Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pajak 40 Persen Bikin Pengusaha Hiburan Deg-degan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Pajak 40 Persen Bikin Pengusaha Hiburan Deg-degan

Rencana penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen untuk sektor hiburan mulai bikin pelaku usaha di Semarang waswas. Mereka khawatir tarif yang dinilai cukup tinggi itu bakal membuat pelanggan berpikir dua kali untuk datang, omzet menurun, hingga berujung pada pengurangan karyawan.

T. Budianto
Last updated: Juni 15, 2026 1:25 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
SOSIALISASI PBJT: Sosialisasi Pengenaan Tarif PBJT oleh Bapenda Kota Semarang kepada para pelaku usaha hiburan yang tergabung dalam Paguyuban Entertainment Semarang (Pagersemar) di Red Here Semarang, belum lama ini. (Foto: tebe)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Dunia hiburan di Kota Semarang lagi nggak cuma diramaikan musik dan lampu sorot. Ada satu hal yang bikin para pengusaha tempat hiburan ikut panas dingin, yakni rencana penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen. Bagi mereka, angka itu bukan sekadar tarif pajak, tapi bisa jadi alarm yang mengancam keberlangsungan usaha.

Keresahan tersebut mencuat usai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menggelar Sosialisasi Pengenaan Tarif PBJT 40 persen kepada para pelaku usaha hiburan yang tergabung dalam Paguyuban Entertainment Semarang (Pagersemar), Selasa (9/6/2026), di Red Here Semarang.

Ketua Pagersemar, Indarto mengatakan, jika pajak 40 persen benar-benar dibebankan dalam tagihan pelanggan, reaksi pertama yang muncul kemungkinan besar adalah komplain dari masyarakat.

“Kalau benar-benar diberlakukan 40 persen di bill, masyarakat pasti komplain. Orang yang biasanya datang santai buat hiburan bisa jadi mikir dua kali karena biaya yang harus dikeluarkan makin besar,” ujarnya.

Baca juga: Hiburan Makin Ngegas, Tapi Pajak Bikin Deg-degan

Indarto menilai efeknya tidak berhenti di situ. Ketika pelanggan mulai mengurangi kunjungan, daya beli melemah, maka tempat hiburan otomatis kehilangan pemasukan. Dalam jangka panjang, kondisi itu bisa memaksa pengusaha melakukan efisiensi. “Kalau tamu berkurang, omzet turun. Kalau omzet turun terus, bisa berujung pengurangan karyawan. Yang paling parah, usaha bisa tutup,” katanya.

Selain soal dampak ekonomi, Pagersemar juga mempertanyakan dasar penetapan tarif yang dinilai cukup tinggi. Menurut mereka, publik perlu mendapatkan penjelasan yang jelas mengapa tarif untuk sektor hiburan dipatok minimal 40 persen dan bahkan bisa mencapai 75 persen.

“Pertanyaan mendasar kami sederhana. Kenapa harus minimal 40 persen dan maksimal 75 persen? Dasarnya apa? Kami ingin tahu alasan dan kajiannya,” lanjut Indarto.

Terlalu Berat

Nada keberatan yang sama disampaikan Ketua Bidang Legal Pagersemar, Joko Susilo. Ia mengatakan para pelaku usaha hiburan pada prinsipnya tidak menolak pajak. Namun, mereka merasa tarif yang direncanakan terlalu berat untuk kondisi industri saat ini.

Menurut Joko, ada sejumlah konsekuensi yang berpotensi muncul jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa kajian lebih lanjut. Pertama, jumlah tamu dan pengunjung diprediksi bakal menurun drastis.

Kedua, tempat-tempat hiburan akan semakin sepi karena konsumen memilih menahan pengeluaran. Ketiga, perusahaan terpaksa memangkas biaya operasional, termasuk kemungkinan mengurangi jumlah pekerja.

“Yang paling fatal tentu penutupan tempat usaha. Kalau usaha tutup, bukan cuma pengusaha yang terdampak, tetapi juga para karyawan yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor hiburan,” ujarnya.

