BACAAJA, SEMARANG- UMK Kota Semarang belum juga diketok. Rapat Dewan Pengupahan masih buntu. Usulan buruh, pengusaha, dan pemerintah beda semua.
Rapat Dewan Pengupahan digelar Jumat (19/12/2025). Tempatnya di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. Mulai siang, baru kelar hampir jam sembilan malam.
Baca juga: Gak Ada Gebrakan, UMP Jateng 2026 Masih akan Jadi Terendah Nasional?
Rapat baru menyepakati nilai inflasi Provinsi Jawa Tengah year-on-year September 2025 sebesar 2,65 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Kota Semarang 2024 5,62 persen. Itu jadi dasar perhitungan penyesuaian UMK 2026.
Tapi ada satu komponen perhitungan upah yang masih diperdebatkan. Yakni nilai alfa (a). Kalau mengacu Pasal 26 ayat (7) PP tentang Pengupahan, simbol a nilainya ditentukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan buruh dan perusahaan, serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
Perbedaan Nilai
Dalam dapat kemarin, unsur buruh minta nilai alfanya 0,9. Sementara unsur pengusaha usul 0,5. Lalu unsur pemerintah nyoba menengahi dengan mengajukan angka 0,7. Perbedaan alfa itu berdampak pada nilai usulan upah. Dengan rumus sesuai PP Pengupahan, buruh minta UMK naik ke angka Rp3,72 juta per bulan.
Menurut buruh, harga kebutuhan pokok terus naik. Biaya kontrakan, makan, dan transport makin terasa. Upah sekarang dianggap belum cukup buat hidup layak.
Baca juga: UMK Semarang Lagi Digodok: Target Naik, Tapi Tetap Ikut Aturan Main
Di sisi lain, pengusaha minta maksikal UMK naik jadi Rp3,64 juta. Pemerintah mencoba berdiri di tengah. Angka yang diusulkan berada di kisaran Rp3,68 juta. Disebut sebagai jalan tengah antara tuntutan buruh dan kemampuan pengusaha.
Namun, upaya mencari titik temu belum berhasil. Nilai yang diusulkan tetap berbeda. Rapat pun ditutup tanpa kesepakatan final. Karena itu, Dewan Pengupahan menyerahkan hasil rapat ke Wali Kota Semarang. Rekomendasi ini akan jadi dasar usulan ke Gubernur Jateng. Keputusan akhir masih menunggu. (bae)

