BACAAJA, JAKARTA – Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kembali menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan penggunaan uang hasil bisnis narkoba untuk membiayai perjalanan umrah anggota keluarganya.
Dalam pengusutan yang dilakukan penyidik, Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari jaringan peredaran sabu. Uang tersebut disebut mengalir secara bertahap melalui perantara yang juga merupakan anggota kepolisian.
Sebagian dari dana itu, sekitar Rp434,5 juta, diduga dipakai untuk memberangkatkan rombongan umrah pada Februari 2026. Perjalanan tersebut disebut menggunakan jasa sebuah biro perjalanan di Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi yang terungkap di persidangan, ada tujuh orang yang ikut dalam rombongan tersebut. Mereka terdiri dari Didik, istri, ibu kandung, mertua, dua anaknya, serta seorang anggota Polres Bima Kota.
Temuan itu langsung memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang menilai dugaan penggunaan uang hasil kejahatan untuk ibadah merupakan tindakan yang sangat mencederai rasa keadilan.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena sosok yang terlibat merupakan aparat penegak hukum. Sebagai pihak yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba, dugaan tersebut dinilai menjadi ironi yang sulit diterima publik.
Penyidik menduga uang yang diterima Didik berasal dari bandar sabu bernama Koko Erwin alias Erwin Iskandar. Dana tersebut disebut mengalir melalui seorang perantara sebelum akhirnya diterima secara bertahap.
Sementara itu, sidang perdana perkara ini telah digelar pada 7 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Raba, Bima. Jaksa mendakwa Didik dengan sejumlah pasal terkait penyalahgunaan narkotika dan dugaan permufakatan jahat.
Proses hukum terhadap mantan perwira polisi tersebut masih terus berjalan. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam dakwaan akan diuji melalui persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Didik diketahui telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri. Ia juga telah menjalani penahanan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini memunculkan kembali tuntutan agar pengawasan internal terhadap aparat diperkuat. Banyak pihak menilai pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal jika masih ada oknum penegak hukum yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Pengamat juga menilai penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan dari bisnis narkoba harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Selain memburu bandar dan pengedar, pembenahan di tubuh aparat penegak hukum dinilai menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Integritas institusi akan sangat ditentukan oleh ketegasan dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
Publik kini menanti proses persidangan berjalan secara transparan dan objektif. Harapannya, perkara ini bisa menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan maupun latar belakang. (*)

