Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM

Upaya dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kakao Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk meminta pembebasan diri kandas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh dua dosen UGM tersebut, Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo, dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian pokok perkara.

T. Budianto
Last updated: November 6, 2025 5:08 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
JALANI SIDANG: Dua dosen UGM terdakwa korupsi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (6/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Dua terdakwa korupsi pengadaan kakao UGM minta dibebaskan. Tapi jaksa tidak sepakat. Jaksa minta agar sidang dilanjutkan ke agenda pembuktian.

“Memohon majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksan perkara,” kata jaksa Mursriyono saat sidang, Kamis (6/11). Dua dosen UGM yang jadi terdakwa korupsi ini adalah Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo.

Menurut jaksa, permintaan terdakwa untuk dibebaskan tidak tepat. Soal mereka terlibat atau tidak dalam kasus ini perlu dibuktikan lebih lanjut. Jaksa mengkritik keberatan terdakwa yang sudah masuk ranah pokok perkara.

“Alasan terdakwa tidak dapat diterima karena masuk pokok perkara. Karena materinya baru akan dibuktikan ketika majelis hakim memeriksa pokok perkara,” ujarnya.

Tolak Eksepsi

Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak seluruh eksepsi terdakwa. Sebaliknya, ia berharap hakim tak mempermasalahkan dakwaan. “Dakwaan sudah benar dan sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat formil dan materiel,” pintanya.

Perlu diketahui, tiga dosen UGM terseret kasus korupsi pengadaan biji kakao. Programnya bernama Cacao Teaching and Learning Industries. Mereka adalah Dr Rachmad Gunadi, Dr Henry Yuliando, dan Dr Hargo Utomo. Jaksa bilang, mereka mencairkan uang negara tanpa barang datang.

Rachmad bikin dokumen palsu. Isinya surat pengiriman dan nota timbang fiktif. Henry dan Hargo ikut bantu. Mereka menyetujui pembayaran tanpa cek barangnya. Audit BPKP Jateng menemukan kerugian besar. Nilainya sampai Rp6,72 miliar.

Ketiganya dijerat pasal korupsi. Kasusnya masih jalan di pengadilan. Dari tiga terdakwa itu, dua diantaranya mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan. Sidang hari ini membahas soal eksepsi itu. (bae)

You Might Also Like

KPK Tangkap Dua Kepala Daerah dari Partai Gerindra, Selain Bupati Pati Ada Wali Kota Madiun

PWI Kudus Kecam Premanisme dan Intimidasi terhadap Wartawan, Tuntut Ormas PP Lakukan Ini

Bukannya Ikan, Tiga Nelayan Juwana Kegep Bawa Burung Langka

Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa

Mencuat! Dosen UIN Walisongo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Mahasiswa Geram

TAGGED:dosen ugmkasus kakao fiktif ugm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Lalu Siapa KGPH Purbaya, Simak Berikut Ini
Next Article Di Kantor Dipanggil Purbaya, di Rumah Tak Berdaya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sepuluh Pemprov Kumpul di Semarang, Bahas Sampah sampai Tembok Laut Raksasa

Orang Jawa Itu Manusia Kerja Sekaligus Manusia Doa

Asyik Joget Dangdut, Motor Dibawa Kabur

Sekda Minta Satpol PP Lebih Humanis

Suami di Kebumen Ngamuk: Istri dan Mertua Tewas Dianiaya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Para debitur siluman yang dipinjam nama untuk utang bank, diperiksa sebagai saksi sidang di pengadilan, Kamis (12/3/2026). (bae)
Hukum

Cerita Debitur Siluman Korupsi BPR Artha Jepara: Namanya Dipinjam, Dapat Fee Puluhan Juta Rupiah

Maret 12, 2026
Polisi menunjukkan barang bukti TPPU investasi bodong sarang burung walet, Selasa (31/3/2026). (ist)
Hukum

Nggak Ngotak, Penipuan dan Cuci Uang Bermodus Bisnis Sarang Walet Bikin Rugi Rp78 M

April 1, 2026
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena saat konferensi pers, Kamis (5/3/2026). (ist)
Hukum

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Naik Penyidikan, Siapa jadi Tersangka?

Maret 5, 2026
Hukum

22 Siswa SMK Pelaku Perusakan Sekolah di Kebumen Diamankan

Mei 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?