Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jakarta Belum Jadi Pensiun Sebagai Ibu Kota Negara, Putusan MK Malah Bikin Ramai Lagi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Jakarta Belum Jadi Pensiun Sebagai Ibu Kota Negara, Putusan MK Malah Bikin Ramai Lagi

Keputusan itu muncul setelah MK menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang IKN dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut langsung menyita perhatian karena dianggap menjawab kebingungan publik soal status resmi ibu kota negara saat ini.

Nugroho P.
Last updated: Mei 13, 2026 8:29 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Ibu Kota Nusantara. (ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi mendadak bikin pembahasan soal ibu kota negara kembali panas. Di tengah ramainya pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN, MK justru menegaskan kalau status ibu kota Indonesia sampai sekarang masih tetap berada di Jakarta.

Keputusan itu muncul setelah MK menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang IKN dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut langsung menyita perhatian karena dianggap menjawab kebingungan publik soal status resmi ibu kota negara saat ini.

Banyak orang sebelumnya mengira status ibu kota sudah otomatis pindah ke IKN seiring pembangunan besar-besaran di Kalimantan Timur. Namun dalam pertimbangannya, MK justru menyebut perpindahan itu belum sah sepenuhnya karena masih ada tahapan penting yang belum dilakukan pemerintah.

Inti persoalannya ternyata ada pada Keputusan Presiden atau Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara. Sampai sekarang, Keppres tersebut belum diterbitkan sehingga secara hukum Jakarta masih memegang status sebagai ibu kota Negara Republik Indonesia.

Dalam sidang putusan itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa aturan mengenai perpindahan ibu kota tidak bisa dibaca sepotong-potong. Menurut MK, aturan dalam Undang-Undang IKN harus dipahami bersama dengan pasal lain yang mengatur kapan perpindahan itu benar-benar berlaku.

“Dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies Kadir dalam sidang yang dikutip Rabu (13/5/2026).

Penjelasan itu kemudian membuat posisi Jakarta kembali jadi sorotan. Sebab meski nama Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah berubah melalui aturan baru, status ibu kota ternyata secara konstitusional belum benar-benar berpindah.

Awalnya perkara ini diajukan oleh pemohon bernama Zulkifli. Ia menilai ada ketidaksinkronan aturan antara Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ yang justru bisa memunculkan kekosongan status ibu kota negara.

Menurut pemohon, UU DKJ secara normatif sudah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota. Tapi di sisi lain, IKN juga belum resmi menjadi ibu kota karena Keppres pemindahan belum diterbitkan pemerintah.

Situasi itulah yang kemudian disebut memunculkan kebingungan hukum. Pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk administrasi negara dan penerbitan keputusan resmi.

Namun MK punya pandangan berbeda. Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai aturan yang ada sebenarnya masih jelas dan tidak menimbulkan kekosongan konstitusional seperti yang dipersoalkan pemohon.

MK menjelaskan bahwa berdasarkan aturan pembentukan perundang-undangan, suatu aturan memang bisa mulai berlaku pada waktu tertentu apabila ditentukan secara khusus dalam undang-undang tersebut.

Karena itu, pemindahan ibu kota menurut MK belum efektif selama belum ada Keputusan Presiden yang secara resmi menetapkan perpindahan dari Jakarta menuju Ibu Kota Nusantara.

“Tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden,” ujar Adies.

Putusan itu langsung ramai dibahas karena dianggap menjadi penegasan penting di tengah berbagai asumsi publik soal status IKN. Sebagian masyarakat sebelumnya sudah menganggap ibu kota resmi pindah hanya karena pembangunan kawasan pemerintahan baru terus berjalan.

Padahal secara hukum, perpindahan ibu kota ternyata masih menunggu satu tahapan administratif yang sangat penting. Selama Keppres belum keluar, maka Jakarta masih menjadi pusat resmi pemerintahan negara.

Di media sosial, putusan MK ini langsung memancing banyak komentar. Ada yang menyebut Jakarta “belum pensiun” sebagai ibu kota, sementara yang lain menilai keputusan itu memperlihatkan bahwa proses pemindahan ibu kota memang belum sepenuhnya selesai.

Di sisi lain, pembangunan IKN sendiri tetap berjalan dan terus menjadi proyek strategis nasional yang mendapat perhatian besar dari pemerintah. Infrastruktur pemerintahan, jalan, hingga kawasan pendukung terus dibangun di kawasan Nusantara.

Meski begitu, putusan MK ini memberi garis tegas bahwa pembangunan fisik dan status hukum ternyata dua hal berbeda. Sebuah kota belum bisa disebut resmi menjadi ibu kota negara sebelum seluruh proses konstitusionalnya benar-benar tuntas.

MK akhirnya menegaskan dalil pemohon yang menyebut aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dinilai tidak beralasan menurut hukum. Dengan begitu, status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku sampai pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden pemindahan IKN secara resmi. (*)

You Might Also Like

Ekonomi Syariah Jangan Berhenti di Buku Pelajaran, Harus Jadi Kebiasaan di Sekolah

Menu MBG Datang, Anak Ogah Makan Bikin Heran

Gara-Gara Speed Trap, Kisruh Anggota DPRD di Medan Berujung Laporan Polisi

Mudik Sambil Lihat Laut? Rest Area KEK Batang Ini Bikin Pemudik Betah Berhenti

Agustina Ajak Warga Lindungi Pesisir Semarang

TAGGED:ibu kota negaraiknJakarta
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article KORBAN - Ilustrasi korban pelecehan seksual dibungkam. Bejat! Oknum Anggota LSM di Semarang Diduga Hamili Gadis Autis Tetangganya
Next Article Gerobak Pinggir Jalan Hancur, Disikat Mobil MBG Owi Pulang Tinggalkan Anak Masih Balita

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

Perbaikan Jalan Provinsi, Pemprov Dapat Suntikan Anggaran Rp200 Miliar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepala Dinkes Jawa Tengah, dr. Zulfachmi Wahab, Sp.PD, Subsp.H.Onk.M(K), FINASIM, saat ditemui di kantornya, Kamis (30/6/2026). (bae)
Info

Kadinkes Jateng: Jam Panjang di PPDS Bagian dari Proses Pendidikan

Juli 31, 2026
Daerah

UMKM Syariah Jateng Siap Naik Panggung

Januari 23, 2026
Daerah

Bola GPS: Cara Baru Pemkot “Nggrebek” Sumbatan di Saluran Drainase

Desember 13, 2025
Ekonomi

Sensus Ekonomi 2026: BPS Ajak Pengusaha Buka Data Tanpa Drama

Februari 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jakarta Belum Jadi Pensiun Sebagai Ibu Kota Negara, Putusan MK Malah Bikin Ramai Lagi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?