Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Puluhan Tahun Jadi Warga Belanda, Casmat Kini Jadi WNI
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Puluhan Tahun Jadi Warga Belanda, Casmat Kini Jadi WNI

Puluhan tahun lalu, Casmat Van Bloppoel dibawa ke Belanda melalui proses adopsi ilegal dan kemudian tercatat sebagai warga negara Belanda. Kini, status kewarganegaraannya kembali ditegaskan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

T. Budianto
Last updated: September 13, 2026 4:39 am
By T. Budianto
4 Min Read
Share
PENEGASAN STATUS: Kanwil Kemenkum Jateng bersama Tim Tata Negara Ditjen AHU Kemenkum melakukan fasilitasi dan pendampingan tindak lanjut penegasan status Casmat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Kamis (10/9/2026). (Foto: Kanwil Kemenkum Jateng)
SHARE

BACAAJA, PATI- Setelah bertahun-tahun tercatat sebagai warga negara Belanda, status kewarganegaraan Casmat Van Bloppoel kini memasuki babak baru.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jateng bersama Tim Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melakukan fasilitasi dan pendampingan tindak lanjut penegasan status Casmat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Kamis (10/9/2026).

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses administrasi kependudukan dan keimigrasian Casmat berjalan sesuai ketentuan. Tim Kanwil Kemenkum Jateng bersama Direktorat Tata Negara Ditjen AHU mendatangi dua instansi di Kabupaten Pati, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

Di Dukcapil Pati, tim diterima Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Wisnu Priyangga. Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa berkas Casmat dapat segera diproses setelah adanya penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca juga: Dua Raperda Boyolali Masuk Meja Kemenkum

Data kependudukan yang sebelumnya tercatat sebagai warga negara Belanda nantinya disesuaikan menjadi data sebagai WNI melalui mekanisme penegasan status kewarganegaraan.

Dari urusan data kependudukan, proses kemudian berlanjut ke imigrasi. Tim berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati terkait penerbitan paspor Indonesia.

Tim diterima Pelaksana Tugas Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Prihary Gani, serta Pelaksana Tugas Kepala Tata Usaha, Agung Budi Handoko.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa sebelum mengurus paspor Indonesia, Casmat harus lebih dulu menyelesaikan administrasi keimigrasian. Salah satunya dengan mengembalikan dokumen keimigrasian yang sebelumnya dimiliki, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Penerbitan Paspor

Setelah administrasi tersebut selesai, proses penerbitan paspor Indonesia dapat dilanjutkan. “Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati akan terus mengawal yang bersangkutan agar segera mendapatkan Paspor Indonesia,” ujar Prihary Gani.

Kasus Casmat menjadi perhatian karena proses penegasan kewarganegaraannya berkaitan dengan sejarah adopsi yang terjadi puluhan tahun lalu.

Berdasarkan fakta yang ditemukan, Casmat merupakan anak yang berasal dari Indonesia. Sekitar era 1970-an hingga 1980-an, ia kemudian diadopsi oleh warga negara Belanda.

Casmat memperoleh kewarganegaraan Belanda ketika masih bayi. Saat itu, ia belum memiliki kemampuan menurut hukum untuk menentukan atau menyatakan kehendaknya sendiri mengenai status kewarganegaraannya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penanganan dan penegasan status kewarganegaraannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca juga: Hari Pengayoman ke-81: Kemenkum Jateng Dorong Layanan Hukum Makin Dekat dengan Warga

Kini, prosesnya tidak berhenti pada keputusan administratif. Pemerintah memastikan perubahan status tersebut benar-benar diikuti dengan pemenuhan dokumen kependudukan dan keimigrasian.

Kanwil Kemenkum Jateng bersama Direktorat Tata Negara Ditjen AHU berkomitmen mengawal proses tersebut melalui koordinasi lintas instansi. Langkah ini sekaligus menjadi upaya memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak kewarganegaraan Casmat dapat terpenuhi melalui pelayanan administrasi hukum yang terkoordinasi.

Setelah puluhan tahun, status kewarganegaraan Casmat akhirnya menemukan jalan pulang. Dari data kependudukan sampai paspor, satu per satu sedang dibereskan. Karena urusan menjadi warga negara ternyata bukan sekadar soal punya alamat di mana, tapi juga soal negara mana yang secara hukum mengakui dan melindungi hak seseorang. (tebe)

You Might Also Like

Kebangetan.. Dana Narkoba Diduga Biayai Umrah Keluarga, Publik Dibikin Geleng Kepala Lagi

HUT RI Beda Nasib: Sambo Gigit Jari, Putri Candrawathi Dapat Remisi

Masih Ingat Dias, Dosen Unissula Ribut dengan Dokter? PN Semarang Jatuhkan Denda Rp8 Juta

Respons Agustina Wilujeng setelah Terseret dalam Dakwaan Korupsi Chromebook

Jadi Saksi Sidang, Eks Pangdam Widi Pakai Loreng dan Baret Merah

TAGGED:kanwil kemenkum jatengkemenkum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article NIK Jadi Identitas Tunggal, Warga Tak Lagi Repot Fotokopi KTP
Next Article BMKG Ingatkan Hujan Deras dan Angin Kencang Hari Ini

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Seharian Berhijab atau Helm, Kok Ketombe Muncul?

Mau Anak Jago Cari Solusi, Ini Trik dari Psikolog

MTQ di Semarang Bukan Cuma Soal Lomba, UMKM Ikut Cari Pasar

Ilustrasi korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kasus Keracunan MBG di Karo Naik Penyidikan, Siapa bakal Jadi Tersangka?

Menag Dorong Indonesia Jadi Rujukan Penjurian MTQ Dunia

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Undip yang bikin dan nyebarin konten deepfake AI 'Skandal Smanse'.
Hukum

Mahasiswa Undip Penyebar Konten ‘Skandal Smanse’ Terancam DO

Oktober 16, 2025
Ilustrasi tindak pidana suap dan korupsi. (narakita/grafis/tera)
Hukum

Ada Kasus Baru di Semarang, Kejari Kulik Dugaan Korupsi BUMD Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

Agustus 29, 2025
Hukum

Test Drive Berubah Ricuh, Brigadir Terseret Drama Tarik Mobil

Juni 8, 2026
Setyo Novanto melambaikan tangan kepada awak media usai mendapatkan bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025) malam.
Hukum

Setnov Bebas Bersyarat: Udara Segar Buat Koruptor

Agustus 18, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Puluhan Tahun Jadi Warga Belanda, Casmat Kini Jadi WNI
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?