Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kebangetan.. Dana Narkoba Diduga Biayai Umrah Keluarga, Publik Dibikin Geleng Kepala Lagi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kebangetan.. Dana Narkoba Diduga Biayai Umrah Keluarga, Publik Dibikin Geleng Kepala Lagi

Nugroho P.
Last updated: Juli 9, 2026 9:55 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kembali menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan penggunaan uang hasil bisnis narkoba untuk membiayai perjalanan umrah anggota keluarganya.

Dalam pengusutan yang dilakukan penyidik, Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari jaringan peredaran sabu. Uang tersebut disebut mengalir secara bertahap melalui perantara yang juga merupakan anggota kepolisian.

Sebagian dari dana itu, sekitar Rp434,5 juta, diduga dipakai untuk memberangkatkan rombongan umrah pada Februari 2026. Perjalanan tersebut disebut menggunakan jasa sebuah biro perjalanan di Jakarta Timur.

Berdasarkan informasi yang terungkap di persidangan, ada tujuh orang yang ikut dalam rombongan tersebut. Mereka terdiri dari Didik, istri, ibu kandung, mertua, dua anaknya, serta seorang anggota Polres Bima Kota.

Temuan itu langsung memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang menilai dugaan penggunaan uang hasil kejahatan untuk ibadah merupakan tindakan yang sangat mencederai rasa keadilan.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena sosok yang terlibat merupakan aparat penegak hukum. Sebagai pihak yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba, dugaan tersebut dinilai menjadi ironi yang sulit diterima publik.

Penyidik menduga uang yang diterima Didik berasal dari bandar sabu bernama Koko Erwin alias Erwin Iskandar. Dana tersebut disebut mengalir melalui seorang perantara sebelum akhirnya diterima secara bertahap.

Sementara itu, sidang perdana perkara ini telah digelar pada 7 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Raba, Bima. Jaksa mendakwa Didik dengan sejumlah pasal terkait penyalahgunaan narkotika dan dugaan permufakatan jahat.

Proses hukum terhadap mantan perwira polisi tersebut masih terus berjalan. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam dakwaan akan diuji melalui persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Didik diketahui telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri. Ia juga telah menjalani penahanan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini memunculkan kembali tuntutan agar pengawasan internal terhadap aparat diperkuat. Banyak pihak menilai pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal jika masih ada oknum penegak hukum yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Pengamat juga menilai penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan dari bisnis narkoba harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Selain memburu bandar dan pengedar, pembenahan di tubuh aparat penegak hukum dinilai menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Integritas institusi akan sangat ditentukan oleh ketegasan dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.

Publik kini menanti proses persidangan berjalan secara transparan dan objektif. Harapannya, perkara ini bisa menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan maupun latar belakang. (*)

You Might Also Like

Bos Vendor Emmo jadi Tersangka, Pusaran Kasus MBG Kian Melebar

Ribuan Pil Diamankan, Dua Titik Bikin Polisi Bergerak Cepat

Imigrasi Sidak Kawasan Industri Kendal, Dua WNA Dideportasi

Etik Minta Rp500 Juta, KPK Ungkap Skema Setoran Bupati Sukoharjo

Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp2,6 Miliar

TAGGED:AKBP Didik Putra Kuncorobiaya umrahmantan Kapolres Bima Kotanarkobaumrah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Hendardi Soroti Dugaan Intervensi, Ingatkan TNI Fokus Jaga Pertahanan Negara Saja
Next Article Campur Pertalite dan Pertamax Turbo? Niat Irit Malah Bikin Boncos Mesin

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Gowes Sambil Menikmati Hidden Gem Kaki Lawu, 600 Pesepeda Serbu Tour de Surakarta 2026

Mendagri Bongkar Celah Calo Haji, Biometrik Jadi Andalan

Kompolnas Sentil Polres Cilegon, 19 Siswa Kena Gas Air Mata

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, DPR Soroti Disiplin TNI

Ketuk Pintu Langit, 550 Orang Minta Hujan di Banjarnegara

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

BERI KETERANGAN: Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin memberikan keterangan dalam konfrensi pers, Minggu (14/9). (Foto: bae)
Hukum

LPSK Ungkap Luka hingga Rekaman CCTV Kasus Iko Unnes

September 14, 2025
Hukum

Tiga Komodo Dibanderol Puluhan Juta, Jejak Transaksinya Bikin Kaget

Juli 3, 2026
Hukum

Niat Meniru Konten Dewasa, Guru SD Kini Tersandung Kasus

Juni 25, 2026
Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.
Hukum

Eks-Wakapolri Jadi Ahli Sidang Botok-Teguh di PN, Sorot Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pati

Februari 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kebangetan.. Dana Narkoba Diduga Biayai Umrah Keluarga, Publik Dibikin Geleng Kepala Lagi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?