Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pembuangan Bayi di Plafon Sekolah, Ternyata Pelaku di Bawah Umur
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pembuangan Bayi di Plafon Sekolah, Ternyata Pelaku di Bawah Umur

Nugroho P.
Last updated: Desember 23, 2025 3:45 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Pengungkapan kasus pembuangan bayi di atas plafon sekolah.
SHARE

BACAAJA, BANJARNEGARA – Banjarnegara kembali diguncang kabar yang bikin geleng kepala, setelah polisi membongkar kasus pembuangan bayi di plafon kamar mandi putri sebuah SMK di Kecamatan Wanayasa. Peristiwa memilukan ini mencuat setelah warga sekolah menemukan jasad bayi perempuan pada Senin pagi, 1 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari hasil penelusuran, kasus ini ternyata melibatkan siswi sekolah tersebut yang masih berusia 15 tahun, berinisial KA, dan berasal dari wilayah Wanayasa. Fakta ini membuat penanganan perkara menjadi lebih sensitif karena pelaku masih tergolong anak di bawah umur.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto menjelaskan, penyelidikan langsung dilakukan sesaat setelah penemuan bayi. Polisi mendapatkan petunjuk dari aktivitas mencurigakan salah satu siswi yang sempat berada di kamar mandi sekolah selama hampir dua jam dengan alasan sedang haid, lalu meminta dijemput orang tuanya dan tidak masuk sekolah selama beberapa hari berikutnya.

Petugas kepolisian bersama pihak sekolah dan tenaga kesehatan kemudian mendatangi rumah siswi tersebut. KA selanjutnya dibawa ke Puskesmas 2 Wanayasa untuk pemeriksaan awal sebelum dirujuk ke RSUD Banjarnegara.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda persalinan, seperti robekan di jalan lahir dan sisa plasenta, sehingga dilakukan tindakan kuretase. Setelah kondisi medisnya tertangani, penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara mulai melakukan pemeriksaan intensif.

Dalam pemeriksaan, KA mengaku telah melahirkan seorang bayi perempuan dan meletakkannya di atas plafon kamar mandi sekolah pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 11.45 WIB. Pengakuan ini memperkuat rangkaian bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Karena pelaku masih anak di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai aturan dalam sistem peradilan pidana anak. Polisi menegaskan bahwa penahanan bukan pilihan utama dan hanya dilakukan sebagai langkah terakhir.

Setelah terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, KA ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Proses hukum tetap berjalan, namun dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak.

Kapolres juga memaparkan hasil autopsi dari RSUD Purbalingga yang menunjukkan tes apung paru positif. Artinya, bayi tersebut sempat bernapas atau dalam kondisi hidup saat dilahirkan, meski saat ditemukan sudah mengalami pembusukan.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa kehamilan tersebut merupakan hasil hubungan dengan pacarnya yang terjadi pada Januari 2025 di sebuah rumah kosong di Kecamatan Karangkobar. KA baru menyadari kehamilannya pada Mei 2025 setelah melakukan tes kehamilan secara mandiri.

KA sempat memberitahu pacarnya terkait kehamilan tersebut, namun tidak mendapatkan tanggung jawab. Rasa takut terhadap orang tua membuatnya memilih menyembunyikan kehamilan hingga akhirnya melahirkan sendiri tanpa bantuan siapa pun.

Polisi menyimpulkan bahwa modus yang dilakukan adalah menyembunyikan kehamilan dan melakukan penelantaran terhadap bayi yang baru dilahirkan. Kesimpulan ini diperkuat oleh keterangan saksi, pemeriksaan anak, serta barang bukti yang diamankan.

Atas perbuatannya, KA dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C dan atau Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya pendampingan, edukasi, dan ruang aman bagi remaja untuk berbicara, sebelum masalah besar berujung pada tragedi yang tak seharusnya terjadi. (*)

You Might Also Like

KUHAP Baru Resmi Berlaku, Mantan Jaksa Agung: Cermin Negara Otoriter & Darurat Hukum

Mencuat! Dosen UIN Walisongo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Mahasiswa Geram

Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

Aksi Tak Pantas Kampus Untirta Bikin Publik Geram Banget, Mahasiswa Rekam Dosennya

Aniaya Anak Sambil Rekam, Ayah Kandung Bejat Diciduk Polisi

TAGGED:bayi di plafonhukumkapolres banjarnegarakriminalitasPolres Banjarnegara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Balikpapan Setop MBG saat Libur Sekolah, Daerah Lain Kapan Nyusul?
Next Article Libur Panjang, Wali Kota Agustina Cek Posko PAM Nataru

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

EVAKUASI MAYAT - Beberapa petugas Kepolisian dan Tim Relawan mengevakuasi penemuan mayat yang di temukan di Jl. Gatot Subroto, Purwoyoso, Jum'at. (15/5/2026). (dul)

Penemuan Mayat saat Banjir Purwoyoso Bikin Geger, Tertimbun Tumpukan Sampah

Judol Masuk Kamar Anak, Negara Baru Sibuk Matikan Link

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

SPMB Belum Mulai, Ombudsman Sudah Cium “Bau” Ribetnya

Dialek Semarangan Tumbuh dari Terminal sampai Bioskop

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Jejak Panjang Sugiri Sancoko, dari Dewan ke Jerat OTT

November 8, 2025
Bos Sritex, Iwan Setiawan duduk di kursi pesakitan mendengar pembacaan putusan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae)
Hukum

Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar

Mei 6, 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Hukum

Bos BGN Bilang Nggak Ada Celah Korupsi, Eh Anak Buah Malah Ungkap Modus-modus Korupsi MBG

Oktober 10, 2025
Ilustrasi anak-anak main game online.
Hukum

Dua Anak Kotim Terpapar Paham Ekstrem dari Game Online, Terkait Bom SMA Jakarta?

Januari 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pembuangan Bayi di Plafon Sekolah, Ternyata Pelaku di Bawah Umur
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?