BACAAJA, SEMARANG – Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengingatkan pelajar agar bijak menggunakan media sosial.
Candaan seperti menyindir teman, menyebarkan foto tanpa izin, atau membuat konten yang merendahkan orang lain bisa berujung persoalan hukum.
Peringatan itu disampaikan Jaksa Adela Falafiona Magaba dan Zennia Dianistika saat memberikan edukasi melalui program Jaksa Masuk Sekolah di SMP Kesatrian 1 Semarang, Senin (14/9/2026).
Adela mengatakan, media sosial memiliki sisi positif dan negatif. Karena itu, pelajar perlu memahami tindakan digital yang bisa masuk kategori tindak pidana.
Bacaaja: Kejari Bilang Serius Awasi Penggunaan Anggaran MTQ Nasional di Semarang
Bacaaja: Kejati Usut Proyek Smart Classroom Jateng, Sita Uang Rp3 Miliar
“Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi kita mau bersama-sama mengetahui tindakan seperti apa yang masuk dalam kategori tindak pidana dalam hal digital, dalam hal media sosial,” kata Adela.
Ia menyebut beberapa tindakan yang perlu diwaspadai, seperti cyber bullying, penipuan online, akun palsu, pembocoran data pribadi, penyebaran berita bohong, konten negatif hingga ancaman.
Sementara itu, Zennia meminta pelajar tidak menganggap remeh aktivitas di media sosial. Ia mengingatkan, persoalan hukum dapat berdampak pada masa depan dan cita-cita mereka.
“Anak-anak kalau melanggar undang-undang, bisa dikenakan pidana,” jelasnya.
Meski begitu Zennia mengatakan kejaksaan lebih mengutamakan penyelesaian secara damai dalam persoalan tertentu.
Kepala SMP Kesatrian 1 Semarang, M Agus Hanif menilai edukasi tersebut penting agar siswa memahami batasan dalam menggunakan media sosial.
“Semoga bermanfaat, apa yang disampaikan dapat memotivasi semua untuk meningkatkan kualitas diri dan institusi sekolah,” tuturnya. (bae)

