Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gebrakan Pak Pur soal Impor Baju Bekas: Denda, Jangan Cuma Penjara!
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Gebrakan Pak Pur soal Impor Baju Bekas: Denda, Jangan Cuma Penjara!

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ingin importir baju bekas juga dikenakan denda, tak hanya dihukum penjara.

R. Izra
Last updated: November 3, 2025 11:32 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Ada kabar baru dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia terlihat cukup serius soal urusan impor bal pakaian bekas alias balpres yang makin meresahkan. Dan kali ini, pemerintah nggak cuma mau “main aman”.

Purbaya bilang, selama ini pelaku impor balpres ilegal cuma dihukum penjara dan barangnya dimusnahkan.

Kedengarannya tegas, tapi ternyata negara tetap rugi! Industri lokal keganggu, ada risiko kesehatan masyarakat, terus negara malah keluar duit buat biaya pemusnahan dan makan narapidananya. Duh.

“Saya juga baru tau istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas. Selama ini cuma dimusnahkan, yang impor masuk penjara. Saya nggak dapet duit karena nggak didenda,” kata Purbaya di kantor Kemenkeu, Rabu (22/10/2025).

Bayangin, negara udah repot memusnahkan barang, ngurus penjara, tapi nggak ada pemasukan dari dendanya. Rugi dua kali, kan?

Makanya, Purbaya ngasih sinyal bakal bikin aturan baru. Intinya: pelaku balpres ilegal siap-siap bukan cuma masuk penjara, tapi juga kena denda. Dan katanya, nama-nama pemain besarnya udah dikantongi pemerintah. Tinggal nunggu eksekusi.

“Kita bakal ubah aturan, biar pelaku bisa didenda. Kita udah tau siapa aja pemainnya. Kalau pernah main balpres, bakal kita blacklist dari impor,” tegasnya.

Buat gambaran seberapa serius masalah ini, data Bea Cukai mencatat penindakan kasus balpres ilegal dari 2024 sampai Agustus 2025 udah 2.584 kali. Total barang bukti mencapai 12.808 koli dengan nilai sekitar Rp 49,44 miliar. Wow.

Dan ternyata, mayoritas barang-barang bekas ini “nyebrang” dari Malaysia. Letak geografis yang dekat bikin penyelundupan makin gampang, baik lewat Kalimantan maupun jalur Selat Malaka. Bahkan ada juga yang datang dari negara tetangga lain.

Singkatnya, pemerintah nggak mau main kendor lagi. Industri tekstil lokal harus dilindungi, risiko kesehatan harus ditekan, dan negara jangan sampai terus boncos gara-gara impor ilegal.

Bagaimana menurut Sobat Bacaaja? Setuju dengan Pak Pur, atau biarin aja deh baju bekas, toh peminatnya juga banyak tuh di Indonesia? (*)

You Might Also Like

Kebebasan Berekspresimu Terancam Dibatasi, Komdigi akan Panggil TikTok dan Meta Buntut Demo di DPR

Balikpapan Setop MBG saat Libur Sekolah, Daerah Lain Kapan Nyusul?

Sri Mulyani Direshuffle, IHSG Langsung Goyang. Pasar Panik?

Prabowo Heran, Rakyat Indonesia Bahagia Padahal Hidup Sangat-sangat Sederhana

Pengusaha Jateng Baku Hantam, Pengurus HIPMI Ngaku Dipiting dan Diinjak

TAGGED:denda baju bekasdenda importir baju bekasheadlineimpor baju bekasmenkeupurbaya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan: Pembentukan Ditjen Pesantren Kado Manis HSN 2025
Next Article Rusia Pamer Otot Nuklir Lewat Video Call

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)

Korban Berjatuhan, Diklatsarmil Calon Manajer KDMP Jalan Terus? Kini 5 Peserta Meninggal Dunia

TAK TERDAFTAR BPJS--Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan menjelaskan data kepesertaan BPJS dalam rapat koordinasi di Semarang, Kamis (25/6/2026). (bae)

Wah! Ada 458 Ribuan Pekerja Semarang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Setelah Kemhan Nyatakan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer KDMP, Korban Meninggal Bertambah

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

2026, Tersangka di Jateng Wajib “Kerja Sosial”

Desember 2, 2025
Olahraga

Musorprov Jateng Mundur, Tapi Calonnya Udah Fix Satu

Oktober 18, 2025
SEGEL KANTOR BI - Sejumlah mahasiswa secara simbolik menyegel kantor BI Jateng, di Kota Semarang, Jumat (6/6/2026). Mahasiswa menyoroti rupiah yang terus melemah hingga tembus lebih dari Rp18.000 per dolar AS. (dul)
Info

Mahasiswa Sentil Pemerintah: Duluan Mana, 19 Juta Lapangan Kerja atau Rp19.000 per Dolar?

Juni 6, 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani memeluk ibunda Affan Kurniawan, saat melayat ke rumah duka, Sabtu (30/8/2025).
Unik

Puan Menangis Peluk Ibunda Affan, Sampaikan Duka Cita Mendalam

Agustus 30, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gebrakan Pak Pur soal Impor Baju Bekas: Denda, Jangan Cuma Penjara!
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?