BACAAJA, JAKARTA – Putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi mendadak bikin pembahasan soal ibu kota negara kembali panas. Di tengah ramainya pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN, MK justru menegaskan kalau status ibu kota Indonesia sampai sekarang masih tetap berada di Jakarta.
Keputusan itu muncul setelah MK menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang IKN dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut langsung menyita perhatian karena dianggap menjawab kebingungan publik soal status resmi ibu kota negara saat ini.
Banyak orang sebelumnya mengira status ibu kota sudah otomatis pindah ke IKN seiring pembangunan besar-besaran di Kalimantan Timur. Namun dalam pertimbangannya, MK justru menyebut perpindahan itu belum sah sepenuhnya karena masih ada tahapan penting yang belum dilakukan pemerintah.
Inti persoalannya ternyata ada pada Keputusan Presiden atau Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara. Sampai sekarang, Keppres tersebut belum diterbitkan sehingga secara hukum Jakarta masih memegang status sebagai ibu kota Negara Republik Indonesia.
Dalam sidang putusan itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa aturan mengenai perpindahan ibu kota tidak bisa dibaca sepotong-potong. Menurut MK, aturan dalam Undang-Undang IKN harus dipahami bersama dengan pasal lain yang mengatur kapan perpindahan itu benar-benar berlaku.
“Dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies Kadir dalam sidang yang dikutip Rabu (13/5/2026).
Penjelasan itu kemudian membuat posisi Jakarta kembali jadi sorotan. Sebab meski nama Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah berubah melalui aturan baru, status ibu kota ternyata secara konstitusional belum benar-benar berpindah.
Awalnya perkara ini diajukan oleh pemohon bernama Zulkifli. Ia menilai ada ketidaksinkronan aturan antara Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ yang justru bisa memunculkan kekosongan status ibu kota negara.
Menurut pemohon, UU DKJ secara normatif sudah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota. Tapi di sisi lain, IKN juga belum resmi menjadi ibu kota karena Keppres pemindahan belum diterbitkan pemerintah.
Situasi itulah yang kemudian disebut memunculkan kebingungan hukum. Pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk administrasi negara dan penerbitan keputusan resmi.
Namun MK punya pandangan berbeda. Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai aturan yang ada sebenarnya masih jelas dan tidak menimbulkan kekosongan konstitusional seperti yang dipersoalkan pemohon.
MK menjelaskan bahwa berdasarkan aturan pembentukan perundang-undangan, suatu aturan memang bisa mulai berlaku pada waktu tertentu apabila ditentukan secara khusus dalam undang-undang tersebut.
Karena itu, pemindahan ibu kota menurut MK belum efektif selama belum ada Keputusan Presiden yang secara resmi menetapkan perpindahan dari Jakarta menuju Ibu Kota Nusantara.
“Tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden,” ujar Adies.
Putusan itu langsung ramai dibahas karena dianggap menjadi penegasan penting di tengah berbagai asumsi publik soal status IKN. Sebagian masyarakat sebelumnya sudah menganggap ibu kota resmi pindah hanya karena pembangunan kawasan pemerintahan baru terus berjalan.
Padahal secara hukum, perpindahan ibu kota ternyata masih menunggu satu tahapan administratif yang sangat penting. Selama Keppres belum keluar, maka Jakarta masih menjadi pusat resmi pemerintahan negara.
Di media sosial, putusan MK ini langsung memancing banyak komentar. Ada yang menyebut Jakarta “belum pensiun” sebagai ibu kota, sementara yang lain menilai keputusan itu memperlihatkan bahwa proses pemindahan ibu kota memang belum sepenuhnya selesai.
Di sisi lain, pembangunan IKN sendiri tetap berjalan dan terus menjadi proyek strategis nasional yang mendapat perhatian besar dari pemerintah. Infrastruktur pemerintahan, jalan, hingga kawasan pendukung terus dibangun di kawasan Nusantara.
Meski begitu, putusan MK ini memberi garis tegas bahwa pembangunan fisik dan status hukum ternyata dua hal berbeda. Sebuah kota belum bisa disebut resmi menjadi ibu kota negara sebelum seluruh proses konstitusionalnya benar-benar tuntas.
MK akhirnya menegaskan dalil pemohon yang menyebut aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dinilai tidak beralasan menurut hukum. Dengan begitu, status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku sampai pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden pemindahan IKN secara resmi. (*)

