BACAAJA, JAKARTA– Setelah ramai jadi bahan gibahan publik, akhirnya KPU RI memutuskan untuk “putar balik arah”. Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat bikin heboh—karena bikin dokumen syarat capres-cawapres jadi informasi rahasia—resmi dicabut, bro!
Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, langsung umumkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar Selasa (16/9/2025) di kantor KPU, Jakarta. Afif dengan tegas bilang, KPU udah mutusin secara kelembagaan buat mencabut keputusan tersebut. Intinya, dokumen syarat capres-cawapres bukan lagi informasi yang dikecualikan dari publik.
“Kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. KPU akan membuka informasi sesuai aturan yang berlaku,” kata Afifudin.
Langkah ini bukan sekadar respons cepat atas tekanan publik, tapi juga bagian dari proses evaluasi internal. Menurut Afif, keputusan ini diambil setelah melalui “uji konsekuensi”—yakni semacam penilaian mendalam soal apakah data tertentu seharusnya memang dirahasiakan atau enggak. Dan hasilnya: publik punya hak buat tahu.
Nggak Ada Campur Tangan Istana atau DPR
Nah, buat yang curiga ada “bisikan” dari Istana atau DPR, tenang dulu. Afif menegaskan, keputusan ini murni hasil diskusi internal KPU. Gak ada cawe-cawe dari pihak eksternal.
“Tidak ada diskusi dengan DPR maupun Istana. Ini murni hasil pembahasan internal berdasarkan uji konsekuensi,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, kebijakan ini gak ada hubungannya sama sekali dengan Pemilu 2029. Ini soal bagaimana KPU mengelola data sekarang, supaya lebih transparan dan bertanggung jawab.
Afif juga bilang, keterbukaan ini gak cuma soal Pilpres. Semua data pemilu—asal sesuai aturan—bisa diakses publik. Jadi, bukan cuma soal siapa yang nyalon, tapi juga informasi-informasi penting lain bisa kamu intip secara legal dan sah.
KPU Minta Maaf, Gak Ada Niat “Main Belakang”
Afif juga mengakui polemik yang sempat muncul karena keputusan sebelumnya. Dia nyatakan permintaan maaf terbuka ke publik, sambil menegaskan kalau KPU gak punya niat buat menguntungkan pihak manapun.
“Kami mohon maaf atas keramaian yang terjadi. Tidak ada potensi di KPU untuk berpihak. Semua peraturan berlaku umum, tanpa pengecualian,” tutup Afif.
Kritik Tajam dari Publik dan Pakar
Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731/2025 ini emang sempat bikin geger. Banyak pihak, termasuk DPR, aktivis demokrasi, dan pakar hukum pemilu, mengecam kebijakan itu.
Salah satunya, peneliti dari Perludem, Haykal, menyebut keputusan itu nggak nyambung sama prinsip keterbukaan informasi. Ia khawatir, kalau dokumen capres-cawapres jadi rahasia, rakyat jadi kehilangan hak buat tahu siapa yang bakal mereka pilih.
“Pemilih kehilangan kesempatan buat mengenal kandidat dengan pasti,” kata Haykal.
Haykal juga nyoroti soal uji konsekuensi yang dipakai KPU buat “membenarkan” keputusan sebelumnya. Menurut dia, uji itu seharusnya digunakan untuk melindungi publik, bukan menutupi informasi penting.(*)

