari Gokar.

Kamu harus tahu. Penonaktifan anggota DPR RI oleh partai mereka masing-masing tak semengerikan yang kamu bayangkan.

Meski mereka diberi sanksi nonaktif oleh partai, kelima anggota DPR RI itu tetap menerima gaji dan tunjangan tiap bulannya.

Lho kok bisa? Iya, karena memang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tidak diatur istilah nonaktif.

Selama partai belum melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), mereka secara hukum statusnya tetap anggota DPR RI aktif, yang berhak menerima gaji dan tunjangan, sama seperti anggota dewan lainnya.

Lalu, apa fungsinya sanski nonaktif? Ya gak ada. Selama mereka belum di-PAW sanksi nonaktif itu hanya untuk ngademin amarah rakyat aja, setelah itu ya sudah. Kecuali mereka di-PAW.

“Anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Simak kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDIP Said Abdullah berikut.

Ia menegaskan tidak ada istilah anggota dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).

Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme PAW.

Oleh karena itu, lanjut Said, kelima anggota dewan yang telah diumumkan nonaktif oleh masing-masing partainya secara teknis masih menerima gaji maupun tunjangan lainnya.

Jadi jelas kan?! Selama kelima orang itu belum di-PAW, ya mereka tetap menerima gaji dan tunjangan. (*)

You Might Also Like

Jangan Panik, Berikut Doa Ketika Dilanda Cuaca Panas Ekstrem

Beban Pajak 40 Persen Bikin Pengusaha Hiburan Putar Otak

Karimunjawa, Surga Baru Skydiver Internasional

Drama Sidang Cerai Ridwan Kamil, Atalia-Emil Hari Ini Absen, Mediasi Gagal?

Bangun Perumahan Hijau, Pemprov Gandeng Swasta

TAGGED:Adies Kadiranggota dprEko Patriogajiheadlinenafa urbachnonaktifstatus anggota dpr nonaktiftunjanganUya Kuya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Durian Enak tapi Berisiko, Ini Kombinasi dan Kondisi Tubuh yang Harus Waspada
Next Article Waspada! 5 Makanan Favorit yang Bisa Picu Kanker Usus Besar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Tetap Optimis Meski Situasi Negeri Nggak Baik-Baik Aja, Begini Triknya

September 4, 2025
Wali Kota Solo Respati Ardi hadir langsung di acara 100 hari wafatnya Ki Anom Suroto, yang digelar keluarga besar almarhum di Kebon Seni Timasan, Sabtu (24/1/2026) malam.
Unik

Respati Kenang Ki Anom Suroto, Jingle ‘Solo Berseri’ Siap Jadi Soundtrack Kota Surakarta

Januari 25, 2026
Ekonomi

Jelang Nataru, Wali Kota Turun ke Pasar: Harga Aman, Cabai yang Bikin Deg-degan

Desember 14, 2025
Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam Prepres ini, Pemerintah bakal menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya buat guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Opini

Naikin Gaji ASN, Prabowo Main Aman atau Efisien?

September 20, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Angggota DPR Nonaktif Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan, ‘Dompet’ Sahroni, Eko, dkk Tetap Aman
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?