Karena itu, Pagersemar meminta pemerintah untuk membuka ruang dialog lebih luas dan melakukan kajian ulang terhadap kebijakan tersebut. Mereka berharap pemerintah bisa mencari titik tengah antara kebutuhan meningkatkan pendapatan daerah dan menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Baca juga: HUT ke-9 Pagersemar: Bukan Cuma Bisnis Hiburan, Tapi Bikin Kota Lebih Hidup

Menurut mereka, sektor hiburan bukan hanya soal tempat bersenang-senang. Industri ini juga menjadi sumber penghasilan bagi ribuan pekerja, mulai dari karyawan operasional, teknisi, keamanan, hingga pelaku UMKM yang ikut bergerak di sekitar kawasan hiburan.

Para pengusaha berharap kebijakan perpajakan tidak justru membuat industri yang selama ini berkontribusi terhadap perekonomian daerah kehilangan napas.

Kalau tujuan hiburan adalah membuat orang senang, maka pajak 40 persen dikhawatirkan bisa menghadirkan cerita sebaliknya. Musik mungkin masih terdengar, lampu disko mungkin masih berkedip, tapi kalau pelanggan kabur dan karyawan berkurang, yang tersisa bisa jadi cuma panggung yang tetap menyala di tengah kursi-kursi kosong. (tebe)

You Might Also Like

47 Pejabat Pemkot Semarang Geser Posisi

Januari Belum Kelar, Bencana Sudah 45 Kali Nyapa Jateng

RS Unimus Kembangkan Layanan Kanker Berbasis Cryosurgery

Sekda Jateng: Boyolali Jangan Kehilangan Akar dan Mata Air

Prabowo Reshuffle Kabinet: Dudung Jadi Kepala KSP, Hasan dan Karding Masuk Lagi

TAGGED:bapenda kota semarangheadlinepagersemarpajakusaha hiburan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ratusan Pendukung Minta Sudewo Dibebaskan
Next Article Gempita Piala Dunia 2026: Ketika Semarang Ikut Bermain di Luar Lapangan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

GELEDAH BEA CUKAI: Tim KPK menenteng berkas dan koper usai mennggeledah Kantor Bea Cukai Semarang, Jumat (30/10/2026). (bae)

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang, Ada Apa?

RAKORNAS PPP - Rakornas III PPP tahun 2026 digelar secara daring pada Selasa (27/10/2026). Rakornas memutuskan mencopot Agus Suparmanto dari jabatan Waketum dan Taj Yasin dari kursi Sekjen.

Rakornas PPP Copot Agus Suparmanto-Gus Yasin, Eks-Ketua DPP: Itu Cuma Forum Lucu-lucuan

Pemkab Wonosobo Gencar Gempur Rokok Ilegal: Pedagang Jangan Hanya Kejar Untung Besar

Viral Bayi di Bulukumba Meninggal Kelaparan, Saking Miskinnya Diduga Gak Makan & Minum Susu 10 Hari

Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti.

Gubernur BI Respons Pernyataan Adik Prabowo Rupiah Berpotensi Tembus Rp22.000 Per Dolar AS

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Walikota Semarang Agustina Wilujeng saat meninjau proyek pembangunan rumah pompa di Petudungan Semarang. Foto: dok/pemkot
Daerah

Banjir Bukan Takdir! Wali Kota Semarang Gaspol Bangun Rumah Pompa Baru di Petudungan

September 5, 2025
KASUS SABU--Petugas pengadilan dan kepolisian berkerumun di sekitar TKP penyerahan sabu-sabu, di PN Semarang, Selasa (18/8/2026). (bae)
Hukum

Diduga Kasih Sabu di Pengadilan, Pengunjung Sidang ‘Salam Tempel’ ke Terdakwa Kasus Narkoba

Agustus 18, 2026
Hukum

Nusakambangan Tak Cuma Penjara, Kini Panen Udang, Telur hingga Harapan

Juni 21, 2026
Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi.
Info

Prabowo Nyeplos Teheran Punya Nuklir, Kedubes Iran Bikin Pernyataan Menohok: Haram!

Agustus 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pajak 40 Persen Bikin Pengusaha Hiburan Deg-degan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?