Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pembuangan Bayi di Plafon Sekolah, Ternyata Pelaku di Bawah Umur
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pembuangan Bayi di Plafon Sekolah, Ternyata Pelaku di Bawah Umur

Nugroho P.
Last updated: Desember 23, 2025 3:45 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Pengungkapan kasus pembuangan bayi di atas plafon sekolah.
SHARE

BACAAJA, BANJARNEGARA – Banjarnegara kembali diguncang kabar yang bikin geleng kepala, setelah polisi membongkar kasus pembuangan bayi di plafon kamar mandi putri sebuah SMK di Kecamatan Wanayasa. Peristiwa memilukan ini mencuat setelah warga sekolah menemukan jasad bayi perempuan pada Senin pagi, 1 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari hasil penelusuran, kasus ini ternyata melibatkan siswi sekolah tersebut yang masih berusia 15 tahun, berinisial KA, dan berasal dari wilayah Wanayasa. Fakta ini membuat penanganan perkara menjadi lebih sensitif karena pelaku masih tergolong anak di bawah umur.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto menjelaskan, penyelidikan langsung dilakukan sesaat setelah penemuan bayi. Polisi mendapatkan petunjuk dari aktivitas mencurigakan salah satu siswi yang sempat berada di kamar mandi sekolah selama hampir dua jam dengan alasan sedang haid, lalu meminta dijemput orang tuanya dan tidak masuk sekolah selama beberapa hari berikutnya.

Petugas kepolisian bersama pihak sekolah dan tenaga kesehatan kemudian mendatangi rumah siswi tersebut. KA selanjutnya dibawa ke Puskesmas 2 Wanayasa untuk pemeriksaan awal sebelum dirujuk ke RSUD Banjarnegara.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda persalinan, seperti robekan di jalan lahir dan sisa plasenta, sehingga dilakukan tindakan kuretase. Setelah kondisi medisnya tertangani, penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara mulai melakukan pemeriksaan intensif.

Dalam pemeriksaan, KA mengaku telah melahirkan seorang bayi perempuan dan meletakkannya di atas plafon kamar mandi sekolah pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 11.45 WIB. Pengakuan ini memperkuat rangkaian bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Karena pelaku masih anak di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai aturan dalam sistem peradilan pidana anak. Polisi menegaskan bahwa penahanan bukan pilihan utama dan hanya dilakukan sebagai langkah terakhir.

Setelah terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, KA ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Proses hukum tetap berjalan, namun dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak.

Kapolres juga memaparkan hasil autopsi dari RSUD Purbalingga yang menunjukkan tes apung paru positif. Artinya, bayi tersebut sempat bernapas atau dalam kondisi hidup saat dilahirkan, meski saat ditemukan sudah mengalami pembusukan.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa kehamilan tersebut merupakan hasil hubungan dengan pacarnya yang terjadi pada Januari 2025 di sebuah rumah kosong di Kecamatan Karangkobar. KA baru menyadari kehamilannya pada Mei 2025 setelah melakukan tes kehamilan secara mandiri.

KA sempat memberitahu pacarnya terkait kehamilan tersebut, namun tidak mendapatkan tanggung jawab. Rasa takut terhadap orang tua membuatnya memilih menyembunyikan kehamilan hingga akhirnya melahirkan sendiri tanpa bantuan siapa pun.

Polisi menyimpulkan bahwa modus yang dilakukan adalah menyembunyikan kehamilan dan melakukan penelantaran terhadap bayi yang baru dilahirkan. Kesimpulan ini diperkuat oleh keterangan saksi, pemeriksaan anak, serta barang bukti yang diamankan.

Atas perbuatannya, KA dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C dan atau Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya pendampingan, edukasi, dan ruang aman bagi remaja untuk berbicara, sebelum masalah besar berujung pada tragedi yang tak seharusnya terjadi. (*)

You Might Also Like

Status Tahanan Yaqut Bolak-Balik, KPK Ngeles Tanpa Intervensi

Duit Kredit Nasabah Disikat, Pegawai BRI Semarang Disidang

Beda Hasil Tes Urine Robig Zaenudin: Polda Bilang Positif, Lapas Negatif, Mana yang Valid?

Sah di Depan Polisi, Kembali ke Sel: Drama Ijab Kabul Tahanan Narkoba Banjarnegara

Bima Arya Sentil Bupati Pekalongan: Ngaku Tak Paham Hukum Kok Mau Jadi Kepala Daerah?

TAGGED:bayi di plafonhukumkapolres banjarnegarakriminalitasPolres Banjarnegara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Balikpapan Setop MBG saat Libur Sekolah, Daerah Lain Kapan Nyusul?
Next Article Libur Panjang, Wali Kota Agustina Cek Posko PAM Nataru

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TITIK GEMPA--BMKG merilis titik lokasi gempa di Banjarnegara, Jateng. (ist)

Hari Ini Banjarnegara Diguncang Gempa, BMKG Sebut Dampak Sesar Aktif

Macan Kumbang Batang Dirawat Tim Dokter, Dipantau 24 Jam

Pemprov Bagikan Ratusan Kursi Roda Adaptif, Buka Jalan untuk Penyandang Disabilitas

34 Hoaks Terdeteksi di Semarang, Pemkot: Jangan Sampai Kejar Viral Malah Kena Masalah

Hari Pramuka di Wonoplumbon Jadi Ajang Anak SD-SMP Belajar Kompak

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Propam Dalami Keterlibatan Perwira Polisi di Kasus Dosen Untag

November 19, 2025
Videografer profil desa Amsal Sitepu menangis bahagia setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026).
Hukum

Tangis Happy Ending Amsal Sitepu, Hakim Tipikor Vonis Bebas Videografer Profil Desa

April 1, 2026
Hukum

Lebaran di Lapas Purwodadi: 157 Warga Binaan Dapat “Diskon Hukuman”, Tiga Langsung Bebas

Maret 21, 2026
Hukum

Drama Mencekam di Purbalingga, Pasutri Lansia Tewas Jadi Korban Keponakan Sendiri

Oktober 1, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pembuangan Bayi di Plafon Sekolah, Ternyata Pelaku di Bawah Umur
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?