Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Adu Tarik UMK Kota Semarang: Buruh di 3,72 Juta, Pengusaha Ngerem di 3,64 Juta
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Adu Tarik UMK Kota Semarang: Buruh di 3,72 Juta, Pengusaha Ngerem di 3,64 Juta

Upah belum naik, debat sudah panas. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Semarang belum juga diketok setelah buruh dan pengusaha sama-sama ngotot dengan hitungan masing-masing.

T. Budianto
Last updated: Desember 20, 2025 4:12 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
AKSI BURUH: Ribuan buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, awal Desember lalu. (Foto: Bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- UMK Kota Semarang belum juga diketok. Rapat Dewan Pengupahan masih buntu. Usulan buruh, pengusaha, dan pemerintah beda semua.

Rapat Dewan Pengupahan digelar Jumat (19/12/2025). Tempatnya di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. Mulai siang, baru kelar hampir jam sembilan malam.

Baca juga: Gak Ada Gebrakan, UMP Jateng 2026 Masih akan Jadi Terendah Nasional?

Rapat baru menyepakati nilai inflasi Provinsi Jawa Tengah year-on-year September 2025 sebesar 2,65 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Kota Semarang 2024 5,62 persen. Itu jadi dasar perhitungan penyesuaian UMK 2026.

Tapi ada satu komponen perhitungan upah yang masih diperdebatkan. Yakni nilai alfa (a). Kalau mengacu Pasal 26 ayat (7) PP tentang Pengupahan, simbol a nilainya ditentukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan buruh dan perusahaan, serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.

Perbedaan Nilai

Dalam dapat kemarin, unsur buruh minta nilai alfanya 0,9. Sementara unsur pengusaha usul 0,5. Lalu unsur pemerintah nyoba menengahi dengan mengajukan angka 0,7. Perbedaan alfa itu berdampak pada nilai usulan upah. Dengan rumus sesuai PP Pengupahan, buruh minta UMK naik ke angka Rp3,72 juta per bulan.

Menurut buruh, harga kebutuhan pokok terus naik. Biaya kontrakan, makan, dan transport makin terasa. Upah sekarang dianggap belum cukup buat hidup layak.

Baca juga: UMK Semarang Lagi Digodok: Target Naik, Tapi Tetap Ikut Aturan Main

Di sisi lain, pengusaha minta maksikal UMK naik jadi Rp3,64 juta.  Pemerintah mencoba berdiri di tengah. Angka yang diusulkan berada di kisaran Rp3,68 juta. Disebut sebagai jalan tengah antara tuntutan buruh dan kemampuan pengusaha.

Namun, upaya mencari titik temu belum berhasil. Nilai yang diusulkan tetap berbeda. Rapat pun ditutup tanpa kesepakatan final. Karena itu, Dewan Pengupahan menyerahkan hasil rapat ke Wali Kota Semarang. Rekomendasi ini akan jadi dasar usulan ke Gubernur Jateng. Keputusan akhir masih menunggu. (bae)

You Might Also Like

Semarang Mau 2026 Lebih ‘Hijau’, Agsutina Gaspol di Pangan & Lingkungan

Prabowo Bilang Pendidikan Penentu Masa Depan, tapi Anggarannya Malah Disunat buat MBG

Bareng Dua ‘Raja Kembar’ Kasunanan, Respati Dampingi Wapres Gibran Keliling Solo

Wakil Kepala BGN Kena Prank Pas Sidak, Ternyata Dapur MBG di Dekat Kandang Sapi

Taj Yasin: Wayang Nggak Cuma Buat Orang Tua

TAGGED:apindo semarangburuhheadlinepemkot semarangumk kota semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Guyur Klaim Rp5,7 T Selama 2025
Next Article Miris, Ratusan Perempuan dan Anak di Jateng Alami Kekerasan pada 2025

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kemenkum Jateng Dorong Pelaku Usaha Tak Asal Pilih Merek

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Kawasan Pecinan Semarang

Sekda Banyumas Mundur Usai Diperiksa KPK

ILUSTRASI KERACUNAN MBG: Anggota TNI dan Polri mengevakuasi salah satu siswa yang diduga keracunan MBG di SMA 2 Kudus, Kamis, (29/1/2026). (Foto: Ist)

Korban Keracunan MBG di Batang Terus Meningkat Capai 498 Orang, Masih Bisa Tambah Lagi

Kemarau Makin Seret, Polres Banjarnegara Kirim 25 Ribu Liter

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

TPA Jatibarang Masuk Mode Siaga

Agustus 16, 2026
Info

Jateng Rawan Bencana, Luthfi Minta PMI Gerak Kilat Saat Musibah

Agustus 2, 2026
Hukum

AKBP Basuki Masih Andalkan Jurus Langkah Seribu Hindari Wartawan

Mei 20, 2026
Info

MBG Bikin Sampah Kian Menumpuk, Pemprov Jateng Akui Banyak Makanan Terbuang Sia-sia

Februari 18, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Adu Tarik UMK Kota Semarang: Buruh di 3,72 Juta, Pengusaha Ngerem di 3,64 Juta
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?