BACAAJA, SEMARANG – Sidang perdana Bupati Pati nonaktif Sudewo mengungkap dugaan aliran uang miliaran rupiah dari proyek jalur kereta api.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa menyebut total uang dan gratifikasi yang diterima Sudewo mencapai sekitar Rp3,8 miliar.
Penerimaan uang itu berasal dari sejumlah kontraktor proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Bacaaja: Ratusan Pendukung Minta Sudewo Dibebaskan
Bacaaja: Warga Pati Syukuran Gelar Tumpengan Usai Bupati Sudewo Kena OTT KPK
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan mengatakan, pada tahap pertama Sudewo menerima uang dengan total Rp1.371.500.000.
“Terdakwa menerima hadiah yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp1,37 miliar,” kata Joko di depan majelis hakim, Senin (15/6/2026).
Jaksa merinci, uang itu diduga berasal dari tiga kontraktor. Masing-masing Nur Widayat sebesar Rp450 juta, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng Rp200 juta, dan Dion Renato Sugiarto Rp721,5 juta.
Menurut jaksa, pemberian itu berkaitan dengan posisi Sudewo saat masih menjadi anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan transportasi.
Selain uang tersebut, Sudewo juga didakwa menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap. Nilainya mencapai Rp2,34 miliar dalam bentuk uang serta barang senilai Rp165 juta.
Jika digabungkan, total nilai suap dan gratifikasi yang didakwakan kepada Sudewo mencapai sekitar Rp3,87 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, perkara tersebut sudah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ke pengadilan.
Di hari yang sama, Sudewo juga menjalani sidang dakwaan lain terkait dugaan penerimaan uang dalam proses pengisian perangkat desa saat menjabat sebagai Bupati Pati. (bae)

