Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Advokat Peradi SAI Semarang Sorot Pasal Karet: Mudah Digunakan Jerat Demonstran
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Pendidikan

Advokat Peradi SAI Semarang Sorot Pasal Karet: Mudah Digunakan Jerat Demonstran

R. Izra
Last updated: April 9, 2026 8:52 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Advokat Peradi SAI Kota Semarang, Evarisan saat diskusi dalam program Titik Kumpul 2 SKS hasil kerja sama Peradi SAI dan media BacaAja, Rabu (8/4/2026). (bae)
Advokat Peradi SAI Kota Semarang, Evarisan saat diskusi dalam program Titik Kumpul 2 SKS hasil kerja sama Peradi SAI dan media BacaAja, Rabu (8/4/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Advokat dari Peradi SAI Kota Semarang, Evarisan, mengingatkan risiko hukum yang mengintai pelajar saat ikut demo. Salah satunya soal pasal “karet” yang sering dipakai menjerat demonstran.

Ia menyebut, dalam praktiknya, aksi demo kerap dianggap mengganggu ketertiban umum. Dari situ, pintu masuk pidana bisa terbuka.

“Biasanya arahnya ke dianggap mengganggu ketertiban umum. Nah, kalau itu sudah dipakai, ancaman pidana bisa muncul,” ujarnya saat diskusi dalam program Titik Kumpul 2 SKS hasil kerja sama Peradi SAI dan media BacaAja, Rabu (8/4/2026).

Bacaaja: Ihwal Unjuk Rasa Pelajar, Disdikbud Jateng: Demo Boleh tapi Jangan Gampang Kena Hasutan
Bacaaja: Dosen dan Ketua BEM SCU Bikin Buku Panduan Demo: Jangan Asal Turun Jalan!

Selain itu, pasal penghasutan juga kerap digunakan. Pasal ini dinilai rawan multitafsir dan bisa menjerat siapa saja, termasuk pelajar.

Evarisan menyinggung kasus demo Agustus lalu di Semarang. Saat itu, ada pelajar dan mahasiswa yang sempat dijerat pasal penghasutan.

“Waktu itu ada yang pakai pasal penghasutan. Itu yang sering disebut pasal karet, karena penafsirannya bisa ke mana-mana,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi ini harus jadi perhatian. Apalagi di era media sosial, informasi bisa menyebar cepat dan memicu reaksi spontan.

“Sekarang panglimanya itu media sosial. Jadi sebelum ikut-ikutan, harus dicek dulu informasinya valid atau tidak,” katanya.

Ia mengingatkan pelajar agar tidak mudah terpancing. Jangan sampai ikut aksi hanya karena ajakan yang belum tentu benar.

Kalau sampai terjerat hukum, status sebagai anak memang memberi perlindungan. Tapi tetap ada proses yang harus dijalani.

Karena itu, ia mendorong pendekatan pencegahan. Pemerintah dan aparat diminta lebih aktif memfasilitasi ruang aman bagi pelajar untuk bersuara.

“Negara itu punya kewajiban memfasilitasi, supaya anak-anak bisa menyampaikan pendapatnya dengan aman,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, aksi di jalan seharusnya punya tujuan jelas. Jangan sampai hanya ramai di awal, tapi tidak menghasilkan perubahan. (bae)

You Might Also Like

Stand Indonesia Diserbu di Yordania: dari Wayang sampai Es Cendol, Semua Laris Manis!

Ihwal Unjuk Rasa Pelajar, Disdikbud Jateng: Demo Boleh tapi Jangan Gampang Kena Hasutan

Mahasiswa USM Angkat Isu Sosial Lewat Film Dokumenter, Dibedah Jurnalis Reuters

Lulusan SMK Menganggur, Komisi X DPR RI Desak Reformasi Pendidikan di Jateng

Undip Bantu UMKM Jabungan Tentukan Harga Jual Produk

TAGGED:advokatdemonstranpasal karetperadi sai semarangtitik kumpul 2 sks
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article 71 Kopdes Merah Putih di Boyolali Dapat “Senjata Baru”: Pikap 4×4 Buat Gas Ekonomi Desa
Next Article Owner Mandiri Jaya Plastik, Muhamad Nastain menunjukkan karung plastik jualannya. (ist) Harga Plastik Bikin Pusing Distributor Karung, Padahal Permintaan Lagi Tinggi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Jampidsus Akui Rumah di Sentul Miliknya, Uang dan 74 Kg Emas Juga?

Peneliti Puskampol Indonesia, Andy Suryadi.

Pengamat: ‘Perang’ Antaraparat Untungkan Publik, tapi Bikin Was-was

POLISI SADIS - Anggota Polres Tegal Kota Aiptu Nurudin terancam dipecat, setelah menyiksa secara brutal istri sirinya.

Polisi Penyiksa Istri Terancam Dipecat! Aiptu Nurudin Jalani Sidang Etik

DAPUR MARHAEN--Wakil Ketua DPD PDIP Jateng Messy Widiastuti (kanan) turun lansung bersama tim membagikan makanan gratis dalam program rutin Dapur Marhaen, Jumat (10/7/2026). (wnu)

Dapur Marhaen Keluar Kandang, Makanan Gratis Dibagikan ke Pinggiran Kota

Ilustrasi kendaraan taktis (rantis) Baracudda milik Polri, dengan pengawalan ketat Brimob.

Polisi Geledah Lokasi ke-13, Polda Metro Jaya Dijaga Ketat Brimob

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

SMP Muhammadiyah 1 Gombong Kedatangan WNA, Siswa Langsung Heboh di Halaman Sekolah!

Oktober 10, 2025
Pendidikan

“Ta Pa Kalembingu”, Filosofi Orang Sumba yang Anggap Saudara Seperti Baju Sendiri

Mei 22, 2026
KETUA PERADI SAI SEMARANG - Ketua DPC Peradi SAI Kota Semarang, Luhut Sagala (tengah) mengumumkan perubahan nama dan logo organisasi dalam acara buka bersama anggota di Aroem Resto Semarang, Selasa (3/3/2026). (bae)
Info

Luhut Sagala Kembali Pimpin Peradi SAI Kota Semarang, Ini Fokus Agenda Kerjanya

Juni 9, 2026
Pendidikan

Nyaris Gantung Seragam, Kini Bisa Sekolah Gratis

Juni 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Advokat Peradi SAI Semarang Sorot Pasal Karet: Mudah Digunakan Jerat Demonstran
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?